;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Menkominfo Minta Verifikasi Medsos Gunakan Nomor Ponsel

19 Sep 2019

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Ridiantara telah meminta kepada platform media sosial (medsos) untuk mewajibkan penggunannya menyertakan nomor ponsel saat membuat akun. Hal ini pentung untuk memudahkan penegak hukum menelusuri fenomena akun anonim yang menyebar kabar bohong (hoaks/fake) di medsos. Langkah ini penting di tengah berkembangnya fenomena penggunaan medsos secara serampangan (black social media), salah satunya untuk menyebarkan kabar hoaks ke tengah masyarakat. Karena itu Menkominfo telah berkirim surat di antaranya kepada Facebook agar pembuatan akun di platformnya menyertakan nomor ponsel. "Kami minta agar medsos jangan masuk ke arah black social media. Mengapa? kalau kita buka akun Facebook, kita boleh pakai akun Gmail atau Yahoo . Padahal bisa saja e-mail tersebut fake (palsu). Saya juga sudah dua kali kirim surat ke Facebook. Saya minta verifikasinya pakai nomor ponsel saja," ujar Rudiantara, saat menghadiri peluncuran buku Jagat Digital - Pembebasan dan Pengusaan karya Agus Sudibyo, di Jakarta, Selasa (17/9).

Tarif Impor Biji Kakao Diusulkan 0%

19 Sep 2019

Industri pengolahan kakao disusulkan menerima fasilitas pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus pemacu produktivitas dan daya saingnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri pengolahan kakao hingga 80% dan mencapai ekspor US$ US 1,38 milyar. "Kita ingin PPN Kakao 0%, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya 0%. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade dengan negara-negara Asean sudah tarifnya sudah 0%," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada acara peringatan Hari Kakao Indonesia tahun 2019 di Jakarta, Selasa (17/9). Dia juga menambahkan, salah satu upaya yang juga perlu dilakukan adalah kerja sama perdaganganbilateral dengan sejumlah negara penghasil kakao terbesar di dunia, seperti Ghana, untuk menjamin keberadaan pasokan bahan baku. "Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga tarif BM kaki dari Ghana kami juga bisa 0%. Kami akan terus koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," imbuh dia. Saat ini, Indonesia merupakan negara pengolah produk kakao olahan ketiga dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. "Sekarang industri pengolahan kakao kita telah menghasilkan produk cocoa liquor, cocoa butter, cocoa cake dan cocoa powder," sebut Airlangga. Pada 2018, sebanyak 85% produksi kakao olahan dieskpor, yakni sebanyak 328.329 ton dengan devisa hingga US$ 1,13 miliar, sedangkan produk kakao olahan yang dipasarkan dalam negeri mencapai 54.431 ton (15%).

Menkeu Optimistis Dapat Peluang Pajak dari Wirausaha Digital

19 Sep 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kecanggihan teknologi tidak semata dilihat sebagai ancaman. Sebaliknya, dia mengaku optimis akan hal itu karena dapat memberikan peluang penerimaan pajak khususnya dari sektor informal seperti wirausaha digital. Menurutnya, ada nilai ekonomi yang didapatkan dari sektor informal yakni para pelaku usaha individu tersebut ketika mereka menjalankan bisnisnya dengan mengandalkan kecanggihan teknologi, pelaku usaha bisa melakukan promosi gratis dan menjalankan usaha melalui akun media sosial seperti instagram, facebook dan aplikasi lainnya. Ia menambahkan pula bahwa pihaknya memiliki sistem untuk mendeteksi pelaku usaha digital tersebut sehingga penerimaan negara dari pajak bisa digenjot. Kehadiran sektor informal itu, kata dia, menjadi fenomena tersendiri untuk cepat direspons di tengah upaya pemerintah menggenjot pajak dari sektor formal seperti perusahaan besar berbasis digital.

Grab Pimpin Pasar Indonesia dan Vietnam

19 Sep 2019

Riset yang dirilis ABI Research yang berpusat di London, Inggris, menyebutkan, Grab mempertahankan pangsa pasar transportasi online (ride-hailing) sebesar 11,4% di kawasan Asia Pasifik dengan dominasi di pasar Indonesia dan Vietnam. Grab menguasai pangsa pasar di Indonesia 64% dan Vietnam mencapai 74%. Riset terbaru tersebut dikeluarkan oleh ABI Research yang menyatakan bahwa hal ini merupakan buah dari keberhasilan Grab menjadi aplikasi super (super apps) yang dapat menangkap volume permintaan masyarakat yang begitu besar. Sementara itu Gojek berhasil menguasai pangsa pasar 35,5% dari pasar ride-hailing di Indonesia. Sedangkan melalui Go-Viet memiliki 10,3% dari pasar Vietnam. Dari hasil riset Centre for International and Strategic Studies (CSIS) mengunkapkan bahwa Grab berkontribusi sekitar Rp 46,14 triliun terhadap surplus konsumen untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2018. Perincianya, surplus konsumen GrabBike senilai Rp 5,73 triliun dan GrabCar Rp 40,41 triliun. Surplus konsumen merupakaan manfaat yang diperoleh konsumen dari membeli barang, atau jasa pada harga yang lebih rendah dari jumlah harga maksimal yang sebenarnya harus mereka bayar. Artinya surplus konsumen adalah harga tertinggi yang bersedia dibayar konsumen dikuranga harga pembelian dari suatu transaksi.

Aturan Turunan Mobil Listrik Rampung Bulan Ini

19 Sep 2019

Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, rampung dalam kurun satu bulan ini. Dari sisi Kementerian Perhubungan akan disiapkan regulasi terkait uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor listrik. Adapun untuk peraturan perihal uji tipe saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh menteri perhubungan. Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan peraturan terkait kendaraan bermotor listrik yang nantinya untuk memberikan benefit yang didapat oleh pengguna kendaraan listrik. "Dari Kementerian Keuangan sedang menyiapkan menyangkut peraturan menteri masalah untuk input uang diberikan atau keudahan yang diberikan kepada masyarakat atau pelaku yang menggunakan kendaraan listrik," papar Menteri Perhubungan. Pemberian stimulus fiskal diyakini dapat 'memaksa' masyarakat nantinya lebih memilih mobil listrik karena lebih murah dan mudah.

Beri Enam Insentif, Menkeu Tagih Janji Sektor Properti Tumbuh 10%

19 Sep 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada para pelaku usaha sektor properti dan real estat agar segera memenuhi janji untuk merealisasikan pertumbuhan sekitar 10-15%. Hal ini menyusul enam kebijakan insentif fiskal uang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk sektor properti. "Jadi, kapan sektornya capai 10% sampai 15% per tahun pertumbuhannya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9). Menurut dia, dalam kurun empat tahun terakhir, pertumbuhan industri properti dan real estat selalu lebih kecil dibandingkan pertumbuhan PDB Nasional. Pada tahun 2017, industri mencatat pertumbuhan sebesar 3,66% sedangkan PDB naik 5,07%. Bahkan di tahun 2018 properti hanya tumbuh 3,58% dan pertumbuhan PDB mencapai 5,17%. Sudah ada enam kebijakan insentif fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk sektor properti yait pemberian subsidi, peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, dan pembebasan pajak pertambahan nilai untuk rumah korban bencana alam. SElanjutny, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah. Menanggapi hal ini, Waki Ketua Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan sejak awal 2019 sejumlah masalah di bidang properti muncul dan memberikan kekhawatiran bagi pelaku usaha. Selain itu pertumbuhan yang tinggi masih membutuhkan waktu karena properti bukan trading. Kalau trading, diturunkan bisa langsung laku. Bisnis properti perlu waktu untuk perencanaan pembangunan dan sebagainya.

Wamenkeu : Teknologi Digital Bikin Sistem Perpajakan Tidak Efektif

19 Sep 2019

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, perkembangan revolusi industri 4.0 dengan bisnis yang mengandalkan teknologi digital telah mengakibatkan sistem perpajakan di banyak negara tidak lagi efektif untuk menarik pendapatan dari aktivitas nisnis model baru tersebut. Misal, belum adanya sistem perpajakan yang seragam antarnagara dan beberapa masalah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistem perpajakan yang baru untuk mengatasi masalah-masalah perpajakan tersebut. Permasalah kedua, kecenderungan perusahaan menjalankan bisnis lintas negara berbasis teknologi digital sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membuka kantor di negara-negara yang menjadi basis pemasaran pdoruk dan jasanya. Di sisi lain, perpajakan yang dicatat di sistem akuntansi saat ini masih menilai pengenaan pajak bagi suatu perusahaan didasarkan pada kehadiran kantor perusahaan tersebut di suatu negara. Permasalahan ketiga, adalah perkembangan teknologi digital dengan ciri usaha lintas negara telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara alam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus dibayarkan. Masalah keempat, adalah digitaisasi telah mempengaruhi aktivitas transfer pricing perusahaan-perusahaan multinational untuk mengalihkan profil ke berbagai cost dalam rangka mengurangi penghasilan kena pajak.

Rame-rame Tolak Cukai Rokok Naik

19 Sep 2019

Tarif cukai rokok sudah diketok naik rerata 23% atau tertinggi sejak satu dekade terakhir. Secara filosofis, cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi, namun kenaikan cukai juga berpotensi menghambat industri tembakau. Sejauh ini, kenaikan tarif cukai rokok menuai protes dari banyak kalangan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAppri) dan Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menolak kenaikan cukai rokok karena bisa mematikan industri hasil tembakau (IHT) yang tengah terseok. Penolakan juga datang dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengingat efek negatif bagi petani tembakau dan buruh pabrik tembakau saat ini. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kenaikan tarif cukai menjadi bumerang bagi negara. Kenaikan yang tinggi bisa membuka celah peredaran rokok ilegal. Toh, sejumlah kalangan menilai efek kenaikan cukai rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap ekonomi, serta tidak mengganggu daya beli. BKF mengatakan bahwa penetapan cukai rokok sudah melalui pembahasan, baik antar kementerian, juga masukan kalangan akademisi hingga lembaga riset.

RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun

19 Sep 2019

Audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan. Penyimpangan terbesar adalah pelaksanaan nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia terkait renegosiasi perpanjangan kontrak Freeport. Renegosiasi itu bertentangan dengan tarif bea keluar yang ditetapkan Kemkeu, sehingga terdapat potensi restitusi atas ekspor konsentrat tembaga senilai Rp 1,82 triliun. Penyimpangan terbesar kedua adalah daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya. Menanggapi temuan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak memastikan pihkanya akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan. Pakar Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko, berpendapat bahwa temuan BPK ini bukan terkait potential lost, melainkan masalah administrasi saja.

Bisnis Pembayaran Kartu Bank Tertekan Tekfin

19 Sep 2019

Platform pembayaran yang ditawarkan perusahaan fintech bekal menantang bisnis kartu debit dan kartu kredit bank. Riset Accenture melaporkan bank bisa kehilangan pendapatan US$ 280 miliar di tahun 2025. Direktur PT BCA, Santoso Liem, mengakui bisnis pembayaran bank tergerus, tapi itu justru jadi tantangan agar bank mengumpulkan pendapatan dari kanal lain.