;
Kategori

Ekonomi

( 40460 )

Tekfin Wajib Lapor Transaksi Mencurigakan

21 Apr 2021

Pemerintah menambahkan elemen platform teknologi finansial (fintech/tekfin) sebagai pihak pelapor transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2021 tentang Perubahan Atas PP No 43/2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan perubahan ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 April 2021 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per 14 April 2021. Pemerintah memahami bahwa berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi, berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana.

Oleh sebab itu, untuk melindungi para penyelenggara fintech tersebut dari risiko terperangkap ke dalam tindak pidana pencucian uang, pemerintah menambahkan tiga jenis platform ke dalam regulasi ini. Antara lain, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis TI atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis TI atau fintech equity crowdfunding (ECF), serta platform penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi. Tiga jenis fintech ini pun resmi menjadi pihak pelapor yang sebelumnya telah mencakup seluruh penyedia jasa keuangan, mulai dari bank, asuransi, hingga penyedia e-money dan balai lelang.

(Oleh - HR1)

Impor Garam Lampaui Kebutuhan

21 Apr 2021

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, rencana impor garam tahun ini sebanyak 3 juta ton melampaui kebutuhan. Sebab, industri pengolahan selaku penyerap garam impor terbesar diprediksi hanya tumbuh 2,49-3,1% di bawah 2019 sebesar 3,8%. Sementara, pada tahun 2019, kebutuhan garam hanya 2,5 juta ton, sedangkan tahun ini, berdasarkan prediksi pemerintah, mencapai 4,6 juta ton. Di samping itu, masih terdapat sisa stok garam impor 2020 sebesar 1,3 juta ton. Adapun produksi garam nasional tahun ini berdasarkan target Kementrian Kelautan dan Perikanan mencapai 2,1 juta ton. 

KPPU merekomendasikan pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap industri pengguna garam impor. Sebab pemerintah tidak memiliki mekanisme pengawasan terhadap garam impor. Padahal, industri  yang mengimpor garam berpotensi memiliki garam sisa yang tidak terserap dan dikhawatirkan merembes menjadi garam konsumsi. 

Selisih harga garam impor dan lokal di pasar domestik sangat tinggi. Ada kekhawatiran kelebihan garam impor ini berpotensi membuat garam rakyat sulit terserap, baik untuk industri maupun untuk konsumsi. Pasalnya, importir sebetulnya juga memiliki kewajiban menyerap garam rakyat. Disamping itu, impor garam untuk kebutuhan industri yang menggunakan model kuota per impor membuat importir mengendalikan pasokan garam baik untuk industri maupun konsumsi.

(Oleh - IDS)

Bangun Data Center, Indointernet Borong Lahan Rp 241,7 Miliar

21 Apr 2021

PT Indointernet Tbk (EDGE) melalui anak usahanya, PT Ekagrata Data Gemilang (EDG), segera membangun data center. Karena itu, pihaknya membeli dua bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan , dari PT Sentragraha Sentosa, senilai RP 241,72 miliar. EDG merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas hosting yang memfokuskan kegiatan usaha pada pembangunan data center. Seiring dengan perubahan ke arah digitalisasi, khususnya untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di berbagai bidang, kebutuhan akan data center mengalami peningkatan. karena itu, perseroan tertarik untuk membangun Edge Data Center dan berencana untuk mengembangkan beberapa data center lainnya. 

EDG memerlukan tanah yang berlokasi di titik persimpangan berlatensi rendah di dalam wilayah pusat kota DKI Jakarta. Kesempatan ini ditangkat EDG untuk mendapatkan tanah di lokasi terbaik dengan harga terbaik untuk pembangunan dan pengembangan Edge Data Center. Sedangkan pendanaan akuisisi lahan diambil dari dana hasil penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Sebanyak 90% hasil IPO sebesar Rp 595,97 miliar akan digunakan untuk pinjaman ke anak usaha PT Ekagrata Data Gemilang yang bakal dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan Edge Data Center dan pengembangan selanjutnya.

(Oleh - IDS)

DPR Masih Terima Masukan Terkait RUU Sektor Keuangan

21 Apr 2021

Jakarta - Komisi XI DPR menyebut RUU Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan masih dalam tahap diskusi dengan berbagai stakeholder untuk mendapat masukan.Sebab, RUU Sektor Keuangan baru akan dibahas di DPR pada Agustus - September 2021. Terdapat tiga isu utama yang masuk dalam prolegnas 2021, antara lain mengenai RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), kemudian RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan omnibus law sektor keuangan. Namun, pemerintah dan DPR sepakat pada Mei-Juni hanya akan fokus membahas dua RUU, yaitu HKPD dan KUP, sehingga masih ada waktu untuk pembahasan omnibus law sektor keuangan pada Agustus-September. 

Terdapat tiga isu besar yang menjadi pembahasan, yakni terkait BI, OJK dan LPS. Pertemuan dilakukan secara terus menerus untuk menerima masukan agar mendapat solusi terbaik, mengenai penguatan lembaga, format pengawasan juga mengenai idealisme. Selain isu mengenai Indepedensi BI, ada juga soal penguatan institusi lembaga keuangan lain seperti OJK dan LPS. Ketiga lembaga ini perlu penguatan dari sisi kelembagaan maupun kebijakannya. Melalui penguatan lembaga, DPR yakin ketiga institusi ini mampu menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia di tengah kondisi pandemi seperti sekarang.

(Oleh - IDS)

KPPU Prediksi 1,8 Juta Ton Garam Lokal Tak Terserap

21 Apr 2021

Polemik soal impor garam sebesar 3 juta ton pada tahun ini masih berbuntut panjang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan kebijakan ini menyebabkan sekitar 1,8 juta ton garam lokal tidak terserap pada tahun ini.

Dari kebutuhan garam itu alokasi impor mencapai 3 juta ton. Sementara perkiraan jumlah produksi dalam negeri sebesar 2,1 juta ton pada tahun ini. Selain itu masih ada stok garam yang merupakan dan produksi 2020 sebanyak 1,3 juta ton sehingga total dalam negeri ada 3,4 juta ton.


Ekspor Perdana L-Cysteine ke AS

21 Apr 2021

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendampingi Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi meluncurkan ekspor perdana produk L-Cysteine ke Amerika Serikat. Peluncuran tersebut dilaksanakan di PT. Cheil Jedang (CJ) Indonesia, Pasuruan, Selasa (20/4).

Mendag RI Muhammad Lutfi pun menyampaikan, produk yang diekspor adalah olahan vegetarian dengan rasanya seperti daging, Karena memiliki pasar ekspor premium, harganya Rp9 miliar per kontainer. Prosesnya pun dikemas dengan temperatur kontrol sesuai standar agar tidak mudah hancur.

CEO PT Integra Indocabinet, Halim Rusli, mengklaim permintaan ekspor meubel meningkat meski di saat pandemi Covid-19. Setiap bulan PT Integra mampu mengekspor 1.000 kontainer furniture, dengan pasar utamanya Amerika Serikat.

Mendag Lutfi menilai keberadaan PT Integra sangat penting karena termasuk salah satu pabrik penghasil furniture terbesar di Indonesia dengan pasar utamanya adalah luar negeri. Lutfi menambahkan peluang Amerika Serikat semakin terbuka lebar karena kompetitor Indonesia yakni Vietnam saat ini tengah menghadapi sanksi dari Amerika Serikat.


Halodoc Disuntik Investor Kakap, Startup Kesehatan Makin Dilirik

21 Apr 2021

Startup Halodoc meraih pendanaan US$ 80 juta dari Astra, Temasek hingga Telkomsel. Investor dari kalangan modal ventura menilai, startup kesehatan semakin dilirik pada tahun ini.

Startup kesehatan, Halodoc meraih pendanaan seri C US$ 80 juta atau sekitar Rp 1,16 triliun. Investasi ini dipimpin oleh Astra, bersama sejumlah investor lainnya termasuk Temasek, Telkomsel Mitra Inovasi, Novo Holdings, Acrew Diversify Capital Fund, serta Bangkok Bank. Beberapa investor terdahulu yang turut berpartisipasi dalam seri tersebut yakni UOB Venture Management, Singtel Innov8, Blibli Group, Allianz X, Openspace Ventures, dan lainnya.

CEO Halodoc Jonathan Sudharta mengatakan, dana segar tersebut akan digunakan untuk memperluas penetrasi di berbagai vertikal kesehatan utama dan meningkatkan pengalaman pengguna. “Bagi kami, inovasi bukan hanya sekadar meluncurkan aplikasi canggih,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (21/4).

Managing Director dan CEO UOB Venture Management Kian-Wee Seah menyampaikan, pandemi Covid-19 mempercepat permintaan dan adopsi layanan telehealth. Selain itu, mendukung pertumbuhan yang kuat dalam hal penggunaan platform kesehatan digital. “Investasi lanjutan kami akan mendukung Halodoc dalam menyederhanakan dan memperluas akses ke layanan kesehatan yang terjangkau,” kata dia.
 

(Oleh - HR1)

OJK Diminta Tegaskan Unrealized Loss Bukan Kerugian Negara

20 Apr 2021

Investasi di saham dan reksa dana tetap menarik bagi investor institusi sebagai alternatif investasi yang menguntungkan. Apalagi fakta menunjukkan, dalam rentang waktu di atas 15 tahun, investasi di saham reksa dana memeberikan return beberapa kali lipat dibanding deposito. Namun, kalangan investor institusi meminta ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyatakan kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) bukan sebuah kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar. Ketegasan OJK dibutuhkan agar investor institusi, termasuk investor institusi BUMN, tidak takut berinvestasi di pasar modal.

OJK selama ini belum menyatakan hal itu secara tegas. Kalau itu disampaikan maka tidak ada hambatan, baik bagi pendiri dana pensiun, pemegang saham, atau perusahaan sendiri. OJK juga harus mengaskan bahwa unrealized loss bukan kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar dan diukur dengan sesuai. Sementara kalau proses investasinya tidak dilakukan dengan benar, bisa jadi itu memang merugikan negara, seperti yang sudah terjadi di Jiwasraya. 

Investor institusi juga perlu ada kepastian bahwa pemeriksa/penyidik mengganggap unrealized loss itu bukan kerugian negara. Dengan adanya ketidakpahaman para penyidik dan pemeriksa, terkait unrealized loss, membuat institusi BUMN dan dana pensiun BUMN banyak yang tidak masuk ke pasar modal. Risiko pasar itu pasti ada dan sifatnya temporer. Namun, unrealized loss itu bukan sebuah kerugian negara sepanjang sahamnya belum dicairkan. 

Perusahaan asuransi atau dana pensiun itu tidak punya kapabilitas untuk menganalisis saham secara fundamental dan teknikal. Ada pengarus SDM untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam perlindungan konsumen, rata-rata penduduk kita kalau menandatangani polis itu tidak mengetahui isi polis secara detail. Makanya harus ada dokumen yang menjelaskan perjanjian bahwa konsumen itu mengerti dan paham polisnya. 

(Oleh - IDS)

Inggris Jajaki Penerbitan Pound Digital

20 Apr 2021

Inggris menjadi negara terbaru yang ikut dalam perlombaan untuk menjajaki penerbitan mata uang digitalnya oleh bank sentral. Pemerintah Inggris sendiri belum memutuskan apakah akan memperkenalkan versi digital mata uang pound Inggris. Tetapi menyatakan bakal mengeksplorasi tujuan, kasus penggunaan, peluang, dan risiko mungkin timbul. beberapa bank sentral ememang sedang berlomba-lomba mencari tahu strategi mereka sendiri untuk mata uang digital bank sentral atau central bank digital currencies (CBDC). Kemunculan bitcoin dan mata uang kripto lainnya telah memberikan dorongan baru untuk inisiatif tersebut, diiringi tren penurunan penggunaan uang tunai yang lebih luas. 

Lonjakan nilai mata uang dogecoin yang terinspirasi meme telah menyebabkan kekhawatiran akan potensi gelembung (bubble) di pasar mata uang kripto. Alhasil, bitcoin diperdagangkan sekitar US$ 56.740 atau naik 3% dalam 24 jam terakhir. Adapun faktor lain yang mendorong bank-bank sentral mengerjakan CBDC, adalah proyek stablecoin swasta, seperti Diem Association yang didukung Facebook dan mata uang kontroversial yang dikenal sebagai tether. Mata uang semacam itu berusaha mematok nilai pasarnya ke beberapa referensi eksternal, seperti dolar AS, guna menghindari perubahan harga yang tidak stabil yang umum terjadi di sebagian besar mata uang kripto.

(Oleh - IDS)

Erick Setujui Penjualan Aset BUMN ke LPI

20 Apr 2021

Menteri BUMN telah menyetujui pemindahtanganan aset BUMN kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Indonesia Invesment Authority (INA). Pemindahan aset dengan cara penjualan aktiva tetap BUMN, yang menyebutkan bahwa pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja. Sementara itu, untuk penjualan aktiva melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan harus mengikuti persyaratan. 

Untuk rumah dinas  yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah). Selanjutnya untuk syarat yang tercantum dalam kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah). Syarat selanjutnya untuk penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% atau lebih dimiliki oleh BUMN. 

(Oleh - IDS)