Ekonomi
( 40554 )Pengusaha Perikanan Terima Pinjaman Ratusan Juta
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peran pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) kepada Nelayan yang menerima dana bergulir."Dana bergulir yang diberikan harapannya bisa kembali sesuai dengan yang diberikan agar bisa digunakan untuk (pelaku usaha) yang lain. Harus didampingi karena ini kan dana bergulir sehingga pendampingan harus serius ", ucap Trenggono di Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Sungai Gelam Jambi ditulis Minggu (25/4/2021).
Pendamping nelayan Batanghari Jumansyah Putra mengaku tugas ini nyatanya tidaklah mudah, mulai dari jarak tempuh yang jauh, medan yang sulit, dan waktu kerja yang dinamis menjadi tantangan. Dalam kesempatan tersebut, BLU LPMUKP menyerahkan pinjaman modal usaha Rp2,8 miliar kepada 40 orang pemanfaat dari Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat. Sebagian besar mereka adalah pelaku usaha penangkapan ikan, sedangkan lainnya adalah pembudidaya ikan dan pengolah dan pemasar hasil perikanan (poklahsar).(Oleh - HR1)
Presiden: Industri Kaca Terbesar Asia Tenggara Dibangun di Batang
Presiden Joko Widodo mengatakan akan ada peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk pembangunan industri kaca terbesar Asia Tenggara di kawasan industri Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Mei 2021.
Setelah industri kaca, kata Presiden, akan juga dibangun industri yang menghasilkan komponen percusor dan katoda pada Juni atau Juli 2021. Dua komponen itu kerap dibutuhkan di sektor tengah dan hilir dalam alur produksi industri nikel.
Kawasan industri batang direncanakan memiliki luas 4.300 hektare dan saat ini telah siap 450 hektare. Kawasan industri yang telah siap itu, ujar Presiden, akan juga digunakan untuk pembangunan industri yang berkaitan dengan teknologi.
Dengan mulai beroperasinya kawasan industri Batang, Presiden mengharapkan investasi langsung akan sernakin deras masuk ke Indonesia dan mampu mempercepat pemulihan perekonomian domestik.
IMF Peringatkan Risiko Mata Uang Digital
IMF menilai penerbitan mata
uang digital tak hanya memiliki sejumlah keuntungan, antara lain efisiensi biaya transaksi, tetapi juga mengandung risiko.
Dana Moneter Internasional (IMF) menyatakan mata uang digital berpotensi membuat layanan keuangan jauh lebih inklusif. Namun, lembaga ini juga memperingatkan ada risiko yang perlu diperhatikan. Asisten Direktur IMF Departemen Asia Pasifik Helge Berger mengatakan, mata uang digital mampu menurunkan biaya transaksi dalam memegang dan memindahkan uang tunai. Mata uang digital juga lebih aman.
Namun, ia memperingatkan ada pula risiko yang mengintai mata uang digital. Risiko, menurut dia, terutama terkait dengan keamanannya. Penerbit mata uang digital harus memiliki kerangka operasional dengan protokol yang aman. Berger mengatakan, banyak bank sentral sedang bereksperimen atau setidaknya berpikir secara konseptual untuk meluncurkan versi digital mata uang mereka. Tiongkok adalah salah satu negara ekonomi besar pertama yang telah mendorong maju dengan eksperimennya. "Ini area yang menarik.Kami terus mengawasinya dan bersama dengan otoritas Tiongkok, kami belajar dari pengalaman Tiongkok." Enditem. Tiongkok merupakan salah satu negara yang telah mengimplementasikan mata uang digital. Salah seorang warga Tiongkok, Annabele Huang bercerita pengalaman menggunakan uang digital bank sentral mirip dengan pembayaran digital Tiongkok lainnya yang sudah ada.
(Oleh - HR1)
Musim Semi Aset Digital
Popularitas aset digital kripto atau cryptocurrency di pasar Indonesia terus menanjak. Ketenaran Bitcoin cs yang dielu-elukan di pasar global membuat investor mulai melirik instrumen kripto dan beralih dari instrumen investasi konvensional.
Associate Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan, “Banyak investor yang melihat dan meyakini kripto bisa meningkatkan keuntungan jauh lebih tinggi dari instrumen saham, surat utang, apalagi deposito perbankan, “ ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengungkapkan, hingga Februari 2021, total investor aset kripto di Indonesia mencapai 4,2 juta investor. Jumlah tersebut hampir menyalip investor di bursa saham yang jumlahnya mencapai 4,5 juta investor pada periode yang sama.
Kementerian Perdagangan selaku regulator mendorong pembentukan bursa kripto pertama di Indonesia, Digital Future Exchange (DFX), di bawah naungan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Future Exchange (JFX) serta dalam pengawasan Bappebti.
Ekspansi di Proyek Kertajati
PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) terus menggalang dukungan untuk pengembangan proyek pembangunan kawasan khusus AeroCity Bandara Kertajati. Komitmen permodalan dan bantuan investasi terbaru untuk manajemen bandara di Kabupaten Majalengka itu datang dari grup usaha PT Krakatau Steel (persero) Tbk.
Direktur Utama PT BIJB, Salahudin Rafi, mengatakan empat anak usaha Krakatau Steel sudah meneken nota kesepahaman untuk ikut andil menggarap beberapa bagian Aerocity, yang luas totalnya mencapai 3.480 hektare.
PT BIJB sebelumnya juga mengembangkan pusat perbaikan dan perawatan (maintenance, repair, and overhaul/MRO) pesawat. Perusahaan sudah mengalokasikan lahan seluas 67 hektare untuk bisnis MRO, tapi baru 30 hektare yang akan dimanfaatkan duluan.
Bermitra dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF), layanan MRO tersebut diprioritaskan untuk pesawat pemerintah, baik milik tentara, polisi, maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adapun Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, membenarkan bahwa MoU dengan perusahaan lokal Jawa Barat akan menguatkan kinerja bisnis seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kerja sama itu.
Tekfin Wajib Lapor Transaksi Mencurigakan
Pemerintah menambahkan elemen platform teknologi finansial (fintech/tekfin) sebagai pihak pelapor transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2021 tentang Perubahan Atas PP No 43/2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan perubahan ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 April 2021 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per 14 April 2021. Pemerintah memahami bahwa berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi, berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana.
Oleh sebab itu, untuk melindungi para penyelenggara fintech tersebut dari risiko terperangkap ke dalam tindak pidana pencucian uang, pemerintah menambahkan tiga jenis platform ke dalam regulasi ini. Antara lain, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis TI atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis TI atau fintech equity crowdfunding (ECF), serta platform penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi. Tiga jenis fintech ini pun resmi menjadi pihak pelapor yang sebelumnya telah mencakup seluruh penyedia jasa keuangan, mulai dari bank, asuransi, hingga penyedia e-money dan balai lelang.
(Oleh - HR1)
Impor Garam Lampaui Kebutuhan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, rencana impor garam tahun ini sebanyak 3 juta ton melampaui kebutuhan. Sebab, industri pengolahan selaku penyerap garam impor terbesar diprediksi hanya tumbuh 2,49-3,1% di bawah 2019 sebesar 3,8%. Sementara, pada tahun 2019, kebutuhan garam hanya 2,5 juta ton, sedangkan tahun ini, berdasarkan prediksi pemerintah, mencapai 4,6 juta ton. Di samping itu, masih terdapat sisa stok garam impor 2020 sebesar 1,3 juta ton. Adapun produksi garam nasional tahun ini berdasarkan target Kementrian Kelautan dan Perikanan mencapai 2,1 juta ton.
KPPU merekomendasikan pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap industri pengguna garam impor. Sebab pemerintah tidak memiliki mekanisme pengawasan terhadap garam impor. Padahal, industri yang mengimpor garam berpotensi memiliki garam sisa yang tidak terserap dan dikhawatirkan merembes menjadi garam konsumsi.
Selisih harga garam impor dan lokal di pasar domestik sangat tinggi. Ada kekhawatiran kelebihan garam impor ini berpotensi membuat garam rakyat sulit terserap, baik untuk industri maupun untuk konsumsi. Pasalnya, importir sebetulnya juga memiliki kewajiban menyerap garam rakyat. Disamping itu, impor garam untuk kebutuhan industri yang menggunakan model kuota per impor membuat importir mengendalikan pasokan garam baik untuk industri maupun konsumsi.
(Oleh - IDS)
Bangun Data Center, Indointernet Borong Lahan Rp 241,7 Miliar
PT Indointernet Tbk (EDGE) melalui anak usahanya, PT Ekagrata Data Gemilang (EDG), segera membangun data center. Karena itu, pihaknya membeli dua bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan , dari PT Sentragraha Sentosa, senilai RP 241,72 miliar. EDG merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas hosting yang memfokuskan kegiatan usaha pada pembangunan data center. Seiring dengan perubahan ke arah digitalisasi, khususnya untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di berbagai bidang, kebutuhan akan data center mengalami peningkatan. karena itu, perseroan tertarik untuk membangun Edge Data Center dan berencana untuk mengembangkan beberapa data center lainnya.
EDG memerlukan tanah yang berlokasi di titik persimpangan berlatensi rendah di dalam wilayah pusat kota DKI Jakarta. Kesempatan ini ditangkat EDG untuk mendapatkan tanah di lokasi terbaik dengan harga terbaik untuk pembangunan dan pengembangan Edge Data Center. Sedangkan pendanaan akuisisi lahan diambil dari dana hasil penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Sebanyak 90% hasil IPO sebesar Rp 595,97 miliar akan digunakan untuk pinjaman ke anak usaha PT Ekagrata Data Gemilang yang bakal dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan Edge Data Center dan pengembangan selanjutnya.
(Oleh - IDS)
DPR Masih Terima Masukan Terkait RUU Sektor Keuangan
Jakarta - Komisi XI DPR menyebut RUU Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan masih dalam tahap diskusi dengan berbagai stakeholder untuk mendapat masukan.Sebab, RUU Sektor Keuangan baru akan dibahas di DPR pada Agustus - September 2021. Terdapat tiga isu utama yang masuk dalam prolegnas 2021, antara lain mengenai RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), kemudian RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan omnibus law sektor keuangan. Namun, pemerintah dan DPR sepakat pada Mei-Juni hanya akan fokus membahas dua RUU, yaitu HKPD dan KUP, sehingga masih ada waktu untuk pembahasan omnibus law sektor keuangan pada Agustus-September.
Terdapat tiga isu besar yang menjadi pembahasan, yakni terkait BI, OJK dan LPS. Pertemuan dilakukan secara terus menerus untuk menerima masukan agar mendapat solusi terbaik, mengenai penguatan lembaga, format pengawasan juga mengenai idealisme. Selain isu mengenai Indepedensi BI, ada juga soal penguatan institusi lembaga keuangan lain seperti OJK dan LPS. Ketiga lembaga ini perlu penguatan dari sisi kelembagaan maupun kebijakannya. Melalui penguatan lembaga, DPR yakin ketiga institusi ini mampu menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia di tengah kondisi pandemi seperti sekarang.
(Oleh - IDS)
KPPU Prediksi 1,8 Juta Ton Garam Lokal Tak Terserap
Polemik soal impor garam sebesar 3 juta ton pada tahun ini masih berbuntut panjang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan kebijakan ini menyebabkan sekitar 1,8 juta ton garam lokal tidak terserap pada tahun ini.
Dari kebutuhan garam itu alokasi impor mencapai 3 juta ton. Sementara perkiraan jumlah produksi dalam negeri sebesar 2,1 juta ton pada tahun ini. Selain itu masih ada stok garam yang merupakan dan produksi 2020 sebanyak 1,3 juta ton sehingga total dalam negeri ada 3,4 juta ton.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









