Pangkas Beban Utang , BUMN bisa Jual Aset ke LPI
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bisa mengalihkan aset-asetnya ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Invesment Authority alias INA.
Lewat Peraturan Menteri BUMN Erick Thohir No 03/MBU/03/2/21 yang merupakan perubahan ketiga atas aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN, pemindahan aset ke LPI sah bisa dilakukan.
Beleid ini adalah amanah Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengharuskan adanya pemindahtanganan aset BUMN ke soverign wealth fund atau pengelola dana investasi pemerintah alias LPI.
Merujuk Peraturan Pemerintah No 74/2020 tentang LPI, pasal 58, bila terjadi perpindahan aset BUMN ke LPI, lembaga ini punya hak menilai harga wajar aset BUMN itu. Dengan nilai wajar itu, LPI akan membayar aset BUMN sehingga mengurangi beban utang akibat aset BUMN itu. Apalagi, sebagian besar aset itu dibiayai dengan utang.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023