Daftar 229 Uang Kripto yang Diakui Bappebti
Sejumlah mata uang kripto yang diakui oleh Bappebti antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, XRP atau Ripple, dan Bitcoin Cash. Selanjutnya, Binance Coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, dan Bitcoin SV, juga disetujui oleh Bappebti. Ketua Bappebti Sidharta Utama mengungkapkan rencananya untuk mendirikan bursa mata uang kripto di Indonesia. Ia mengatakan pembentukan bursa tersebut bertujuan untuk perlindungan pelaku usaha. "Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," ujarnya dalam keterangan resmi belum lama ini. Sebagai informasi, Bappebti merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Dalam laman resminya,
Bappebti memiliki sejumlah kewenangan meliputi, menerbitkan izin usaha bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, dan sebagainya. Bappebti juga berhak untuk memastikan agar bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan, serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023