;

Daftar 229 Uang Kripto yang Diakui Bappebti

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 19 Apr 2021 CNN Indonesia
Daftar 229 Uang Kripto yang Diakui Bappebti
Jakarta, CNN Indonesia --Mata uang kripto alias cryptocurrency kini tengah naik daun lantaran harga sejumlah mata uang kripto meroket tajam. Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti telah mengakui sebanyak 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2020. Melansir aturan tersebut, Bappebti menyatakan bahwa calon pedagang fisik aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. 

Sejumlah mata uang kripto yang diakui oleh Bappebti antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, XRP atau Ripple, dan Bitcoin Cash. Selanjutnya, Binance Coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, dan Bitcoin SV, juga disetujui oleh Bappebti. Ketua Bappebti Sidharta Utama mengungkapkan rencananya untuk mendirikan bursa mata uang kripto di Indonesia. Ia mengatakan pembentukan bursa tersebut bertujuan untuk perlindungan pelaku usaha. "Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," ujarnya dalam keterangan resmi belum lama ini.  Sebagai informasi, Bappebti merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Dalam laman resminya,

Bappebti memiliki sejumlah kewenangan meliputi, menerbitkan izin usaha bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, dan sebagainya. Bappebti juga berhak untuk memastikan agar bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan, serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

(Oleh - HR1) 

Download Aplikasi Labirin :