Impor Garam Lampaui Kebutuhan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, rencana impor garam tahun ini sebanyak 3 juta ton melampaui kebutuhan. Sebab, industri pengolahan selaku penyerap garam impor terbesar diprediksi hanya tumbuh 2,49-3,1% di bawah 2019 sebesar 3,8%. Sementara, pada tahun 2019, kebutuhan garam hanya 2,5 juta ton, sedangkan tahun ini, berdasarkan prediksi pemerintah, mencapai 4,6 juta ton. Di samping itu, masih terdapat sisa stok garam impor 2020 sebesar 1,3 juta ton. Adapun produksi garam nasional tahun ini berdasarkan target Kementrian Kelautan dan Perikanan mencapai 2,1 juta ton.
KPPU merekomendasikan pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap industri pengguna garam impor. Sebab pemerintah tidak memiliki mekanisme pengawasan terhadap garam impor. Padahal, industri yang mengimpor garam berpotensi memiliki garam sisa yang tidak terserap dan dikhawatirkan merembes menjadi garam konsumsi.
Selisih harga garam impor dan lokal di pasar domestik sangat tinggi. Ada kekhawatiran kelebihan garam impor ini berpotensi membuat garam rakyat sulit terserap, baik untuk industri maupun untuk konsumsi. Pasalnya, importir sebetulnya juga memiliki kewajiban menyerap garam rakyat. Disamping itu, impor garam untuk kebutuhan industri yang menggunakan model kuota per impor membuat importir mengendalikan pasokan garam baik untuk industri maupun konsumsi.
(Oleh - IDS)
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023