Tekfin Wajib Lapor Transaksi Mencurigakan
Pemerintah menambahkan elemen platform teknologi finansial (fintech/tekfin) sebagai pihak pelapor transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2021 tentang Perubahan Atas PP No 43/2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan perubahan ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 April 2021 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per 14 April 2021. Pemerintah memahami bahwa berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi, berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana.
Oleh sebab itu, untuk melindungi para penyelenggara fintech tersebut dari risiko terperangkap ke dalam tindak pidana pencucian uang, pemerintah menambahkan tiga jenis platform ke dalam regulasi ini. Antara lain, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis TI atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis TI atau fintech equity crowdfunding (ECF), serta platform penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi. Tiga jenis fintech ini pun resmi menjadi pihak pelapor yang sebelumnya telah mencakup seluruh penyedia jasa keuangan, mulai dari bank, asuransi, hingga penyedia e-money dan balai lelang.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023