;

Erick Setujui Penjualan Aset BUMN ke LPI

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 20 Apr 2021 Investor Daily, 20 April 2021
Erick Setujui Penjualan Aset BUMN ke LPI

Menteri BUMN telah menyetujui pemindahtanganan aset BUMN kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Indonesia Invesment Authority (INA). Pemindahan aset dengan cara penjualan aktiva tetap BUMN, yang menyebutkan bahwa pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja. Sementara itu, untuk penjualan aktiva melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan harus mengikuti persyaratan. 

Untuk rumah dinas  yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah). Selanjutnya untuk syarat yang tercantum dalam kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah). Syarat selanjutnya untuk penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% atau lebih dimiliki oleh BUMN. 

(Oleh - IDS)

Tags :
#Bisnis
Download Aplikasi Labirin :