Erick Setujui Penjualan Aset BUMN ke LPI
Menteri BUMN telah menyetujui pemindahtanganan aset BUMN kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Indonesia Invesment Authority (INA). Pemindahan aset dengan cara penjualan aktiva tetap BUMN, yang menyebutkan bahwa pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja. Sementara itu, untuk penjualan aktiva melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan harus mengikuti persyaratan.
Untuk rumah dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah). Selanjutnya untuk syarat yang tercantum dalam kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah). Syarat selanjutnya untuk penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% atau lebih dimiliki oleh BUMN.
(Oleh - IDS)
Tags :
#BisnisPostingan Terkait
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023