;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

”Digipay”, Misi Ganda Modernisasi Belanja Pemerintah

25 Jul 2022

Kemenkeu, secara nyata beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi pengelolaan kas negara yang dilakukan merupakan bagian integral dari proses transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Sejak awal 2000-an, seiring modernisasi sistem pengelolaan keuangan negara, pemerintah mulai melakukan transformasi. Strategi smooth and gradual shifting dilakukan untuk mengubah pola konvensional menjadi digital. Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan platform digital dan perluasan pembayaran nontunai (cashless payment) pada sistem pembayaran pemerintah.

Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, entitas pemerintah atau satuan kerja (satker) masih mengelola uang persediaan (semacam petty cash) secara tunai dengan jumlah tertentu. Secara bertahap, penggunaan uang tunai ini makin dikurangi seiring intensifikasi program edukasi cashless payment kepada para pengelola keuangan pemerintah. Belanja barang pemerintah tahun 2021 mencapai Rp 529 triliun. Sebanyak Rp 152 triliun (28,7 %) dibelanjakan  menggunakan mekanisme uang persediaan (UP). Data ini merefleksikan masih besarnya penggunaan uang tunai dalam belanja pemerintah.

Penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) dan pengembangan pemanfaatan virtual account oleh pemerintah sejak 2018 menjadi terobosan penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja UP. Kedua instrumen ini disempurnakan dengan pengembangan ekosistem digital payment marketplace yang mampu mengintegrasikan pemerintah, perbankan, dan penyedia barang/jasa (yang sebagian besar UMKM). Ekosistem ini jadi embrio lahirnya sebuah platform pada akhir 2019, yakni Digipay. Digipay merupakan manifestasi konkret dari kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan privat dalam ekosistem belanja pemerintah. Seluruh proses belanja satker, mulai pemesanan barang/jasa, negosiasi, pengiriman barang, penghitungan pajak, hingga pembayaran transaksi serta pembayaran pajak dan pelaporan manajerial, dilakukan secara digital. (Yoga)


NAPAS PANJANG DUNIA USAHA

25 Jul 2022

Kebijakan tersebut dinilai tepat demi merespons ketidakpastian ekonomi global akibat krisis pangan dan energi yang dipicu oleh perang Rusia-Ukraina. Apalagi, penerimaan pajak tahun ini diyakini lebih solid sehingga insentif fiskal tersebut relatif tak akan mengganggu target yang ditetapkan pemerintah. Keberlanjutan pelonggaran fiskal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022. Perpanjangan itu juga dilegalisasi dalam PMK No. 114/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 3/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sejatinya, keringanan fiskal itu bukanlah program baru. Insentif tersebut dicetuskan oleh pemerintah sejak tahun pertama pandemi Covid-19 dan terus berlanjut hingga saat ini. Adapun pada tahun ini, seharusnya insentif tersebut berakhir pada 30 Juni 2022. Kelompok pebisnis pun menanggapi positif sensibilitas pemerintah dalam memitigasi gejolak ekonomi global dewasa ini. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya agar pemulihan ekonomi berjalan dengan cepat serta penanganan pandemi Covid-19 terlaksana dengan maksimal.


Belum Mujarab Kejar Pengemplang Pajak

23 Jul 2022

Direktorat Jenderal Pajak berusaha menekan upaya penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara dengan  memanfaatkan data dari pihak ketiga. Termasuk informasi keuangan yang berasal dari skema pertukaran data pajak secara otomatis antar negara atau AEoI. Namun sejumlah kalangan menilai skema tersebut belum efektif mengatasi penghindaran pajak. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan data dari pihak ketiga, termasuk informasi keuangan yang berasal dari AEoI, dipakai untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Data eksternal, seperti AEoI, berperan sebagai pembanding" katanya saat dihubungi kemarin. Dalam sistem AEoI, pertukaran informasi rekening wajib pajak-meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, dan gaji melibatkan otoritas negara  sumber penghasilan atau tempat tinggal atau residen si wajib pajak. Tujuan AEoI yang juga banyak didengungkan adalah menjegal praktik pendirian kantor di negara suaka pajak (Tax haven). (Yetede)

Single Data Pajak Kendaraan

23 Jul 2022

Pemerintah tengah merancang pengelolaan secara terpusat (single data). Langkah ini ditempuh demi meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif single data kendaraan didorong dengan melibatkan pemangku kepentingan di Kantor Bersama Samsat antara lain, Polri, Kemendagri, Pemda dan Jasa Raharja. Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, jumlah kendaraan bermotor tahun 2020 mencapai 110.445.615 unit, tapi yang membayar PKB baru 63.957.243 unit atau 58 %.

Adapun data PT Jasa Raharja (persero) seperti diungkapkan Dirut Rivan A Purwantoro menyebutkan terdapat 40 juta unit kendaraan atau 39 % total kendaraan belum membayar PKB, dengan potensi Rp 100 triliun yang belum tertagih. Kita sedang mengkonsepkan single data biar kita semua tahu,” kata Direktur Regident Koarlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Jumat (22/7). (Yoga)


Erisk Thohir Luncurkan Holdings Danareksa

21 Jul 2022

Menteri BUMN Erick Thohir luncurkan pembentukan holding BUMN Danareksa di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (20/7). Holding Danareksa sebelumnya mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi  yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022. "Holdings Danareksa membantu kami di Kementerian BUMN, saya sebagai Menteri dan  dua wamen saya, agar ada percepatan transformasi. Kita merasa perlu ada kekuatan  baru, untuk mengawal perusahaan BUMN yang tidak masuk klaster," ujar Erick. Dia menyebutkan pembentukan holdings BUMN upaya nyata dalam menunaikan janji ketika amanah sebagai Menteri BUMN yaitu untuk melakukan transformasi di tubuh BUMN. Hal ini bertujuan mendorong peningkatan kinerja BUMN dan dapat berkontribusi lebih besar kepada negara, manajemen yang profesional dan bersih dari korupsi, sehingga BUMN siap bersaing di level nasional maupun global. (Yetede)

Menjelang Pendaftaran Parpol, Kekurangan Anggaran Pemilu Belum Cair

20 Jul 2022

Dua belas hari menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU belum menerima pencairan kekurangan dana penyelenggaraan pemilu tahun 2022 dari pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun. KPU  membutuhkan dukungan anggaran untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah diatur ketat  jadwalnya. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai oleh KPU pada 1-14 Agustus 2022 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Setelah pendaftaran dibuka, secara simultan KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta pemilu sampai 13 Desember 2022. Parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.

Yulianto Sudrajat, anggota KPU Divisi Perencanaan Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik (19/7) mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk anggaran tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun. Sekjen KPU sudah menindaklanjuti kesepakatan itu dengan membahas dan menelaah bersama Ditjen Anggaran Kemenkeu. Sebagian dari pagu itu telah dicairkan, tetapi kekurangannya Rp 5,6 triliun hingga saat ini belum ditransfer Kemenkeu. Yulianto menjelaskan, tahapan di depan mata, yang membutuhkan anggaran cukup besar adalah verifikasi faktual karena harus dilaksanakan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Petugas verifikasi factual akan mengecek kebenaran data di lapangan terkait tentang data keanggotaan parpol, kepengurusan, kantor, dan sebagainya. (Yoga)


Produsen Rokok Keberatan

20 Jul 2022

Pelaku industry rokok meminta pemerintah tidak menaikkan cukai dan tidak memperketat pembatasan produksi. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi (19/7) mengatakan, kondisi industry hasil tembakau (IHT)sedang mengalami penurunan produksi. “Sementara itu 70 %dari penjualan rokok lari ke cukai dan pajak lainnya,” kata Benny. Produksi rokok tahunan nasional berkurang dari 16 miliar batang pada 2017 menjadi 10 miliar batang pada 2021. Produksi menyusut akibat kenaikan cukai yang justru menjadi kesempatan rokok illegal kian marak di pasaran. (Yoga)


Banyak Sekali Kendaraan Tidak Bayar Pajak, Santunan Kecelakaan Terus Keluar

19 Jul 2022

PT Jasa Raharja mencatat terdapat 40 juta kendaraan atau 39%  dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Meskipun banyak kendaraan yang tidak membayar pajak, santunan kecelakaan tetap harus dibayarkan. Jika selama ini para pemilik kendaraan bermotor tidak disiplin membayar PKB, sementara dana santunan terus keluar sering meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja bisa kesulitan keuangan. Dampaknya, untuk menyantuni korban laka lantas  terpaksa mendapatkan subsidi atau menyertakan modal negara (PMN) dari APBN atau santunan tidak terbayarkan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, dengan melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor, pemilik kendaraan  sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). "Meski tertera dengan jelas di STNK. tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ," ungkap Rivan dalam keterangannya, dikutip. (Yetede)

Penerimaan Ekspor CPO Bisa Surut Rp 9 Triliun

19 Jul 2022

Pemerintah secara resmi sudah menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Kebijakan di Peraturan Menteri Keuangan (MPK) Nomor 115/PMK0.5/2022 tersebut berlaku hingga akhir Agustus 2022. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pertimbangan penghapusan sementara tarif ekspor CPO dimaksudkan agar ekspor bisa mengerek harga tandan buah segar (TBS) di level petani juga naik. Hitungan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, Jika berkaca pada larangan ekspor beberapa bulan yang lalu, ada potensi penerimaan negara hilang Rp 6 triliun dalam sebulan. Sehingga potensi kehilangan penerimaan negara dari kebijakan tersebut sampai akhir Agustus 2022 bisa Rp 9 triliun. 

Memburu Rekor Pajak

19 Jul 2022

Optimisme otoritas fiskal sedang tinggi. Pemulihan ekonomi yang kian solid selaras dengan geliat dunia usaha membuat penerimaan pajak digadang-gadang mencetak rekor baru tahun ini. Keyakinan itu salah satunya tecermin dari outlook penerimaan pajak yang dipatok Rp1.608,1 triliun pada tahun ini, tertinggi dalam sejarah perpajakan Indonesia.Angka itu naik 27,12% jika dibandingkan dengan target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang senilai Rp1.265 triliun. Adapun, apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu yang senilai Rp1.277,5 triliun, outlook setoran negara pada tahun ini melesat hingga 25,87%.Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan Bisnis, rekor tertinggi realisasi penerimaan pajak terjadi pada 2019 yang kala itu mencapai Rp1.332,06 triliun. Optimisme penyehatan fiskal sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, mayoritas indikator ekonomi nasional telah berada pada zona hijau, antara lain infl asi yang masih terkendali yakni 4,2%, pertumbuhan ekonomi 5,01%, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) 42%, serta prospek defisit yang berada di bawah 4%.