;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

INSENTIF PBB DI JAKARTA : Minat Beli Rumah Tapak Naik

07 Sep 2022

Minat masyarakat memiliki rumah tapak di Ibu Kota Jakarta diprediksi meningkat seiring dengan adanya insentif pajak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Country Manager Rumah123.com Maria Herawati Manik mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat menjaga tren kenaikan harga rumah di Jakarta. “Pemberian diskon PBB untuk berbagai tipe rumah dengan beberapa NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] berbeda pastinya bisa mendorong naiknya minat beli rumah tapak, khususnya secondary,” katanya, Selasa (6/9). Adapun, kebijakan diskon PBB tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Bagi rumah tapak di atas Rp2 miliar, diberikan keringanan berupa diskon 10% PBB, sedangkan bangunan selain rumah tapak diberi pembebasan sebesar 15%. Dengan PBB gratis untuk rumah yang NJOP nya berada di bawah Rp2 miliar, dia yakin banyak masyarakat yang dapat terbantu saat ingin melakukan transaksi jual-beli properti.

Payung Hukum untuk Produk Lokal

06 Sep 2022

”Cintailah produk-produk Indonesia”. Presiden Jokowi pun berkali-kali mengungkapkan kemarahannya soal penggunaan uang negara untuk belanja barang dan jasa produk-produk impor. Ia tidak ingin APBN serta APBD dihamburkan untuk pembelian produk impor. Pada 25 Maret 2022, saat pengarahan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan badan usaha milik negara tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia yang digelar di Bali, Presiden meminta anggaran pengadaan barang dan jasa diarahkan untuk produk lokal.

Lima hari berselang, Presiden menerbitkan Inpres No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres yang diterbitkan 30 Maret 2022 itu merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Kementerian/lembaga dan pemda diminta mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 miliar untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Akan ada insentif bagi pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban tersebut. Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kewajiban untuk belanja produk dalam negeri juga diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan aturan itu, pemerintah wajib membelanjakan  minimal 40 % APBN dan APBD untuk membeli produk lokal. (Yoga)


Belanja Produk Dalam Negeri

06 Sep 2022

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dapat menjadi tumpuan meningkatkan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja berkualitas. Presiden Jokowi menetapkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri, terutama produk pengusaha menengah dan kecil, harus menjadi prioritas belanja pemerintah pusat hingga daerah. Besarannya tidak tanggung-tanggung. Lebih dari Rp 1.200 triliun belanja pemerintah, 40 % harus dipakai membeli produk usaha kecil dan menengah (UKM), sesuai Perpres No 12 Tahun 2021. Presiden lalu membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan tujuan itu tercapai.

Dalam pelaksanaannya, pemda tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi ujung tombak, untuk menentukan jenis barang dan jasa yang akan dibeli. Menjadi menarik saat hampir semua wali kota anggota Kompas Collaboration Forum dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), berjumlah 14 orang, yang hadir dalam pertemuan di Kebun Raya Bogor, Sabtu (3/9) mengaku tak terlalu paham mekanisme percepatan penggunaan anggaran belanja untuk produk UKM dalam negeri.

Ketua LKPP Abdullah Azwar Anas menyebutkan, telah menyederhanakan prosedur pelaporan penggunaan belanja pemerintah, dari sembilan tahap menjadi hanya dua tahap, yaitu pendaftaran dan penayangan produk e-katalog. Tak ada negosiasi, harga yang digunakan harus wajar rata-rata. Sumbangan penggunaan produk lokal terhadap pertumbuhan ekonomi sangat nyata. Azwar Anas menyebut, pembelanjaan Rp 400 triliun barang dan jasa dalam negeri meningkatkan pertumbuhan 1,7 %. Cita-cita Indonesia menjadi negara kaya pada tahun 2045 seakan bukan utopia. (Yoga)


Proyeksi Penerimaan Pajak

31 Aug 2022

Pegawai Pajak sedang melayani wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jakarta, Selasa (30/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi penerimaan perpajakan pada APBN 2023 sebesar Rp 2.016,9 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan outlook 2022 sebesarRp 1.924,9 triliun.

BUMN Telan PMN Rp 369 Triliun, Ini Manfaatnya

30 Aug 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sejak 2005 sampai 2021 pemerintah sudah menyuntikkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total Rp 369,17 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perinciannya adalah dana tunai sebesar Rp 350,19 triliun dan non tunai sebesar Rp 18,98 triliun. Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (29/08) menjelaskan dampak dari investasi pemerintah harus dilihat dari sisi ekonomi maupun sosial. Selain itu pemerintah meminta BUMN meningkatkan akuntabilitas dari penggunaan dana itu.

TRIK ANYAR PENGAMAN FISKAL

30 Aug 2022

Pemerintah kembali menyusun sejumlah terobosan untuk menjaga performa fiskal tetap prima di tengah terus meningkatnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk mengintervensi subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Ada tiga skenario terbaru yang telah dieksekusi pemerintah untuk menjaga agar postur anggaran tak gontai. Pertama, merealokasi sebagian anggaran subsidi BBM yang kemudian dialihkan untuk penebalan bantuan sosial (bansos). Secara konkret, pemerintah mengalihkan subsidi BBM senilai Rp24,17 triliun untuk menambah kucuran bantalan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Kedua, mengutip sebagian transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan sosial masyarakat. Kementerian Keuangan mengutip 2% dari alokasi DAU dan DBH yang ditransfer untuk pemerintah daerah senilai Rp2,17 triliun. Ketiga, menerbitkan alat pembayaran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik untuk memfasilitasi pembelian barang dan jasa oleh pemerintah daerah.


TAMBAL SULAM SUBSIDI ENERGI

29 Aug 2022

Apalagi, ruang fiskal pada 2023 kian sempit lantaran harus dilakukan konsolidasi demi memangkas defisit anggaran. Adapun, salah satu langkah yang ditempuh untuk memitigasi risiko pembengkakan anggaran subsidi dan kompensasi energi pada tahun depan yakni dengan menggunakan alokasi dana bagi hasil (DBH). Namun, upaya ini juga berisiko menggoyang kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Secara konkret, DBH yang akan dikutip untuk subsidi serta kompensasi energi tersebut bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA). Perihal kebijakan tersebut, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya menegaskan bahwa substansi di dalam Pasal 19 RUU APBN 2023 itu bukan bertujuan untuk menambal anggaran subsidi energi apabila terjadi kenaikan harga komoditas. “Salah satu sumber DBH adalah PNBP dari SDA yang dibagikan kepada seluruh daerah. Tidak ada tujuan untuk menambal anggaran subsidi,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu. Pasal tersebut menuliskan, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagi hasilkan.


Tak Efektif, Polri Usul Bea Balik Nama & Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

27 Aug 2022

Ini bisa jadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor jika terwujud kelak. Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, usulan penghapusan ini bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. "Kami usulkan agar balik nama dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat mau semua bayar pajak", kata Yusri, Jumat (26/8).

Menjaga Kesehatan APBN 2023

26 Aug 2022

Langkah Pemerintah RI dalam penanganan pandemi Covid-19 selama ini dinilai efektif. Penanganan pandemi Covid-19 berjalan dengan baik dan berbagai dukungan stimulus berhasil menjaga momentum pemulihan perekonomian, serta memberi bantalan bagi masyarakat terdampak. Meskipun situasi pandemi telah menunjukkan perbaikan, risiko kini bergeser ke gejolak perekonomian global, seperti lonjakan inflasi global, kenaikan suku bunga, melambatnya perekonomian, dan potensi stagflasi. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap meningkat dan inflasi masih terkendali dibandingkan dengan beberapa negara lain. Pertumbuhan ekonomi menguat signifikan pada kuartal II/2022, yaitu tumbuh 5,44%. Pencapaian ini tidak terlepas dari peran APBN sebagai instrumen stabilisasi (shock absorber) dan pendorong perekonomian.

Pada 2023, keseimbangan arah kebijakan makrofiskal terus dijaga untuk mendorong pembangunan. Kita akan tetap waspada, antisipa­­tif, dan responsif dalam meng­hadapi berbagai ketidak­pas­tian. Konsolidasi fiskal de­ngan mengembalikan defisit APBN di bawah 3% PDB pada 2023, sambil tetap men­ja­ga kontribusi APBN da­lam perekonomian menjadi sa­ngat krusial. Kesehatan APBN harus tetap dijaga untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan dan kesinambungan fiskal dalam jangka menengah dan panjang. Dengan mempertimbangkan kinerja perekonomian nasional terkini, agenda pembangunan, potensi risiko, serta tantangan yang akan dihadapi maka pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 diharapkan 5,3% dan inflasi 3,3%.


Anggaran Infrastruktur IKN Rp 5,1 Triliun

26 Aug 2022

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp 5,1 triliun untuk mendukung infrastruktur dasar pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ”Pekerja konstruksi IKN kami tempatkan di tower-tower rusun yang kami bangun. Jadi, tidak lagi mendirikan rumah bedeng yang membuat kumuh,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (25/8), di Jakarta. (Yoga)