Politik dan Birokrasi
( 6583 )Tak Setor PNBP, 90 Usaha Perusahaan Dilarang Ekspor
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, dengan potensi PNPB dari mereka mencapai Rp 1 triliun.
Kemenkeu mengatakan, perusahaan tersebut terancam tidak bisa melakukan ekspor karena tidak melaksanakan kewajibannya.
Hal itu disampaikan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Direktorat Jenderal Anggaran , Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing, Kamis (4/8).
BUMN Setor Dividen Besar, Penerimaan KND Melonjak 122%
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) melonjak 122,9% menjadi Rp 35,5 triliun semester I tahun ini, dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 15,9 triliun, ditopang besarnya setoran dividen sejumlah BUMN. Jumlah ini setara 95,7% dari target Rp 37,1 triliun. "Terima kasih kepada Kementerian BUMN dan Ditjen Kekayaan Negara yang mempercepat pembayaran dividen kepada pemegang saham atau pemerintah, sehingga PNBP KND sudah terkumpul 95,7% dari target," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, Kamis (4/8). Pada kesempatan yang sama, Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan, setoran dividen BUMN yang sudah diterima Kemenkeu mencapai Rp 24,5 triliun. Perinciannya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI/ BBRI) menyetorkan dividen paling besar, Rp 14 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp 4,7 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk Rp 1,6 triliun. (Yetede)
Memutar Nilai Tambah Limbah Lewat Ekonomi Sirkular
Boleh dibuktikan nanti, kedepan catatan kinerja ciamik saja tidak akan cukup mempan merayu investor untuk membenamkan duit. Dunia yang semakin melek dengan isu perubahan iklim dan kelangkaan sumber energi, menuntut tanggung jawab perusahaan dari sisi environment, social and governance (ESG). Salah satunya pengolahan limbah. Metode dan cara pengolahan limbah pun semakin maju seiring dengan kemunculan ekonomi sirkular. Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi sirkular adalah model produksi dan konsumsi yang melibatkan aktivitas membagi, menyewakan, menggunakan kembali, memperbaiki, memperbarui, dan mendaur ulang produk. Tujuannya memperpanjang siklus hidup produk dan mengurangi limbah seminimal mungkin. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) adalah salah satu perusahaan yang menerapkan ekonomi sirkular. Mereka bahkan memiliki Komite Manajemen Sirkular. Penerapan ekonomi sirkular Chandra Asri dalam bentuk aspal dengan campuran plastik.
Beban Bunga Utang
Otoritas fiskal mau tidak mau mengandalkan utang untuk membiayai tingginya defisit anggaran beberapa tahun terakhir. Di kala pandemi, di saat penerimaan negara dari sektor pajak tidak bisa diandalkan, pemerintah terpaksa menarik utang dalam jumlah relatif besar guna mencukupi anggaran belanja negara yang dipakai untuk penanggulangan dampak Covid-19. Utang yang ditarik oleh pemerintah sejak 2020 untuk penanggulangan dampak Covid-19 bakal terakumulasi menjadi bunga utang yang harus dibayarkan pada tahun-tahun mendatang. Risiko yang muncul dari tingginya rasio bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat adalah terpangkasnya alokasi anggaran untuk belanja-belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung pada ekonomi riil.
Oleh karena itu, pemangku kebijakan patut mewaspadai membengkaknya risiko beban utang pada era konsolidasi fiskal tahun depan. Kemenkeu mencatat, prognosis pembayaran bunga utang tahun ini Rp 403,87 triliun. Sementara belanja pemerintah pusat diestimasi mencapai Rp 2.370 triliun. Dengan demikian, rasio belanja bunga utang terhadap belanja negara berada di angka 17,04 %. Adapun tahun 2021, rasionya mencapai 17,16 %. Rasio bunga utang terhadap belanja negara dalam dua tahun terakhir tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19 yang hanya 12,12 %.
Pergerakan kenaikan rasio ini mencerminkan beban utang yang ditarik pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19 makin memberatkan keuangan negara. Tatkala pemerintah dituntut mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 % PDB tahun depan, beban belanja bunga utang akan terasa makin memberatkan. BPK mencatat sebagian besar utang pemerintah akan jatuh tempo pada 2022-2031. Adapun jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka pelaksanaan surat keputusan bersama antara pemerintah dan Bank Indonesia terjadi dalam kurun waktu 2025-2030. Kondisi ini, menurut BPK, dapat meningkatkan risiko kesinambungan keuangan pemerintah terkait dengan kemampuan bayar atas utang jatuh tempo tersebut. (Yoga)
Kebijakan Tanpa Kebajikan
Keputusan yang dibuat oleh penguasa untuk kepentingan masyarakat luas dinamakan ’kebijakan’, padahal, ada juga kebijakan yang tidak bijak dan mengandung kebajikan, kita sebut saja ’ke(tidak)bijakan’. Ke(tidak)bijakan lahir jika yang disasar adalah gejala (symptoms) dari suatu masalah, bukan akar masalah itu. Bagi pembelajar dan praktisi kebijakan dan hukum, kerangka berpikir seperti ini sebenarnya sangat mendasar sehingga nyaris tak mungkin ada soal ketidaktahuan cara menganalisis.
Kemungkinan penyebab lahirnya ke(tidak)bijakan yaitu; Pertama, kepentingan ekonomi-politik. Ada akar masalah yang mungkin disembunyikan atau tidak ingin diselesaikan karena menyangkut sebuah jaringan kepentingan ekonomi-politik. Contohnya, ke(tidak)bijakan pemerintah menekan kenaikan harga minyak goreng dengan menentukan harga eceran. Yang kemudian terjadi, penjual menahan penjualan untuk mencegah kerugian sehingga minyak goreng langka.
Penyebab kedua lahirnya ke(tidak)bijakan adalah mencari jalan pintas untuk menyelesaikan masalah. Fenomena ini bisa dilihat pada saat penguasa melihat ada tindakan-tindakan yang dianggap bermasalah dan ingin memberantasnya dengan cara instan, dengan memberikan ancaman hukuman. Misalnya dalam RUUKUHP, ada pasal yang melarang gelandangan, dengan mengancamnya menggunakan pidana denda sebesar Rp 1 juta. Ketentuan seperti ini hanya ingin melenyapkan gelandangan sebagai gejala kemiskinan secara instan dengan mengancam ketimbang menyelesaikan masalah kemiskinan. (Yoga)
Cukai Rokok Tidak Optimal, Rp 108,4 Triliun Hilang
Kenaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau dinilai tidak optimal. Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan Rp 108,4 triliun yang sebenarnya bisa didapat jika kebijakan cukai progresif. Demikian studi Southeast Asia Tobacco Control Alliance (Seatca) terhadap Indonesia pada 2022 yang dipaparkan secara daring, Rabu (3/8). Studi ini menghitung pendapatan negara dan jumlah nyawa yang bisa diselamatkan jika tarif cukai rokok dinaikkan serta jika struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) disederhanakan.
”Setidaknya Rp 108,4 triliun hilang akibat kebijakan cukai yang tidak optimal serta 457.700 masyarakat Indonesia meninggal karena masalah rokok. Jika layer cukai tembakau disederhanakan secara progresif, penerimaan negara dan dampaknya pada kondisi kesehatan masyarakat akan membaik seiring waktu,” kata Program Officer Seatca Anton Javier. Jika dimanfaatkan, potensi pendapatan negara itu dapat dipakai untuk pemulihan pasca pandemi Covid-19. Misalnya, untuk mengantisipasi potensi pandemi ke depan, juga untuk pendidikan. (Yoga)
Imbas Melemahnya Ekonomi Global, Penerimaan Pajak Semester II-2022 Diproyeksi Melambat
Pertumbuhan penerimaan pajak paruh kedua 2022 diproyeksi melandai terimpit oleh meningkatnya risiko perlambatan ekonomi global. Meski pertumbuhan penerimaan pajak akan berada di level moderat, otoritas fiskal optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, otoritas fiskal tengah mewaspadai meningkatnya risiko perlambatan ekonomi dunia yang dapat memberi dampak perlambatan kepada aktivitas ekonomi domestik.
Kemenkeu mencatat total penerimaan pajak sepanjang semester I-2022 mencapai Rp 868,3 triliun, naik 55,7 % dibandingkan dengan penerimaan pajak negara pada semester I-2021, yakni Rp 557,8 triliun. Dalam UU APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.265 triliun. Kemudian melalui Perpres No 98 Tahun 2022 tentang RAPBN Tahun Anggaran 2022, pemerintah merevisi penerimaan pajak tahun ini menjadi Rp 1.485 triliun. (Yoga)
Risiko Eksternal Dihadang
Komite Stabilitas Sistem Keuangan membentengi perekonomian domestik dari ancaman stagflasi dengan mengontrol pergerakan inflasi sembari tetap menjaga geliat konsumsi di dalam negeri. Risiko ekonomi eksternal diantisipasi dengan menjaga stabilitas sektor riil melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter. Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan hasil rapat berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (1/8) mengatakan, tekanan inflasi global telah berdampak terhadap tren peningkatan harga berbagai barang dalam negeri. ”Tren inflasi tak lepas dari kenaikan harga komoditas dunia serta gangguan pasokan pangan. Beruntung inflasi inti nasional pada Juli masih tetap terjaga rendah di tingkat 2,86 % secara tahunan sejalan dengan upaya BI menjaga ekspektasi inflasi,” katanya.
Salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas di sektor riil adalah dengan memperpanjang periode sejumlah insentif fiskal yang semula berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi tetap berlaku hingga 31 Desember 2022. Perpanjangan insentif fiskal menjadi respons otoritas atas ketidakpastian ekonomi global akibat tren inflasi global dan suku bunga tinggi. Dari sisi kebijakan moneter, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, sepanjang inflasi inti terjaga rendah, otoritas moneter masih akan tetap mempertahankan besaran suku bunga acuan BI. BI saat ini mulai mengurangi likuiditas jangka pendek melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk menjaga stabilitas nilai tukar tanpa mengganggu kemampuan perbankan membiayai kredit. (Yoga)
Daya Tahan Fiskal Indonesia Diuji
Peneliti Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Yuventus Effendi menyebut ongkos pengendalian harga energi semakin besar seiring lebarnya disparitas harga jual eceran dengan harga jual keekonomian produk BBM dan elpiji. Dalam diskusi bertajuk ”Krisis Energi dan Dampaknya bagi Perekonomian Nasional”, Kamis (28/7) Yuventus mengatakan, pasokan energi Indonesia sebagian besar didominasi konsumsi energi dari sumber energi fosil, seperti batubara, gas, dan minyak. Hal tersebut membuat Indonesia menjadi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan rentan terhadap pasokan minyak dan gas impor serta perubahan harga. Sejalan dengan tren inflasi produk energi dunia, upaya pemerintah menjaga stabilitas harga energi dalam negeri agar tetap rendah, semakin lama akan semakin membebani instrumen APBN.
Kemenkeu pada 2022 menambah alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sebanyak Rp 349,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM, elpiji, dan listrik Rp 74,9 triliun serta tambahan kompensasi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) Rp 275 triliun. Padahal, lanjut Yuventus, 81 % rumah tangga Indonesia yang menerima subsidi listrik, kebanyakan merupakan masyarakat golongan menengah ke atas. Ini jelas menunjukkan distribusi subsidi listrik tidak tepat sasaran. Selain itu, pemberian subsidi melalui BBM jenis pertalite juga lebih banyak dinikmati orang golongan menengah-atas dibandingkan orang golongan miskin. Kondisi ini merefleksikan Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah terkait subsidi energi yang belum tepat sasaran dan belum melindungi rumah tangga yang miskin. (Yoga)
Pemerintah Lunasi Kompensasi 2021 ke Pertamina dan PLN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah merealisasikan belanja kompensasi sebesar Rp 104,8 triliun pada semester I-2022. Realisasi ini termasuk untuk pembayaran seluruh utang kompensasi tahun lalu kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). "Dari Rp 18,5 triliun ditambah Rp 275 triliun, kita sudah bayarkan Rp 104,8 triliun, jauh lebih besar dari anggaran semula," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Rabu (27/7). Meski demikian, ia tak menampik bahwa penambahan anggaran kompensasi dan subsidi yang hampir mencapai Rp 350 triliun dengan rincian kompensasi sebesar Rp 275 triliun dan subsidi Rp 77 triliun telah berdampak pada beban APBN yang lebih besar. "Secara total hampir Rp 350 triliun sendiri kenaikan untuk menahan harga BBM, gas dan listrik," kata Sri Mulyani. Sementara itu, pemerintah sudah memiliki kewajiban pembayaran kompensasi hingga semester I-2022, namun besaran kompensasi atau kewajiban pemerintah tengah diperiksa oleh BPKP untuk menentukan berapa besaran yang harus dibayarkan. Kendati demikian, berdasarkan laporan Pertamina kepada Kementerian Keuangan, besaran kompensasi yang harus dibayarkan lebih dari Rp 169 triliun. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









