Politik dan Birokrasi
( 6583 )Buruknya Kinerja Belanja Daerah
Kinerja serapan anggaran daerah menjadi sorotan pemerintah pusat dan publik. Pasalnya, masih banyak pemda yang mengendapkan dana belanjanya di bank. Tak pelak, Menkeu Sri Mulyani merasa kesal lantaran akselerasi belanja modal pemda terlalu lemot. Menurut data Kemenkeu (2022), dana transfer daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2022 sebesar Rp 769,6 triliun. Sementara dana daerah yang masih ”diparkir” di bank hingga akhir Mei 2022 mencapai Rp 200 triliun. Jauh lebih besar dibandingkan tahun anggaran 2021 (Rp 172 triliun) dan 2020 (Rp 165 triliun). Provinsi yang paling besar memarkirkan dana daerahnya di bank adalah Jatim (Rp 24,1 triliun), diikuti Jateng, Jabar, Papua, DI Aceh, Sumut, dan DKI Jakarta. Urutan paling buncit adalah Kepri (Rp 1,07 triliun).
Kemenkeu (2022) mencatat belanja pemda secara keseluruhan tumbuh minus 17 % (yoy), dari Rp 270 triliun menjadi Rp 223 triliun, padahal dana itu sejatinya bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan ekonomi rakyat daerah yang belum sepenuhnya pulih akibat pukulan pandemi Covid-19. Proyek-proyek produktif yang seharusnya bisa menstimulus geliat ekonomi kerakyatan jadi terganggu karena dana yang digunakan untuk mendanai proyek itu tidak kunjung cair. Anggaran yang tak terserap selama satu tahun anggaran mengindikasikan pemda kurang produktif mengelola dana belanjanya. Jika daya serap anggarannya rendah, otomatis kinerja pemerintahannya pun rendah, terutama pertumbuhan ekonomi daerah menjadi rendah. (Yoga)
INSENTIF FISKAL : CAKUPAN TAX ALLOWANCE DIPERLUAS
Pemerintah akan memperluas cakupan penerima insentif berupa fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal berbentuk tax allowance dalam rangka memacu realisasi penanaman modal yang ditargetkan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun ini.
Mengacu pada PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu, saat ini hanya ada 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang bisa memanfaatkan tax allowance.Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa pemerintah berencana memperluas fasilitas tersebut untuk memacu pemanfaatan dan realisasi investasi lebih tinggi.
Bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu adalah bisnis di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.Adapun, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dimanfaatkan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dar jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun.Sektor tertentu dan di daerah tertentu itu antar;a lain pembesaran ikan air tawar yang bisa diakses oleh pelaku usaha di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta; pertambangan batu bara di Aceh, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Papua
Penerimaan Negara Dari Hulu Migas Capai Rp140 Triliun
Harga minyak dunia yang tinggi dan keberhasilan dalam menerapkan efisiensi hulu migas telah memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Hingga Juni 2022,penerimaan negara hulu migas sudah mencapai US$ 9,7 miliar atau setara dengan Rp 140 triliun dan sudah mencapai 97,3% dari target penerimaan negara pada APBN 2022 yang ditetapkan sebesar US$ 9,95 miliar. "Kami bersyukur di tengah situasi perekonomian nasional yang belum pulih serta masih terkendalanya operasional hulu migas akibat pandemi Covid-19, industri hulu migas tetap mampu memberikan penerimaan negara yang optimal dan menjadi katalisator bagi pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan usaha industri penunjang sosial," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan dan Gas Bumi Dwi Soetjipto. Dwi menambahkan untuk realisasi produksi dan lifting masih lebih rendah dibandingkan target APBN, salah satu sebabnya adalah karena adanya upplaned shutdown dan mundurnya penyelesaian proyek strategis nasional hulu migas yaitu Jambaran Tiung Biru dan Tangguh Train 3 yang telah dimasukkan dalam perhitungan pada penyusunan target lifting di APBN 2022.(Yetede)
MEMERANGI PENGHINDARAN PAJAK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Jepang Shunichi Suzuki disaksikan Wakil Perdana Menteri Singapura sekaligus Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong seusai penandatanganan Deklarasi Bali Asia Initiative di sela-sela pelaksanaan 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) dan Finance and Central Bank Deputies (FCBD) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (14/7). Sebanyak 11 negara Asia menandatangani Bali Declaration mengenai Asia Initiative sebagai upaya kolektif dalam memerangi penghindaran pajak dan transaksi aliran keuangan gelap lainnya.
Penyerapan Anggaran Penanganan Tengkes Rendah
Penyerapan anggaran khusus percepatan penurunan tengkes di daerah sangat rendah. Dari total dana alokasi khusus fisik Rp 8,3 triliun, anggaran yang terealisasi baru 9,01 %. Karena itu, sosialisasi mengenai pemanfaatan anggaran tersebut perlu lebih digalakkan. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo (14/722) mengatakan, sistem pengelolaan keuangan di daerah sempat mengalami perubahan. Semula, sistem pengelolaan keuangan di daerah memakai SIMDA (sistem informasi manajemen daerah). Kini pengelolaan keuangan daerah menggunakan SIPD (sistem informasi pembangunan daerah). Hal ini menjadi penyebab penyerapan anggaran penanganan stunting atau tengkes kurang optimal di daerah.
Tengkes merupakan kondisi gagal tumbuh kembang akibat mengalami kurang gizi. Saat ini sudah berjalan setengah tahun anggaran, tetapi penyerapan kurang dari 10 %.Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menyampaikan, dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 untuk percepatan penurunan angka tengkes sebesar Rp 8,3 triliun. Alokasi anggaran itu untuk bidang kesehatan dan keluarga berencana, penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi, penguatan percepatan penurunan tengkes, bidang air minum, dan sanitasi. Dari alokasi anggaran itu per 13 Juli 2022 realisasinya masih 9,01 %. (Yoga)
Pajak Digital Meningkat
Realisasi penerimaan PPN dari perdagangan atau layanan digital sepanjang semester I-2022 tumbuh 31,5 %. Kenaikan ditopang perubahan tarif pungutan dari sebelumnya 10 % menjadi 11 % per April 2022 serta pertumbuhan jumlah perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN digital. DJP Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada paruh pertama tahun 2022 mencapai Rp 2,5 triliun. Realisasi ini tumbuh 31,5 % dibandingkan realisasi penerimaan PPN dari PSME pada semester I-2021 yang tercatat mencapai Rp 1,9 triliun.
PMSE ialah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik. Pembelian produk/jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar maupun dalam negeri, saat ini dikenai tarif PPN 11 %. Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (Yoga)
Revisi UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha di Daerah
Revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi nirmakna bagi penciptaan kemudahan berusaha jika tidak diikuti dengan perbaikan sistematis UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya. Revisi ini semakin urgen mengingat BPK sudah memberikan alarm terkait mandeknya investasi bernilai triliunan rupiah lantaran pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat (Rp 115,45 triliun) dan persetujuan lingkungan (Rp 10,73 triliun) tidak dapat diproses melalui sistem pelayanan elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Pada sisi substansi, peraturan turunan juga belum tuntas. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum diatur tuntas dalam PP No 05 Tahun 2021. Peraturan ini juga belum mengatur batasan dalam penerapan diskresi pemda dalam penerapan sistem OSS RBA. Ketidaksolidan ini memberikan kegamangan pemda dalam pelayanan dan memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, ketidakpastian ini memberikan kesempatan bagi permufakatan jahat (penyuapan) di sektor perizinan selama ini. Perda dan peraturan kepala daerah (perkada), juga belum siap. Ini sangat mengkhawatirkan karena penataan ruang merupakan panglima yang menentukan implementasi OSS RBA, sekaligus determinan yang menentukan keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan daerah.
Tidak cukup berpuas diri dengan revisi UU PPP, langkah yang harus diperhatikan yaitu ; Pertama, terkait revisi UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya. Dalam konteks perizinan berusaha, beleid ini harus tegas menyatakan OSS RBA adalah satu-satunya layanan sistem perizinan berusaha. Kedua, penetapan masa transisi kebijakan. Pada masa transisi ini, pemda diberi kesempatan untuk memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan daya dukung daerah. Ketiga, menciptakan kelembagaan politik dan birokrasi yang inklusif. Ini adalah prakondisi atau ”syarat perlu” determinan yang membutuhkan gerakan bersama semua elemen (stakeholder) pembangunan (pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dunia usaha, media massa). (Yoga)
Antara ”Tax Amnesty” Jilid 1 dan 2
Belakangan ini banyak pegawai yang terpaksa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS karena lalai melaporkan kewajiban pajaknya, sengaja maupun tidak. Saat terdapat perbedaan data jumlah dan jenis harta yang mencolok dalam pelaporan SPT, petugas pajak akan mengarahkan para wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai untuk mengikuti PPS, yang sering disebut sebagai program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2. Adapun tax amnesty jilid 1 digelar tahun 2016. Hingga H-2 sebelum hari penutupan atau 28 Juni 2022, DJP Kemenkeu mencatat, pegawai mendominasi peserta PPS dengan porsi 45 % total partisipasi hari itu atau 121.996 WP. Mayoritas peserta, yakni 43,32 %, hanya berharta Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. Adapun peserta superkaya atau dengan harta di atas Rp 10 triliun hanya 10 WP. Data ini malah memunculkan stigma bahwa PPS dihadirkan untuk mengakomodasi pebisnis berharta ”tanggung”.
Kebijakan pertama ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya adalah PPh final 11 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 % bagi harta dalam negeri dan harta di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan dalam surat berharga negara atau hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan. Sementara kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga 2020, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya, PPh final 18 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalamSetoran PPN PMSE Mencapai Rp 7,1 Triliun
Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun setoran PPN PMSE sebesar Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, jumlah itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah. Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha,” kata Neilmaldrin, Rabu (6/7).
‘BEBAN ABADI’ DI PUNDAK BI
Parlemen punya usul menarik. Legalitas kolaborasi antara Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah dalam pembiayaan semasa krisis bakal dipermanenkan. Apalagi, sejauh ini peran BI dianggap signifikan untuk menopang kebijakan fiskal Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.Usulan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan. Regulasi sapu jagat yang menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengusulkan agar bank sentral berperan sebagai pembeli siaga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana ketika terjadi krisis.
Saat ditemui Bisnis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai dampak serta peluang dilanjutkannya posisi bank sentral sebagai penopang fiskal dalam Omnibus Law Keuangan.
Sejak hawar virus Corona melanda, peran bank sentral memang cukup krusial. BI dan pemerintah tercatat telah menandatangani tiga SKB untuk membantu pembiayaan APBN 2020 hingga APBN 2022.Pada SKB I, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana mencapai Rp75,86 triliun baik melalui lelang, lelang tambahan atau Green Shoe Option (GSO), dan penawaran langsung atau private placement. Adapun pada SKB II, BI menanggung beban untuk pembiayaan public goods melalui pembelian SBN dengan mekanisme private placement dengan nilai Rp397,56 triliun. Sementara itu, dalam SKB III bank sentral berkomitmen membeli SBN di pasar perdana senilai Rp224 triliun.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









