;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

2023, Pemerintah Tak Lagi Gelontorkan Anggaran Penanganan Covid-19

09 Aug 2022

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak lagi menggelontorkan anggaran penanganan Covid-19 dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasinal (PC-PEN). Hal ini sejalan dengan semakin membaiknya penanganan Covid-19 di Tanah Air. Kendati demikian, Menkeu menyatakan, pemerintah akan tetap menganggarkan anggaran reguler terkait kesehatan tahun depan Rp 168,4 triliun, naik dari Rp 133 triliun tahun ini. “Hal ini untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Senin (8/8). Tahun ini, dia menegaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dalam program PEN Rp 455,62 triliun. Per 22 Juli, realisasinya baru Rp 146,7 triliun atau 32,2% dari pagu. Adapun anggaran penanganan kesehatan Rp 122,54triliun. Namun, realisasinya baru 25,3% atau Rp 31,8 triliun untuk pembayaran klaim dan insentif tenaga Kesehatan (nakes), serta insentif perpajakan, vaksin atau alat kesehatan (alkes) untuk penanganan Covid-19 melalui dana desa. (Yetede)

MEMACU BELANJA PEMERINTAH

06 Aug 2022

Di tengah perlambatan ekonomi global, rapor pertumbuhan ekonomi Indonesia justru tumbuh positif pada kuartal II/2022. Hal itu ditopang oleh peningkatan daya beli yang mendorong konsumsi rumah tangga. Di sisi lain, kinerja belanja pemerintah pada periode tersebut justru melemah. Berbagai upaya akan ditempuh untuk mengakselerasi belanja pemerintah pada paruh kedua tahun ini agar tumbuh lebih baik. Pasalnya, data menunjukkan bahwa belanja pemerintah pada kuartal II/2022 terkontraksi -5,24% secara tahunan (year-on-year/YoY).Belanja pemerintah yang dimaksud meliputi belanja pegawai, barang, modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial (bansos), hingga belanja tak terduga. Sementara itu, Badan Pusat Statistk (BPS) menyebutkan bahwa realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2024 yang mencapai 5,44% (YoY), mayoritas ditopang oleh konsumsi rumah tangga, investasi dan ekspor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada tiga program pemerintah yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dan peningkatan belanja pemerintah. Pertama, bantuan dana sosial. Kedua, lanjutnya, menjaga inflasi tetap rendah agar daya beli masyarakat tetap terkendali. Ketiga, program Kartu Prakerja. Menurutnya, Kartu Prakerja berdampak positif kepada kualitas sumber daya manusia Indonesia. Apalagi, Indonesia punya bonus demografi .

Tak Setor PNBP, 90 Usaha Perusahaan Dilarang Ekspor

05 Aug 2022

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, dengan potensi PNPB dari mereka mencapai Rp 1 triliun. Kemenkeu mengatakan, perusahaan tersebut terancam tidak bisa melakukan ekspor karena tidak melaksanakan kewajibannya. Hal itu disampaikan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Direktorat Jenderal Anggaran , Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing, Kamis (4/8).

BUMN Setor Dividen Besar, Penerimaan KND Melonjak 122%

05 Aug 2022

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) melonjak 122,9% menjadi Rp 35,5 triliun semester I tahun ini, dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 15,9 triliun, ditopang besarnya setoran dividen sejumlah BUMN. Jumlah ini setara 95,7% dari target Rp 37,1 triliun. "Terima kasih kepada Kementerian BUMN dan Ditjen Kekayaan Negara yang mempercepat pembayaran dividen kepada pemegang saham atau pemerintah, sehingga PNBP KND sudah terkumpul 95,7% dari target," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, Kamis (4/8). Pada kesempatan yang sama, Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan, setoran dividen BUMN yang sudah diterima Kemenkeu mencapai Rp 24,5 triliun. Perinciannya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI/ BBRI) menyetorkan dividen paling besar, Rp 14 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp 4,7 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk Rp 1,6 triliun. (Yetede) 

Memutar Nilai Tambah Limbah Lewat Ekonomi Sirkular

05 Aug 2022

Boleh dibuktikan nanti, kedepan catatan kinerja ciamik saja tidak akan cukup mempan merayu investor untuk membenamkan duit. Dunia yang semakin melek dengan isu perubahan iklim dan kelangkaan sumber energi, menuntut tanggung jawab perusahaan dari sisi environment, social and governance (ESG). Salah satunya pengolahan limbah. Metode dan cara pengolahan limbah pun semakin maju seiring dengan kemunculan ekonomi sirkular. Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi sirkular adalah model produksi dan konsumsi yang melibatkan aktivitas membagi, menyewakan, menggunakan kembali, memperbaiki, memperbarui, dan mendaur ulang produk. Tujuannya memperpanjang siklus hidup produk dan mengurangi limbah seminimal mungkin. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) adalah salah satu perusahaan yang menerapkan ekonomi sirkular. Mereka bahkan memiliki Komite Manajemen Sirkular. Penerapan ekonomi sirkular Chandra Asri dalam bentuk aspal dengan campuran plastik. 

Beban Bunga Utang

05 Aug 2022

Otoritas fiskal mau tidak mau mengandalkan utang untuk membiayai tingginya defisit anggaran beberapa tahun  terakhir. Di kala pandemi, di saat penerimaan negara dari sektor pajak tidak bisa diandalkan, pemerintah terpaksa menarik utang dalam jumlah relatif besar guna mencukupi anggaran belanja negara yang dipakai untuk penanggulangan dampak Covid-19. Utang yang ditarik oleh pemerintah sejak 2020 untuk penanggulangan dampak Covid-19 bakal terakumulasi menjadi bunga utang yang harus dibayarkan pada tahun-tahun mendatang. Risiko yang muncul dari tingginya rasio bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat adalah terpangkasnya alokasi anggaran untuk belanja-belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung pada ekonomi riil.

Oleh karena itu, pemangku kebijakan patut mewaspadai membengkaknya risiko beban utang pada era konsolidasi fiskal tahun depan. Kemenkeu mencatat, prognosis pembayaran bunga utang tahun ini Rp 403,87 triliun. Sementara belanja pemerintah pusat diestimasi mencapai Rp 2.370 triliun. Dengan demikian, rasio belanja bunga  utang terhadap belanja negara berada di angka 17,04 %. Adapun   tahun 2021, rasionya mencapai 17,16  %. Rasio bunga utang terhadap belanja negara dalam dua tahun terakhir tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19 yang hanya 12,12 %.

Pergerakan kenaikan rasio ini mencerminkan beban utang yang ditarik pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19 makin memberatkan keuangan negara. Tatkala pemerintah dituntut mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 % PDB tahun depan, beban belanja bunga utang akan terasa makin memberatkan. BPK mencatat sebagian besar utang pemerintah akan jatuh tempo pada 2022-2031. Adapun jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka pelaksanaan surat keputusan bersama antara pemerintah dan Bank Indonesia terjadi dalam kurun waktu 2025-2030. Kondisi ini, menurut BPK, dapat  meningkatkan risiko kesinambungan keuangan pemerintah terkait dengan kemampuan bayar atas utang jatuh tempo tersebut. (Yoga)


Kebijakan Tanpa Kebajikan

04 Aug 2022

Keputusan yang dibuat oleh penguasa untuk kepentingan masyarakat luas dinamakan ’kebijakan’, padahal, ada juga kebijakan yang tidak bijak dan mengandung kebajikan, kita sebut saja ’ke(tidak)bijakan’. Ke(tidak)bijakan lahir jika yang disasar adalah gejala (symptoms) dari suatu masalah, bukan akar masalah itu. Bagi pembelajar dan praktisi kebijakan dan hukum, kerangka berpikir seperti ini sebenarnya sangat mendasar sehingga nyaris tak mungkin ada soal ketidaktahuan cara menganalisis.

Kemungkinan penyebab lahirnya ke(tidak)bijakan yaitu; Pertama, kepentingan ekonomi-politik. Ada akar masalah yang mungkin disembunyikan atau tidak ingin diselesaikan karena menyangkut sebuah jaringan kepentingan ekonomi-politik. Contohnya, ke(tidak)bijakan pemerintah menekan kenaikan harga minyak goreng dengan menentukan harga eceran. Yang kemudian terjadi, penjual menahan penjualan untuk mencegah kerugian sehingga minyak goreng langka.

Penyebab kedua lahirnya ke(tidak)bijakan adalah mencari jalan pintas untuk menyelesaikan masalah. Fenomena ini bisa dilihat pada saat penguasa melihat ada tindakan-tindakan yang dianggap bermasalah dan ingin memberantasnya dengan cara instan, dengan memberikan ancaman hukuman. Misalnya dalam RUUKUHP, ada pasal yang melarang gelandangan, dengan mengancamnya menggunakan pidana denda sebesar Rp 1 juta. Ketentuan seperti ini hanya ingin melenyapkan gelandangan sebagai gejala kemiskinan secara instan dengan mengancam ketimbang menyelesaikan masalah kemiskinan. (Yoga)


Cukai Rokok Tidak Optimal, Rp 108,4 Triliun Hilang

04 Aug 2022

Kenaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau dinilai tidak optimal. Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan Rp 108,4 triliun yang sebenarnya bisa didapat jika kebijakan cukai progresif. Demikian studi Southeast Asia Tobacco Control Alliance (Seatca) terhadap Indonesia pada 2022 yang dipaparkan secara daring, Rabu (3/8). Studi ini menghitung pendapatan negara dan jumlah nyawa yang bisa diselamatkan jika tarif cukai rokok dinaikkan serta jika struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) disederhanakan.

”Setidaknya Rp 108,4 triliun hilang akibat kebijakan cukai yang tidak optimal serta 457.700 masyarakat Indonesia meninggal karena masalah rokok. Jika layer cukai tembakau disederhanakan secara progresif, penerimaan negara dan dampaknya pada kondisi kesehatan masyarakat akan membaik seiring waktu,” kata Program Officer Seatca Anton Javier. Jika dimanfaatkan, potensi pendapatan negara itu dapat dipakai untuk pemulihan pasca pandemi Covid-19. Misalnya, untuk mengantisipasi potensi pandemi ke depan, juga untuk pendidikan. (Yoga)


Imbas Melemahnya Ekonomi Global, Penerimaan Pajak Semester II-2022 Diproyeksi Melambat

03 Aug 2022

Pertumbuhan penerimaan pajak paruh kedua 2022 diproyeksi melandai terimpit oleh meningkatnya risiko perlambatan ekonomi global. Meski pertumbuhan penerimaan pajak akan berada di level moderat, otoritas fiskal optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, otoritas fiskal tengah mewaspadai meningkatnya risiko perlambatan ekonomi dunia yang dapat memberi dampak perlambatan kepada aktivitas ekonomi domestik.

Kemenkeu mencatat total penerimaan pajak sepanjang semester I-2022 mencapai Rp 868,3 triliun, naik 55,7 % dibandingkan dengan penerimaan pajak negara pada semester I-2021, yakni Rp 557,8 triliun. Dalam UU APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.265 triliun. Kemudian melalui Perpres No 98 Tahun 2022 tentang RAPBN Tahun Anggaran 2022, pemerintah merevisi penerimaan pajak tahun ini menjadi Rp 1.485 triliun. (Yoga)


Risiko Eksternal Dihadang

02 Aug 2022

Komite Stabilitas Sistem Keuangan membentengi perekonomian domestik dari ancaman stagflasi dengan mengontrol pergerakan inflasi sembari tetap menjaga geliat konsumsi di dalam negeri. Risiko ekonomi eksternal diantisipasi dengan menjaga stabilitas sektor riil melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter. Menkeu Sri Mulyani  saat menyampaikan hasil rapat berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (1/8) mengatakan, tekanan inflasi global telah berdampak terhadap tren peningkatan harga berbagai barang dalam negeri. ”Tren inflasi tak lepas dari kenaikan harga komoditas dunia serta gangguan pasokan pangan. Beruntung inflasi inti nasional pada Juli masih tetap terjaga rendah di tingkat 2,86 % secara tahunan sejalan dengan upaya BI menjaga ekspektasi inflasi,” katanya.

Salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas di sektor riil adalah dengan memperpanjang periode sejumlah insentif fiskal yang semula berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi tetap berlaku hingga 31 Desember 2022. Perpanjangan insentif fiskal menjadi respons otoritas atas ketidakpastian ekonomi global akibat tren inflasi global dan suku bunga tinggi. Dari sisi kebijakan moneter, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, sepanjang inflasi inti terjaga rendah, otoritas moneter masih akan tetap mempertahankan besaran suku bunga acuan BI. BI saat ini mulai mengurangi likuiditas jangka pendek melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk menjaga stabilitas nilai tukar tanpa mengganggu kemampuan perbankan membiayai kredit. (Yoga)