Politik dan Birokrasi
( 6653 )MENJAGA KEWASPADAAN FISKAL
Kendati kinerja ekonomi Indonesia masih moncer, kewaspadaan pemerintah atas risiko ketidakpastian global tak mengendur. Setidaknya hal itu tercermin dalam postur anggaran negara 2023 yang dinilai responsif dan adaptif dalam mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global. Ancaman risiko global tersebut antara lain ancaman inflasi yang lepas kendali akibat krisis energi dan pangan, dinamika geopolitik akibat invasi Rusia ke Ukraina dan ketegangan di Taiwan, serta daya beli masyarakat yang tergerus. Jika dicermati, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 memang tak lagi mengakomodasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang selalu digelontorkan dalam 3 tahun terakhir. Akan tetapi, pemerintah memberikan jaminan belanja untuk kesehatan dan perlindungan sosial tetap mengucur deras melalui belanja reguler. Presiden Joko Widodo mengatakan risiko gejolak ekonomi masih tinggi akibat konflik geopolitik dan perang di Ukraina yang mengakibatkan gangguan dari sisi suplai.
“Konsolidasi fiskal yang berkualitas terus kita lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga agar fiskal tetap sehat, namun juga mampu memelihara momentum pemulihan yang menguat,” katanya dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN 2023 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/8).Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, APBN akan dikelola secara hati-hati agar tetap prima dan menjaga fungsinya sebagai jangkar ekonomi nasional.
RAPBN 2023, Presiden: Waspada, tetapi Tidak Pesimistis
Risiko gejolak ekonomi global dinilai masih tinggi sehingga Pemerintah Indonesia akan terus waspada. Perlambatan ekonomi dunia tetap berpotensi memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi domestik dalam jangka pendek. Namun, di sisi lain, ketidak pastian global tidak boleh membuat Indonesia pesimistis. Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat berpidato pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (16/8).
”Konflik geopolitik dan perang di Ukraina telah menyebabkan eskalasi gangguan sisi suplai yang memicu lonjakan harga-harga komoditas global. Kondisi tersebut juga mendorong kenaikan laju inflasi di banyak negara, tak terkecuali Indonesia,” tutur Presiden. ”Ketidakpastian global tidak boleh membuat kita pesimistis. Dalam delapan tahun terakhir, kita telah memupuk modal penting untuk menciptakan ekosistem pembangunan yang lebih kondusif,” ujar Presiden. Menurut Presiden Jokowi, pembangunan infrastruktur secara masif, perbaikan kualitas SDM, serta penyederhanaan aturan berusaha dan berinvestasi merupakan upaya-upaya kunci untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional menghadapi tantangan masa depan. (Yoga)
Anggaran Subsidi Energi Dikurangi
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, anggaran yang digelontarkan untuk subsidi dan kompensasi energi tahun 2023 sebesar Rp 336,7 triliun, turun 33,07 % dari anggaran subsidi dan kompensasi 2022 yang Rp 502 triliun. Pengurangan anggaran subsidi energi merupakan bagian upaya mencapai target defisit fiskal di bawah 3 % tahun depan.
”Total nilai dalam RAPBN 2023 tersebut terdiri dari alokasi subsidi energi Rp 210,7 triliun dan kompensasi energy sebesar Rp 126 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 yang dilakukan secara virtual, Selasa (16/8) sore. Meski anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun depan menurun, Sri Mulyani menilai, anggaran yang digelontarkan masih cukup tinggi. Oleh karena itu, dia meminta konsumsi BBM jenis pertalite maupun biosolar dikendalikan dan disalurkan sesuai target sasaran agar anggarannya tidak jebol, tak hanya untuk tahun depan, tetapi juga untuk tahun ini. (Yoga)
Pemerintah Godok Perluasan Penerima Gas Murah
Pemerintah menggodok wacana memperluas sektor penerima insentif harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk mendorong efisiensi biaya operasional dan memperkuat resiliensi industri. Sejauh ini, berdasarkan Permen ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan HGBT di Bidang Industri yang berlaku April 2020, ada tujuh bidang industri yang mendapatkan insentif harga gas bumi 6 USD per juta metrik british thermal unit (MMBTU), yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sejak 2021, Kemenperin mengusulkan perluasan penerima harga gas khusus itu ke semua sektor industri secara bertahap. Namun, rencana itu belum juga terlaksana.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (17/8) mengatakan, perluasan kebijakan harga gas bumi untuk semua industri jadi salah satu strategi pemerintah mendorong kontribusi sector manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional 2023 yang ditargetkan 5,3 %. Implementasikan HGBT pada tujuh sektor industri pengolahan sejak tahun 2022 terbukti membuat industri pengguna gas menjadi lebih tangguh dan berdaya saing. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan, pada prinsipnya, Kementerian ESDM mendukung kebijakan ini sesuai tujuan agar tidak ada sektor yang tertinggal. Namun, saat ini masih berproses. (Yoga)
Pertama Kali Target Penerimaan Perpajakan Tembus Rp 2.000 Triliun
JAKARTA, ID – Penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023 ditargetkan mencapai Rp 2.016,9 triliun, tumbuh 4,8% dari outlook tahun ini yang sebesar Rp 1.924,9 triliun. Target penerimaanmperpajakan yang tembus lebih dari Rp 2.000 triliun ini merupakan pertama kali dalam sejarah Indonesia Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui, pertumbuhan target penerimaan perpajakantahun depan yang sebesar 4,8% memang tercatat relatif lebih rendah dibandingkan pertumbuhan di tahuntahun sebelumnya. Seperti tahun ini, penerimaan perpajakan diprediksi tumbuh 24,4% dari Rp 1.547,8 triliun pada 2021 menjadi Rp1.924,9 triliun. Bahkan, penerimaan perpajakan pada 2021 yang sebesar Rp 1.547,8 triliun juga tumbuh mencapai 20,4% dibandingkan pada 2019 yang sebesar Rp 1.285,1 triliun. “Tahun 2023 hanya tumbuh 4,8%. Kenapa kami berikan estimasi pertumbuhan yang modest? Karena penerimaan pajak di 2021-2022 ada windfall dari komoditas,” ujar Sri
Muyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Yetede)
IMPLEMENTASI UU HPP : PENCAPAIAN TARGET MAKIN SULIT
Upaya pemerintah untuk merealisasikan target penerimaan pajak dari implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan makin sulit, menyusul berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela dan terbatasnya penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah menargetkan regulasi sapu jagat di bidang perpajakan tersebut mampu menambah penerimaan negara hingga Rp136,3 triliun sepanjang tahun ini. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan bahwa satu-satunya peluang bagi pemerintah untuk dapat merealisasikan target itu ada pada implementasi pajak karbon. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, kunci dari efekivitas UU HPP ada pada optimalisasi data dari berbagai sumber, terutama mengenai PPh dan program PPS. “Artinya ada perluasan objek pajak. Tantangannya kan lebih pd pengawasan dan penegakan hukumnya,” ujarnya. Sejatinya, ada sejumlah katalis yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan dari pelaksanaan UU HPP tersebut.
Intervensi APBD untuk Mengatasi Kemiskinan
Hingga pertengahan Agustus ini, kemiskinan masih menjadi isu yang membelit sebagian kawasan di Indonesia. Pemda harus berimprovisasi untuk meringankan beban warganya yang tidak beruntung. Pemkot Bogor, Jabar, misalnya, siap mengintervensi APBD sebagai upaya peningkatan masyarakat prasejahtera. Angka kemiskinan di Kota Bogor akhir 2021 sebesar 7,24 %. ”Hal terkecil adalah intervensi dalam upaya peningkatan masyarakat prasejahtera dengan penyisihan anggaran 7 % dari total APBD Kota Bogor,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Jumat (12/8).Pada 2022, APBD Kota Bogor sebesar Rp 2,5 triliun. (Yoga)
Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp 185 Triliun
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan kepebeanan dan cukai hingga akhir Juli 2022 mencapai Rp 185,1 triliun. Angka ini setara 61,9% dari target di Peraturan Presiden Nomor 98/2021, atau tumbuh 31,1% year on year (yoy) dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, realisasi penerimaan kepebeanan dan cukai tumbuh positif sepanjang paruh pertama tahun ini didorong kinerja positif dari seluruh komponen penerimaan.
Insentif Impor Alat Kesehatan Berakhir
Pemerintah bakal mengevaluasi pemberian insentif pajak impor alat kesehatan (alkes) untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif pajak ini akan berakhir di 31 Desember 2022. Penghentian ini sejalan meredanya kasus positif Covid-19.
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2021 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2022 yang tertuang dalam PMK Nomor 226 Tahun 2021. Dan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui 113 Tahun 2022.
DOB, Merajut atau Merajah Papua?
Mencermati proses kebijakan negara mendesakkan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua, banyak kalangan menilai kebijakan pemekaran di provinsi paling timur Indonesia itu terlalu terburu-buru. Agenda yang lebih penting serta urgen adalah percepatan pembangunan, meningkatkan derajat, martabat, serta kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Wajar masyarakat sipil tak hanya bertanya-tanya, tetapi juga mencium aroma misteri di balik kebijakan tersebut. Negara diduga berniat membentuk boneka-boneka pemerintahan daerah agar dapat sepenuhnya dikendalikan. Kecurigaan itu sangat ironis karena UU No 1/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No 2/2021 tentang Perubahan UU Otonomi Khusus Papua adalah manifestasi niat politik mulia negara. OAP mendapatkan perlakuan sangat istimewa. Hanya mereka yang dapat menjadi gubernur Papua dan Papua Barat.
Hajat tersebut cukup konsisten. UU Otsus jilid kedua, negara mencoba lagi melakukan terobosan dengan membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dipimpin Wapres (Pasal 68A UU No 2/2021). Herannya, setelah lebih dari setahun terbitnya UU Otsus, badan yang menjadi jantung mengakselerasi pembangunan Papua belum juga terbentuk. Ironinya, terobosan percepatan pembangunan dilakukan membentuk DOB. Kesannya, negara tak belajar pengalaman getir dan traumatik tahun-tahun sebelumnya. Sejak 1999 hingga 2014, sebanyak 80 % DOB gagal karena tanpa persiapan matang. Kebijakan pembentukan DOB Papua ibaratnya membangunkan macan tidur. Antrean panjang wilayah yang ingin mekar jumlahnya ratusan, bahkan di Papua dan Papua Barat puluhan wilayah menginginkan pemekaran.
Ancaman kegagalan DOB Papua berdengung dalam webinar yang diselenggarakan Staf Khusus Wapres bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (28/7).Temanya, memitigasi pasca pembentukan DOB Papua. Pertama, DOB Papua tidak berkiblat kepada kerangka besar penataan daerah. DOB seharusnya merupakan bagian integral strategi desain besar pembenahan daerah, meliputi pembentukan daerah, penyesuaian daerah, serta penggabungan daerah. Kemenyeluruhan (comprehensiveness) pemahaman ini sangat penting mengingat setiap daerah pemekaran baru perlu dimonitor, dievaluasi, dan diberikan batas waktu tertentu. Apabila sampai tenggat percobaan lewat dan kinerjanya tidak sesuai target, DOB harus bergabung kembali dengan daerah induknya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









