;

Buruknya Kinerja Belanja Daerah

Buruknya Kinerja
Belanja Daerah

Kinerja serapan anggaran daerah menjadi sorotan pemerintah pusat dan publik. Pasalnya, masih banyak pemda yang mengendapkan dana belanjanya di bank. Tak pelak, Menkeu Sri Mulyani merasa kesal lantaran akselerasi belanja modal pemda terlalu lemot. Menurut data Kemenkeu (2022), dana transfer daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2022 sebesar Rp 769,6 triliun. Sementara dana daerah yang masih ”diparkir” di bank hingga akhir Mei 2022 mencapai Rp 200 triliun. Jauh lebih besar dibandingkan tahun anggaran 2021 (Rp 172 triliun) dan 2020 (Rp 165 triliun). Provinsi yang paling besar memarkirkan dana daerahnya di bank adalah Jatim (Rp 24,1 triliun), diikuti Jateng, Jabar, Papua, DI Aceh, Sumut, dan DKI Jakarta. Urutan paling buncit adalah Kepri (Rp 1,07 triliun).

Kemenkeu (2022) mencatat belanja pemda secara keseluruhan tumbuh minus 17 % (yoy), dari Rp 270 triliun menjadi Rp 223 triliun, padahal dana itu sejatinya bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan ekonomi rakyat daerah yang belum sepenuhnya pulih akibat pukulan pandemi Covid-19. Proyek-proyek produktif yang seharusnya bisa menstimulus geliat ekonomi kerakyatan jadi terganggu karena dana yang digunakan untuk mendanai proyek itu tidak kunjung cair. Anggaran yang tak terserap selama satu tahun anggaran mengindikasikan pemda kurang produktif mengelola dana belanjanya. Jika daya serap anggarannya rendah, otomatis kinerja pemerintahannya pun rendah, terutama pertumbuhan ekonomi daerah menjadi rendah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :