Politik dan Birokrasi
( 6583 )Dua Opsi Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dihadapkan pada dua pilihan, yakni menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik atau menambah alokasi anggaran dan subsidi kompensasi. "Karena pilihannya hanya dua, kalau ini (anggaran subsidi dan kompensasi) enggak dinaikkan, ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik enggak naik, ya, ini yang naik. Kan itu saja engga ada pilihan in between," kata dia dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR pada 19 Mei 2022. Akhirnya Sri Mulyani memilih opsi kedua: menambah alokasi anggaran untuk subsidi dan kompensasi BBM. Sri Mulyani menyatakan anggaran APBN pada tahun ini menganggarkan subsidi untuk BBM dan elpiji mencapai Rp75,3 triliun. Jumlahnya meningkat dari penyaluran subsidi sepanjang Januari-Mei yang sebesar Rp 56,5 triliun. (Yetede)
Ditunda, Pemungutan Pajak Karbon Menunggu Ekonomi Pulih Dulu
Tak hanya cukai plastik dan minuman berpemanis, pemerintah akhirnya memutuskan menunda implementasi pungutan pajak karbon yang sedianya mulai 1 Juli 2022 mendatang. Gejolak ekonomi global menjadi alasan utama pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, kondisi global saat ini belum cukup kondusif. Tambah lagi, seluruh peraturan pendukung pajak karbon hingga saat ini masih dimatangkan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menilai, pelaksanaan pajak karbon tidak tahun ini. Sebab, perekonomian domestik masih belum stabil. Tambah lagi, ada ancaman resesi ekonomi global. Suryadi menyarankan, pungutan pajak karbon bergulir saat ekonomi domestik sudah mulai pulih. Utamanya, ditandai dengan daya beli masyarakat yang meningkat.
Resesi Global dan Strategi Fiskal
”The year of living dangerously,” menggambarkan situasi sepanjang 2022. Semuanya serba tak pasti, berbagai perkembangan silih berganti menebar kekhawatiran. Tahun ini adalah pertaruhan, apakah tahun depan akan terjadi perfect storm. Banyak analis mengkhawatirkan bertemunya krisis energi, pangan, dan keuangan yang berujung pada resesi global. Bank Dunia dalam laporan terkini Global Economic Prospects, edisi Juni 2022, menarasikan rumitnya pilihan situasi. Kalaupun terhindar dari resesi,tampaknya perekonomian global tak bisa terlepas dari stagflasi. Kecuali, terjadi perombakan besar dari sisi penawaran ekonomi melalui restorasi mata rantai pasok dan logistik global. Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan global 2022 hanya 2,9 %, lebih rendah daripada perhitungan sebelumnya pada Januari sebesar 4,1 %, merosot drastis dibandingkan pertumbuhan 2021 sebesar 5,7 %.
Pertumbuhan rendah (stagnasi) akan diiringi inflasi tinggi serta peningkatan risiko keuangan akibat melonjaknya tingkat utang, juga di negara berkembang. Menghadapi pengetatan kebijakan moneter di negara maju, sektor keuangan di beberapa negara berkembang bisa terpicu gejolak. Pemulihan ekonomi dari pandemi pada 2021 telah memunculkan optimisme berlebihan. Likuiditas yang melimpah dalam perekonomian, sebagai efek stimulus (moneter dan fiskal), telah mendorong permintaan. Krisis Ukraina hanya memperparah situasi global yang sudah cenderung proteksionis dan nasionalistis. Sejauh ini, perekonomian domestik relatif kuat menghadapi guncangan global, paling tidak hingga akhir tahun ini.
Satu-satunya cara menghadapi ketidakpastian adalah meningkatkan kapasitas menghadapi gejolak. Pemerintah, khususnya Kemenkeu, sudah mengantisipasi situasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Kerangka Ekonom Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023 yang baru saja disampaikan ke DPR. Intinya, menghadapi situasi sulit penuh ketidakpastian pada tahun depan, anggaran diarahkan untuk meningkatkan produktivitas perekonomian dalam rangka transformasi ekonomi menuju perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,3-5,9 % dengan tingkat inflasi 2-4 %. Sementara nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 14.300-Rp 14.800 per USD, dan harga minyak mentah berkisar 80-100 USD per barel. (Yoga)
Pajak Karbon Berpotensi Diterapkan di Kehutanan
Pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 untuk kegiatan usaha di sektor energi, khususnya pembangkit listrik tenaga uap batubara. Pada masa mendatang, pajak karbon juga sangat berpotensi diterapkan di sektor kehutanan. Profesor Riset Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Haruni Krisnawati mengemukakan, saat ini sudah banyak studi yang menunjukkan potensi besar hutan Indonesia dalam memitigasi perubahan iklim. Potensi ini termasuk dari hutan mangrove dan gambut sebagai penyerap emisi karbon. Berdasarkan studi Queensland University, Australia, biaya rata-rata untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia sebesar 1.866 USD per hektar dengan skenario terendah. Sementara hasil studi lainnya, biaya untuk memulihkan tutupan vegetatif dan fungsi ekologis ekosistem mangrove berkisar 225-216.000 USD per hektar. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam menjaga hutan, menurut Haruni, adalah dengan memanfaatkan program pajak karbon. Bahkan, penerimaan pajak karbon juga dapat digunakan untuk merestorasi dan memulihkan kembali ekosistem hutan yang rusak.
Mengingat besarnya biaya untuk merestorasi dan menjaga hutan, Haruni memandang penetapan pajak karbon di sektor kehutanan juga harus mencakup tarif tinggi di pasar karbon. Tarif pajak karbon Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2) yang dipatok untuk PLTU batubara dinilai tidak sesuai untuk sektor kehutanan. Pajak karbon sebagai pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang berdampak buruk bagi lingkungan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Penghitungan pajak karbon dilakukan menurut UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Subyek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung atau menghasilkan emisi karbon. Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN Nugroho Adi Sasongko mengatakan, metodologi penghitungan pajak karbon sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan pembaruan terkini dari Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC). (Yoga)
Mayoritas UMKM Tak Tahu Tarif PPN Naik Jadi 11%
Sungguh miris, saat pemerintah getol mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 tak semua lapisan usaha memahami beleid anyar ini.
Mayoritas pelaku usaha skala kecil belum mengetahui kebijakan perpajakan ini. Hal ini tercermin dari survei Danareksa Research Institute (DRI). Hasil survei DRI menunjukkan, mayoritas pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum tahu tarif PPN sudah 11%
Anggaran 10 T Disiapkan untuk Kartu Prakerja 2023
Pemerintah bakal menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 untuk membiayai kelanjutan program Kartu Prakerja pada 2023. Karena manfaat yang diterima oleh para peserta, program bantuan sosial ini menjadi salah satu yang tetap dipertahankan meskipun program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dihapus tahun depan, guna mendukung pengembalian defisit APBN ke level tidak lebih dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). "Kartu Prakerja masih tahun depan, tapi akan kita dorong yang model offline, kombinasi mode online dan offline. Anggarannya mungkin kita potong juga, sekarang masih Rp20 triliun, tahun depan kita turun menjadi Rp 10 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tahun depan pemerintah masih menyiapkan anggaran untuk bantalan subsidi bagi masyarakat kurang mampu yang nilainya diperkirakan tidak kurang dari Rp300 triliun, sedangkan stimulus PC-PEN yang tahun mencapai Rp455,62 triliun. (Yetede)
Pemerintah Incar Transaksi & Penghasilan Orang Kaya
Pemerintah mengincar orang kaya di Indonesia. Aneka kebijakan, mulai dari perpajakan, pencabutan insentif atau subsidi pandemi hingga menaikkan tarif energi seperti listrik dan Pertamax nampaknya menyasar orang-orang tajir di Indonesia.
Pertama, pemerintah menerapkan lapisan pajak penghasilan baru (PPh) dengan tarif 35% bagi orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Kedua, pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas mewah yang diterima pegawai seperti kendaraan, rumah dinas, dan fasilitas mewah lain. Ketiga, pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA akan mengalami kenaikan tarif sesuai mekanisme pasar mulai 1 Juli 2022. Keempat, fasilitas insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn) mobil yang tadinya diskon 50% juga akan berakhir. Kelima, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan selesai September nanti. Keenam, Pemerintah akan memungut bea materai atas transaksi online maupun offline dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta.
Ditjen Pajak Sudah Kirim 18 Juta Surat Pengingat PPS
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II akan berakhir sebentar lagi. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pun mengirimkan pengingat bagi para wajib pajak untuk mengikuti program tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengingat tersebut dilayangkan oleh Ditjen Pajak lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail). "Kami saat ini sedang dalam proses mengirimkan pengingat tersebut. Secara total, surel pengingat yang dikirimkan akan mencapai sekitar 18 juta surel," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, belum lama ini.
83 Produsen Rokok Nikmati Penundaan Bayar Pita Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, hingga kini, 83 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai. Pemberian pelonggaran selama tenggat waktu hingga 90 hari, dari sebelumnya 60 hari.
Pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Esensi Insentif Fiskal
Tekad pemerintah sudah bulat untuk menekan rasio defisit fiskal terhadap produk domestik bruto hingga di bawah 3 % pada 2023. Banggar DPR bersama Kemenkeu menyepakati nilai defisit pembiayaan APBN 2023 di angka 2,85 % PDB. Defisit yang merupakan selisih antara realisasi belanja dan realisasi pendapatan pemerintah akan dijaga tetap rendah. Untuk itu, tahun depan pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk pajak, bea dan cukai, maupun PNBP. Dengan begitu, berakhirlah era otoritas fiskal menggelontorkan insentif fiskal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk melonggarkan defisit anggaran hanya sampai 2022.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menyediakan insentif pajak yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023. Keputusan ini diambil berkaitan dengan melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air. Insentif yang akan dihentikan tahun depan adalah pengurangan angsuran atau PPh 25, PPnBM kendaraan bermotor, serta PPB Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sektor properti. Pada aspek regulasi, UU No 2/2020 mengasumsikan ekonomi pada 2023 telah sepenuhnya kembali normal. Kebijakan fiskal pada 2023 memang terlihat diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, diharapkan perbaikan kualitas belanja secara efisien dan efektif dapat konsisten dilakukan. Pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif juga terus didorong sehingga target defisit fiskal tahun depan bisa tercapai dan terjaga berkelanjutan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









