Politik dan Birokrasi
( 6583 )PELUANG TERAKHIR WAJIB PAJAK
Program yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II itu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan basis pajak, yang bermuara pada terkereknya penerimaan negara. Maklum, sasaran dari PPS adalah masyarakat kaya yang belum sepenuhnya melaporkan harta, baik pada program Pengampunan Pajak 2016 atau di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Sayang, hingga kurang lebih 5 bulan berjalan sejak program dirilis, antusiasme wajib pajak sangat terbatas. Kalangan pelaku usaha berpendapat, minimnya antusiasme wajib pajak untuk mengikuti PPS memang dapat ditebak. Sebab, program duplikat ini hanya bertujuan mengakomodasi pengusaha yang belum tercakup dalam Tax Amnesty 2016. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan PPS kesempatan baik bagi masyarakat yang mempunyai harta jumbo.
Hal itu selaras dengan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menunjukkan bahwa mayoritas peserta PPS adalah wajib pajak dengan harta di kisaran Rp1 miliar—Rp10 miliar. Bahkan, peserta dengan harta Rp10 triliun ke atas hanya sebanyak tujuh wajib pajak. Sementara itu, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai, skema repatriasi memang kurang menarik minat peserta PPS karena imbal hasil dari investasi yang disediakan amat kecil. Kendati demikian, Prianto optimistis pada pekan terakhir bulan ini terjadi lonjakan jumlah peserta. Menurutnya, saat ini banyak wajib pajak tengah memerinci daftar tambahan dan bukti pendukung untuk melakukan pengungkapan harta. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai sosialisasi PPS belum dilakukan secara masif, meskipun program ini pada dasarnya sangat positif untuk memperkuat basis pajak.APBN Tak Lagi Bisa Andalkan Ekspor 2023
Lonjakan harga komoditas alias commodity boom diprediksi berakhir pada 2023. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam pemulihan perekonomian, terutama penerimaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 Maklum Indonesia masih sangat bergantung pada komoditas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan ekspor sebagai motor penerimaan negara. "Ekspor selama 2021-2022 mengalami booming dengan commodity boom akan menuju normalisasi," kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, (31/5) pekan lalu.
ERA APBN TANPA COVID
Pemerintah mulai melakukan normalisasi fiskal pada tahun depan dengan memangkas alokasi belanja kesehatan termasuk untuk penanganan Covid-19. Alokasi belanja untuk kesehatan sebesar Rp255,4 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dipangkas menjadi Rp153,8 triliun—Rp209,9 triliun pada tahun depan. Adapun belanja penanganan pandemi Covid-19 turun cukup tajam hingga mendekati Rp0. Selain itu, pada tahun depan pemerintah juga tidak lagi meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana yang dilakukan pada 3 tahun terakhir. Namun demikian, Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani menilai efektifitas dari APBN tanpa Covid-19 pada tahun depan amat bergantung pada kinerja tahun ini. Dia menilai kunci dari normalisasi fiskal 2023 ada pada konsistensi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. Ketika pertumbuhan ekonomi secara agregat terjaga di atas 5,5%, ekonomi tahun depan akan menemukan momentum untuk terus bertumbuh.
INSENTIF PERPAJAKAN : DATA PENERIMA DIMUTAKHIRKAN
Otoritas fiskal bakal melakukan evaluasi serta pemutakhiran data wajib pajak sasaran penerima insentif Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menjamin efektivitas kepada wajib pajak yang masih terdampak pandemi Covid-19. Evaluasi ini juga dilakukan sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya telah meningkatkan kinerja pengawasan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK.
BPK juga menilai Ditjen Pajak tidak dapat memberikan pertanggungjawaban secara cepat dan transparan atas pengelolaan seluruh jenis insentif. Dalam kaitan ini, Neil menegaskan bahwa otoritas pajak telah menjalankan instruksi atau rekomendasi BPK guna membenahi tata kelola insentif perpajakan dalam program PEN. Dia menambahkan, secara konkret otoritas pajak akan mengirimkan data penerima insentif yang tergolong anomali ke Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan pajak (KPP) untuk ditindaklanjuti dengan himbauan serta Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Fasilitas Kepabeanan Genjot Capaian Ekspor
Upaya pemerintah mengurangi beban bea masuk untuk industri bernilai tambah mulai menunjukkan dampak terhadap penguatan daya saing ekspor nasional. Penyaluran fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat serta kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE kepada industri berorientasi ekspor diharapkan dapat semakin tepat sasaran. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat, sepanjang 2021 pemerintah telah mencucurkan insentif sebesar Rp 47,03 triliun untuk fasilitas kepabeanan, terdiri dari Rp 44,71 triliun untuk fasilitas Kawasan Berikat serta Rp 2,32 triliun untuk fasilitas KITE.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Untung Basuki (2/6) menyampaikan, sepanjang 2021, nilai ekspor yang dihasilkan industri pengolahan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE mencapai 88,29 miliar USD (Rp 1.278 triliun). Capaian ini tumbuh 43,56 % dibanding tahun 2020. Dirjen Bea dan Cukai Askolani menambahkan, fasilitas kawasan berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri. Setiap barang masuk mendapat fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, pembebasan PPh, pembebasan PPN, dan PPnBM impor, serta pembebasan PPN atas barang dalam negeri. (Yoga)
Dukung Manufaktur, DJBC Sodorkan Empat Intensif Fiskal
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendukung industri manufaktur. Contohnya, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat. "Kami memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung peruntukkannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6). Askolani memerinci, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Selain itu, perusahaan yang menerima fasilitas ini tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dari hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. (Yetede)
Pemangkasan Anggaran Tekan Ekonomi
Pembengkakan anggaran subsidi energi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Walhasil pemerintah kembali memangkas anggaran belanja kementerian dan lembaga demi menambal kebutuhan subsidi. Ini memberi konsekuensinya pada mengecilnya belanja pemerintah sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-458/MK.02/2022 memutuskan untuk melakukan penambahan pencadangan anggaran (automatical adjutment) pada semua kementerian dan lembaga (K/L) sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian ekonomi. Nilainya, mencapai Rp 24,5 triliun, dari anggaran belanja barang dan belanja modal yang belum diteken kontrak yakni sebesar Rp 227,2 triliun. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy menilai, pemotongan anggaran K/L tersebut akan semakin menekan potensi pertumbuhan dari konsumsi pemerintah. Apalagi, target belanja pemerintah tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
PENERIMAAN NEGARA DARI SMELTER : FREEPORT BAKAL SETOR US$80 MILIAR
PT Freeport Indonesia memperkirakan bisa menyetor penerimaan negara US$80 miliar hingga akhir masa izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 2041 dari investasi smelter konsentrat tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur. Proyeksi tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas saat ditemui Bisnis di Jakarta, Selasa (31/5). Setoran kas negara tersebut setara Rp1.165,6 triliun dengan menggunakan asumsi kurs Rp14.570. Menurutnya, pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral logam atau smelter konsentrat tembaga di Gresik merupakan waktu yang tepat di tengah meningkatnya permintaan komoditas tembaga di pasar global. Kenaikan harga tersebut karena adanya momentum peralihan rantai pasok dunia pada industri yang berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).
Selain itu, dia mengatakan, smelter PTFI itu bakal rutin mencetak keuntungan bagi negara dari porsi dividen, pajak, royalti hingga pungutan dengan rata-rata nilai mencapai US$1 miliar setiap tahunnya. Adapun, PTFI sedang menggenjot pembangunan smelter di Gresik dengan target capaian progres 50% pada akhir 2022 dan saat ini sudah mencapai 30%. VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan pembangunan smelter berkapasitas 1,7 juta ton menelan investasi US$3 miliar atau sekitar Rp43 triliun. Untuk mencapai progres pembangunan hingga 50%, dibutuhkan investasi sekitar US$1,6 miliar.
K/L Diminta Tambah Anggaran Dana Cadangan Rp24,5 T
Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyisihkan tambahan anggaran dana cadangan (automatic adjust) sebesar total Rp24,5 triliun. Dana ini akan digunakan sebagai dana siaga untuk mengantisipasi ketidakpastian global, khususnya karena peningkatan harga komoditas energi dan pangan yang turut memengaruhi ekonomi domestik.
"Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden RI dalam rapat internal (16/5) dengan agenda belanja subsidi dalam APBN 2022 dan implementasi kebijakan APBN 2022," demikian isi surat edaran (SE) Menteri Keuangan yang dikutip Investor Daily, Senin (30/5). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatamarta mengatakan, kebutuhan penambahan dana cadangan ini akan digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan yang mendesak atas imbas kenaikan harga komoditas energi dan pangan.
"Cadangan tambahan tidak boleh dipakai dulu, sampai tekanan pada kenaikan harga mereda atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan. Dana tersebut juga sudah termasuk tambahan pagu untuk subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR," tuturnya. (Yetede)
Bersiaplah, Memasuki Era Insentif
Siap-siap, pemerintah tampaknya akan menghentikan berbagai insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat maupun pengusaha untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini sejalan membaiknya kondisi perekonomian domestik pasca melandainya kasus penyebaran virus tersebut.
Berdasarkan catatan KONTAN, hampir semua insentif yang diperpanjang pemerintah dari tahun lalu, akan berakhir Juni 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, ada tiga insentif pajak penghasilan (PPh) yang akan berakhir di Juni nanti. Sementara itu, ada dua insentif yang akan berakhir September, yakni diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomatis dan diskon PPN Properti.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede melihat, berakhirnya sejumlah insentif pajak pada Juni 2022 akan jadi beban bagi pelaku usaha dan bisa berdampak kepada menurunnya profit korporasi. "Penurunan ini kemudian berpotensi berdampak pada perlambatan investasi di semester II-2022," kata Josua.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









