Politik dan Birokrasi
( 6583 )Tak Menarik, Peminat Tax Amnesty II Mini
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II akan berakhir sekitar satu bulan lagi. Namun hingga kini, setoran pajak penghasilan (PPh) yang masuk ke kantong negara masih sangat rendah.
Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga Kamis (26/5), Tax Amnesty II diikuti oleh 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan. Besaran PPh yang diterima, mencapai Rp 10,36 triliun. Angka itu jauh di bawah setoran PPh Tax Amnesty Jilid I yang mencapai Rp 94,6 triliun dalam 90 hari pertama pelaksanaannya.
Inflasi Tinggi Ancam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Tanda-tanda pemulihan ekonomi Indonesia terus menguat yang tercermin dari penerimaan pajak seluruh sektor utama yang April 2022 melesat. Namun, empat tantangan hebat bisa menghadang. Yakni lonjakan inflasi; kenaikan suku bunga; pengetatan likuiditas; pertumbuhan ekonomi global yang dalam tren melemah.
"Tiga tantangan ekonomi dari efek global yang saling berkaitan, yakni inflasi tinggi hampir di seluruh negara menyebabkan suku bunga tinggi yang bisa menghambat pertumbuhan," sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan realisasi APBN 2022, Senin (23/5).
Kebijakan Makro & Fiskal 2023 Tanpa Burden Sharing
Pemerintah sudah memberikan pengantar Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPR RI akhir pekan lalu. Pengantar ini sebagai dasar kebijakan untuk merumuskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyusunan KEM PPKF 2023 berbeda. Pertama, penyusunan KEM PPKF 2023 pada saat pandemi Covid-19 yang telah menginjak tahun yang ketiga. Tahun ini masih tahap transisi dari pandemi ke periode endemi dan normal baru. Pada beleid ini juga mengamanatkan defisit APBN kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023. Selain itu burden sharing pemerintah dengan BI untuk menanggung biaya kritis, akan berakhir 2022.
MANUVER MONETER JAGA BUNGA
Langkah pemerintah menambah anggaran subsidi energi dan menambah alokasi perlindungan sosial melalui APBN Perubahan 2022, diharapkan dapat menjaga daya tahan konsumsi di tengah ancaman kenaikan inflasi. Alhasil, sejalan dengan ekspektasi inflasi yang terkendali, Bank Indonesia pun memiliki keleluasaan untuk menetapkan kebijakan moneter yang pro pada pertumbuhan ekonomi, dan bukan berpihak pada indeks harga konsumen (IHK) sebagaimana menjadi tren otoritas moneter di banyak negara. Apalagi, BI hingga saat ini masih melonggarkan kebijakan moneter, terutama tingkat suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) yang parkir di posisi 3,5% sejak Februari tahun lalu. Dunia usaha pun merespons antusias peluang BI menjaga suku bunga tetap rendah. Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia Ajib Hamdani mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan likuiditas yang terus berputar maksimal di masyarakat.
Sinyal kepada otoritas moneter untuk tetap bertahan dengan kebijakan yang pro pada pertumbuhan juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, ada dua faktor utama yang berisiko mengganjal laju pemulihan, yakni inflasi dan tingkat suku bunga yang tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen menjaga tingkat inflasi sehingga suku bunga tetap ramah dunia usaha.
Keamanan Data NIK & NPWP Harus Dijaga
Secara perlahan, Pemerintah mulai mengerjakan sistem satu data nasional. Misal dengan menyatukan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan, (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor Pajak.
Kesepakatan integrasi dua data ini sudah di teken pekan lalu (20/5). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kerjasama antara Direktorat Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Pajak merupakan kelanjutan kesepakatan 2013 dan 2018 yakni memperkuat integrasi data kedua lembaga ini. "Terutama data NIK dan NPWP," katanya (20/5)
Pemerintah Harus Bayar Kompensasi ke Pertamina Rp324,5 Triliun
Pemerintah harus segera memberi kepastian waktu pembayaran kompensasi atas penjualan BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) kepada PT Pertamina (Persero) yang total hingga tahun ini diperkirakan mencapai Rp324,5 triliun. Pencairan kompensasi atas pengadaan dan pendistribusian BBM oleh Pertamina jangan hanya diatas buku, tapi harus direalisasikan langsung. Menurut Abra PG Talatov, Peneliti Institut for Development of Economics and Finance (Indef) keterlambatan pemerintah membayar utang kompensasi akan mempengaruhi reputasi Pertamina dalam investor saat menerbitkan obligasi. Karena itu, pemerintah diminta untuk memikirkan hal tersebut. Kalau peringkat kredit turun karena pemerintah terlambat membayar utang, Pertamina terkena penambahan biaya bunga. "Ada efisiensi dalam penerbitan obligasi, atau tambahan biaya cost of fund yang disebabkan keterlambatan pembayaran piutang oleh pemerintah." katanya. (Yetede)
FISKAL TERIMPIT RISIKO GLOBAL
Kemarin, Kamis (19/5), Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres). Peracikan ulang anggaran dilakukan untuk mengakomodasi pembengkakan belanja negara, terutama yang terkait dengan subsidi energi dan perlindungan sosial yang disulut oleh harga minyak yang meroket. Kenaikan harga minyak memang menjadi katalis positif bagi penerimaan negara. Akan tetapi, kondisi ini juga membawa konsekuensi besar, yakni makin gemuknya kebutuhan belanja untuk subsidi energi dan perlindungan sosial. Kenaikan suku bunga inilah yang dikhawatirkan dapat mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan kontra produktif dengan upaya pengusaha untuk menyehatkan bisnis. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Bobby Gafur Umar mengatakan keputusan pemerintah ini sejalan dengan asa pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan baik dari sisi fiskal maupun moneter.
Komitmen Persetujuan Anggaran Beri Kepastian Pemilu Tepat Waktu
Badan Anggaran DPR memberikan sinyal dukungan usulan anggaran Rp 76,6 triliun yang diajukan KPU untuk Pemilu 2024. Dukungan ini memberikan kepastian pemilu dapat diselenggarakan tepat waktu sebagaimana dimandatkan konstitusi, sepanjang tahapan, program, dan jadwal bisa segera ditetapkan KPU. Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan, sejak awal Banggar berkomitmen memberikan kepastian anggaran. (Yoga)
PBB yang Membebani Rakyat
Beberapa tahun terakhir masyarakat mengeluhkan kenaikan yang terus-menerus terjadi pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di tengah kondisi ekonomi yang berat, sebagian masyarakat tak sanggup menanggung tambahan beban pengeluaran rutin setiap tahun untuk membayar dan memilih menunggak PBB, atau menjual lahan dan bangunan miliknya dan pindah ke pinggiran kota yang PBB-nya lebih murah. Akibatnya, terjadi penurunan kualitas hunian dari yang bersangkutan. PBB menyasar semua orang pribadi dan badan yang mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Karena obyek bumi adalah sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan obyek bangunan adalah rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar, kolam renang, jalan tol, maka dari petani hingga buruh, mulai dari pensiunan sampai pengusaha besar, semua memiliki kewajiban dalam hal PBB ini.
PBB rumah adalah pajak terhadap tempat tinggal, seharusnya sangat rendah. Dengan tingginya PBB, banyak mantan pejabat yang semula tinggal di kawasan elite Menteng, Jakarta, harus menjual rumahnya. Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik pun tak sanggup mempertahankan rumah orangtuanya di Jalan Diponegoro. Sekarang kawasan Menteng mayoritas dihuni oleh pengusaha-pengusaha besar. Pemerintah kota, terutama Pemprov DKI Jakarta, perlu mempertimbangkan kembali besarnya PBB dengan orientasi seringan mungkin, dan bisa menaikkan PPh dan BPHTB untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan. Pemprov DKI Jakarta dan banyak daerah lain tak bisa menganggap enteng keluhan masyarakat berkaitan dengan naiknya PBB yang harus dibayarkan warga. Seharusnya negara/pemda bersyukur kalau rumah warganya bagus-bagus karena menggambarkan kesejahteraan yang tinggi dan lingkungannya yang bagus, karena mereka sudah membayar PPh dari penghasilannya; dan ketika rakyat membangun atau membeli rumahnya, juga sudah dikenai pajak. Urusan PBB sudah tepat di tangan pemda. Namun, pemerintah pusat perlu memberikan aturan batasan yang layak untuk proporsi PBB terhadap PAD suatu daerah. Ini adalah bagian penting politik perumahan dan pertanahan. Tidak tepat menjadikan PBB sumber utama PAD. Kita berharap revisi UU PBB menghasilkan aturan baru yang benar-benar memperhatikan aspirasi publik, terutama kemampuan penghuni rumah. Pengenaan pajak seyogianyalah jangan sampai membebani kehidupan masyarakat. (Yoga)
Penerimaan PPN Bisa Lewati Target APBN
Pemerintah sudah menerapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Kebijakan ini akan membuat penerimaan negara dari pajak makin tambun.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal hingga kini pemerintah masih terus menghitung potensi dari penerimaan PPN tersebut. Ia menyatakan hasil nyata dari kenaikan penerimaan PPN baru bisa terlihat jelas pada bulan Juni 2022 mendatang. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji Bawono, juga memprediksi hal yang sama. Penerimaan PPN balam terus tumbuh di bulan April serta Mei 2022 ini, efek dari kenaikan tarif PPN. Ia proyeksi penerimaan PPN bakal ada tambahan sebesar Rp 90 triliun selama dua bulan tersebut. Buwono memproyeksikan target penerimaan PPN bersama PPnBM hingga akhir tahun ini bisa melampaui target APBN yang sebesar Rp 554 triliun
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









