Politik dan Birokrasi
( 6653 )Pajak Karbon Berpotensi Diterapkan di Kehutanan
Pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 untuk kegiatan usaha di sektor energi, khususnya pembangkit listrik tenaga uap batubara. Pada masa mendatang, pajak karbon juga sangat berpotensi diterapkan di sektor kehutanan. Profesor Riset Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Haruni Krisnawati mengemukakan, saat ini sudah banyak studi yang menunjukkan potensi besar hutan Indonesia dalam memitigasi perubahan iklim. Potensi ini termasuk dari hutan mangrove dan gambut sebagai penyerap emisi karbon. Berdasarkan studi Queensland University, Australia, biaya rata-rata untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia sebesar 1.866 USD per hektar dengan skenario terendah. Sementara hasil studi lainnya, biaya untuk memulihkan tutupan vegetatif dan fungsi ekologis ekosistem mangrove berkisar 225-216.000 USD per hektar. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam menjaga hutan, menurut Haruni, adalah dengan memanfaatkan program pajak karbon. Bahkan, penerimaan pajak karbon juga dapat digunakan untuk merestorasi dan memulihkan kembali ekosistem hutan yang rusak.
Mengingat besarnya biaya untuk merestorasi dan menjaga hutan, Haruni memandang penetapan pajak karbon di sektor kehutanan juga harus mencakup tarif tinggi di pasar karbon. Tarif pajak karbon Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2) yang dipatok untuk PLTU batubara dinilai tidak sesuai untuk sektor kehutanan. Pajak karbon sebagai pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang berdampak buruk bagi lingkungan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Penghitungan pajak karbon dilakukan menurut UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Subyek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung atau menghasilkan emisi karbon. Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN Nugroho Adi Sasongko mengatakan, metodologi penghitungan pajak karbon sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan pembaruan terkini dari Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC). (Yoga)
Mayoritas UMKM Tak Tahu Tarif PPN Naik Jadi 11%
Sungguh miris, saat pemerintah getol mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 tak semua lapisan usaha memahami beleid anyar ini.
Mayoritas pelaku usaha skala kecil belum mengetahui kebijakan perpajakan ini. Hal ini tercermin dari survei Danareksa Research Institute (DRI). Hasil survei DRI menunjukkan, mayoritas pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum tahu tarif PPN sudah 11%
Anggaran 10 T Disiapkan untuk Kartu Prakerja 2023
Pemerintah bakal menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 untuk membiayai kelanjutan program Kartu Prakerja pada 2023. Karena manfaat yang diterima oleh para peserta, program bantuan sosial ini menjadi salah satu yang tetap dipertahankan meskipun program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dihapus tahun depan, guna mendukung pengembalian defisit APBN ke level tidak lebih dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). "Kartu Prakerja masih tahun depan, tapi akan kita dorong yang model offline, kombinasi mode online dan offline. Anggarannya mungkin kita potong juga, sekarang masih Rp20 triliun, tahun depan kita turun menjadi Rp 10 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tahun depan pemerintah masih menyiapkan anggaran untuk bantalan subsidi bagi masyarakat kurang mampu yang nilainya diperkirakan tidak kurang dari Rp300 triliun, sedangkan stimulus PC-PEN yang tahun mencapai Rp455,62 triliun. (Yetede)
Pemerintah Incar Transaksi & Penghasilan Orang Kaya
Pemerintah mengincar orang kaya di Indonesia. Aneka kebijakan, mulai dari perpajakan, pencabutan insentif atau subsidi pandemi hingga menaikkan tarif energi seperti listrik dan Pertamax nampaknya menyasar orang-orang tajir di Indonesia.
Pertama, pemerintah menerapkan lapisan pajak penghasilan baru (PPh) dengan tarif 35% bagi orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Kedua, pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas mewah yang diterima pegawai seperti kendaraan, rumah dinas, dan fasilitas mewah lain. Ketiga, pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA akan mengalami kenaikan tarif sesuai mekanisme pasar mulai 1 Juli 2022. Keempat, fasilitas insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn) mobil yang tadinya diskon 50% juga akan berakhir. Kelima, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan selesai September nanti. Keenam, Pemerintah akan memungut bea materai atas transaksi online maupun offline dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta.
Ditjen Pajak Sudah Kirim 18 Juta Surat Pengingat PPS
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II akan berakhir sebentar lagi. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pun mengirimkan pengingat bagi para wajib pajak untuk mengikuti program tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengingat tersebut dilayangkan oleh Ditjen Pajak lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail). "Kami saat ini sedang dalam proses mengirimkan pengingat tersebut. Secara total, surel pengingat yang dikirimkan akan mencapai sekitar 18 juta surel," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, belum lama ini.
83 Produsen Rokok Nikmati Penundaan Bayar Pita Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, hingga kini, 83 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai. Pemberian pelonggaran selama tenggat waktu hingga 90 hari, dari sebelumnya 60 hari.
Pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Esensi Insentif Fiskal
Tekad pemerintah sudah bulat untuk menekan rasio defisit fiskal terhadap produk domestik bruto hingga di bawah 3 % pada 2023. Banggar DPR bersama Kemenkeu menyepakati nilai defisit pembiayaan APBN 2023 di angka 2,85 % PDB. Defisit yang merupakan selisih antara realisasi belanja dan realisasi pendapatan pemerintah akan dijaga tetap rendah. Untuk itu, tahun depan pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk pajak, bea dan cukai, maupun PNBP. Dengan begitu, berakhirlah era otoritas fiskal menggelontorkan insentif fiskal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk melonggarkan defisit anggaran hanya sampai 2022.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menyediakan insentif pajak yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023. Keputusan ini diambil berkaitan dengan melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air. Insentif yang akan dihentikan tahun depan adalah pengurangan angsuran atau PPh 25, PPnBM kendaraan bermotor, serta PPB Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sektor properti. Pada aspek regulasi, UU No 2/2020 mengasumsikan ekonomi pada 2023 telah sepenuhnya kembali normal. Kebijakan fiskal pada 2023 memang terlihat diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, diharapkan perbaikan kualitas belanja secara efisien dan efektif dapat konsisten dilakukan. Pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif juga terus didorong sehingga target defisit fiskal tahun depan bisa tercapai dan terjaga berkelanjutan. (Yoga)
Deklarasi PPS Melonjak 304% Jadi Rp 83 Triliun
Menjelang berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 30 Juni 2022, terjadi lonjakan peserta dan pengungkapan harta bersih (deklarasi) yang signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), total nilai deklarasi selama 1-15 Juni 2022 mencapai Rp83,6 triliun. Melonjak 304% dibandingkan rata-rata deklarasi bulanan sepanjang Januari-Mei 2022 sebesar Rp 20,7 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmardin Noor merinci, Januari 2022, sebanyak 8.389 WP mengungkapkan harta dalam PPS, kemudian pada Februari mencapai 7.881 WP, Maret 2022 naik menjadi 4.294 WP, lalu April 9.424 WP, dan Mei sebanyak 16.185 WP. Sementara itu, sejak awal Juni 2022 hingga 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, total peserta wajib pajak mencapai 32.157 wajib pajak. Dengan demikian, total peserta PPS sampai 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB mencapai 88.330 orang. (Yetede)
Sejumlah Menteri dan Wamen Diganti
Sejumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju disebut akan diganti Presiden Jokowi. Beberapa sosok yang diajak bicara Presiden menyebut bahwa Presiden ingin ada perkuatan dan konsolidasi di kabinet agar pemerintahan berjalan efektif jelang Pemilu 2024. Hingga Selasa (14/6) pukul 23.00, keputusan presiden terhadap pergantian, pertukaran posisi, dan penambahan menteri belum ditandatangani Presiden Jokowi. Dikabarkan, lebih dari dua menteri dan dua wakil menteri (wamen) akan diganti atau bertukar posisi. Namun, situasi masih dinamis sehingga perubahan bisa terjadi hingga saat terakhir.
Pelantikan dikabarkan akan dilakukan Presiden Jokowi pada siang hari ini di Istana Negara. Rangkaian pelantikan akan dimulai dengan kedatangan para pimpinan partai politik untuk bertemu dengan Presiden. Setelah itu, Presiden mengenalkan menteri baru dan menteri yang bertukar posisi, serta wakil menteri yang baru ke wartawan. Sejak Selasa (14/6) sore hingga pukul 22.00, sejumlah menteri dan tokoh bergantian datang ke Istana Negara. Mendag Muhammad Lutfi menjadi menteri yang pertama datang ke Istana sekitar pukul 14.00. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono juga datang dan diterima Presiden pukul 14.15. Pada pukul 15.30, Menhan Prabowo Subianto juga tiba di Istana. Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad H Wibowo mengungkapkan, ada spekulasi yang menyebut akan ada nama besar yang diberhentikan dari Kabinet Indonesia Maju. Selain itu, rumor PAN akan mendapatkan amanat satu menteri dan satu wakil menteri di kabinet juga muncul. (Yoga)
Mengelola Berkah ”Boom” Komoditas
Lonjakan harga komoditas kembali menjadi penyelamat kinerja penerimaan negara dari perpajakan, di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian global. Selain lonjakan harga komoditas di pasar global, proyeksi meningkatnya penerimaan negara dari perpajakan tahun ini dan tahun depan juga ditopang oleh membaiknya perekonomian di dalam negeri. Rasio pajak diproyeksikan juga sudah pulih ke level sebelum pandemi pada tahun 2022 ini. Tahun ini pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan tumbuh 15,3 % dari realisasi 2021 yang Rp 1.784 triliun. Pertumbuhan ini melampaui angka sebelum pandemi dan di atas rata-rata periode 2017-2019, sebesar 6,5 %. Tahun lalu penerimaan perpajakan tumbuh 20,4 %, tetapi lebih karena penerimaan perpajakan tahun sebelumnya terkontraksi 16,9 % akibat dampak pandemi.
Di satu sisi, kita mensyukuri rezeki nomplok dari boom komoditas ini. Lonjakan harga komoditas memicu surplus neraca transaksi berjalan dan pertumbuhan ekonomi, serta mendongkrak kemampuan pemerintah membiayai berbagai program perlindungan bagi kelompok rentan yang terdampak oleh lonjakan harga energi dan pangan global. Kita harus memanfaatkan surplus devisa dari komoditas dengan mengalokasikan ke sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sektor lain yang memiliki efek berantai tinggi. Namun, masih tingginya ketergantungan pada ekspor komoditas mentah juga memicu kekhawatiran akan terjadinya Dutch disease. Boom komoditas membuat kita lupa membangun industri dan menuntun pada deindustrialisasi, tercermin dari sumbangan manufaktur ke pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang terus menurun, selain jumlah pelaku usaha yang bergerak di industri pengolahan yang juga terus menyusut beberapa tahun terakhir. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









