;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Serapan Anggaran Jelang Akhir Tahun Sisakan Masalah

13 Apr 2022

Belanja pemerintah dalam APBN sejak 2017 hingga 2021 tumbuh rata-rata 8,59 % per tahun. Dalam kurun tersebut, realisasi belanja rata-rata di atas 90 % target. Namun, ada masalah berupa kerap terlambatnya realisasi belanja barang dan belanja modal. Pada tahun anggaran 2021, pemerintah mencatatkan realisasi anggaran belanja sebesar Rp 2.786,37 triliun. Peningkatan belanja dipicu penanganan pandemi Covid-19 sejak awal 2020. ”Peningkatan realisasi belanja didorong juga oleh program PEN (pemulihan ekonomi nasional) untuk melindungi ekonomi dari keterpurukan akibat pandemi,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dalam rakornas pelaksanaan anggaran tahun 2022, Selasa (12/4). Kendati ada peningkatan realisasi belanja, imbuh Hadiyanto, tantangan kinerja anggaran belanja negara yang datang dari keterlambatan realisasi belanja barang dan belanja modal. Realisasi belanja modal 2021 mencapai 97,9 %. Dalam realisasi hingga Oktober 2021, capaiannya 48,1 %. Dengan demikian, sisa belanja 49,8 % baru dieksekusi pada November dan Desember di 2021.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menambahkan, realisasi belanja barang berupa perjalanan dinas dan belanja bantuan pemerintah yang tidak tersebar merata menjadi salah satu penyebab penumpukan anggaran belanja di akhir tahun. Sementara dari aspek belanja modal, penumpukan kerap terjadi karena tidak kunjung terealisasinya anggaran belanja untuk peralatan dan mesin. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menegaskan, lambatnya realisasi anggaran belanja negara melemahkan sumbangsih APBN terhadap perekonomian nasional. (Yoga)


Khusus Ibadah Keagamaan Tidak Kena PPN

13 Apr 2022

Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak menegaskan, pemerintah tidak mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan ibadah umroh maupun ibadah keagamaan lainnya. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat wisata dalam paket perjalanan ibadah keagamaan itu.

Pajak Hasil Tax Amnesty Baru Terkumpul Rp 5,89 T

11 Apr 2022

Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (10/4), PPS telah diikuti oleh 35.328 wajib pajak dengan 40.277 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6.02 triiun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 58,89 triliun.

Pemerintah Siapkan Enam Skema Pendanaan Proyek IKN

11 Apr 2022

Pemerintah siapkan enam skema pendanaan untuk pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Skema ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendanaan dan Penganggaran IKN  yang ditargetkan selesai 15 April 2022. Skema pertama melalui APBN yang dilakukan melalui alokasi  anggaran pembelanjaan dan pembiayaan. "Ada juga dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Ini akan diatur format pokok pengaturan  sumber dan skema  pendanaan yang dapat menuju regulasi lama dan diberikan tambahan fleksibilitas  dalam koridor keuangan negara," ucap Direktur  Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan  dalam konsultasi publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN,  Sabtu (9/4). Dia menyatakan partisipasi badan usaha yang seluruh  atau sebagian modal dimiliki negara, termasuk BUMN. Skema swasta murni  yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Yetede)

Awasi Dampak Tarif PPN Baru

08 Apr 2022

Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala dampak kenaikan PPN, untuk memastikan agar pengenaan tarif terbaru tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dirjen Pajak, Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, kendati terdapat sejumlah barang dan jasa yang dikeluarkan dari daftar pengecualian PPN, dalam implementasinya barang dan jasa tersebut masih bebas pajak. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan menghindari gangguan terhadap pemulihan ekonomi yang masih berlangsung saat ini. Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Kemenkeu Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti memastikan pembebasan PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan primer masyarakat akan berlaku surut. Contohnya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran sudah tergolong sebagai barang kebutuhan pokok yang bebas pungutan PPN. Dalam aturan baru, pemerintah akan menetapkan gula konsumsi sebagai barang yang bebas PPN. Maria menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga bahan pokok.

Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, sewajarnya pemerintah memberikan fasilitas membebaskan pajak barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas,termasuk gula. Namun, mau tidak mau, efek kenaikan PPN tetap akan merembet kepada tertekannya konsumsi masyarakat. Apalagi, saat ini masyarakat harus menghadapi lonjakan harga pangan dan energi di tengah periode Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Terkait pengenaan pajak pada transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022, Ketum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda berpendapat, tarif pajak terlalu besar dan memberatkan bagi investor dalam negeri. Permenkeu  No 68 Tahun 2022 menetapkan, penjual aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1-0,2 %. Regulasi yang sama menetapkan tarif PPN 0,11-0,22 % untuk transaksi aset kripto. (Yoga)


Menyasar Bisnis Fintech

08 Apr 2022

Pemerintah segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau transaksi-transaksi di layanan teknologi finansial alias fintech, misalnya pada uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet). Ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan atas teknologi finansial. Kepala Sub-Direktorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Direktorat Jenderal Pajak, Bonasius Sipayung, menyebutkan, pada dasarnya, jasa dalam teknologi finansial adalah jasa biasa yang terutang PPN. "Ini kami atur kembali  agar posisinya jelas, (Obyek) yang kami kenai pajak adalah jasa-jasa yang memfasilitasi para pihak, seperti investor dan konsumen," ujar Bonar di kantornya, Rabu lalu. (Yetede)

Bangun & Renovasi Rumah Kena PPN 11%

08 Apr 2022

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah berlaku di berbagai bidang jasa usaha. Salah satunya adalah untuk urusan membangun bangunan untuk urusan sendiri atau usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur penerapan PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan Membangun Sendiri. Beleid ini menggantikan PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan yang mulai berlaku 1 April 2022 tersebut, sebetulnya tidak ada perubahan signifikan dari peraturan sebelumnya. Bedanya hanyalah pada besaran PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Begitu juga soal luas bangunan minimal yang bisa terkena PPN tersebut tetap sama, yakni dengan luas bangunan mulai dari 200 m ke atas. 

Aturan Pajak Baru Bisa Tekan Minat ke Tekfin

07 Apr 2022

Ketentuan baru tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial dikhawatirkan mengurangi minat masyarakat berinvestasi di platform tekfin. Head of Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda, Rabu (6/4) khawatir kebijakan itu juga berpengaruh negatif terhadap proses adaptasi menuju masyarakat nontunai. (Yoga)

Seluruh Transaksi Digital Domestik Kena Pajak

07 Apr 2022

Pemerintah mulai membuat aturan turunan untuk mengimplementasikan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya PPN bagi transaksi digital di wilayah Indonesia, baik itu yang ada di e-commerce atau layanan digital lainnya. Jadi saat konsumen atau penerima jasa melakukan transaksi digital untuk produk atau jasa yang terkena PPN PMSE. Adapun eksistensi dari konsumen atau penerima jasa transaksi digital tersebut adalah berada di wilayah Indonesia.

Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN Baru

06 Apr 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 14 PMK terbit berkaitan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Teranyar, pemerintah mengenakan PPN dan Pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan teknologi finansial. Untuk transaksi perdagangan kripto, besaran tarif PPN adalah 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto. Lalu, dikenakan tarif 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Adapun besaran tarif PPh, yakni 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto. maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.