Politik dan Birokrasi
( 6583 )Industri Rokok Digetok Pajak dan Cukai Rokok
Harga rokok dipastikan bakal naik lagi. Selain digetok kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah menambahkan beban pajak untuk produk rokok berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan pajak bagi produk hasil tembakau ini memang penting bagi pemerintah yang berupaya mendongkrak pendapatan negara dari pajak. Salah satunya dari produk rokok, yang sebelumnya juga sudah dikenakan cukai rokok oleh pemerintah. Khusus cukai rokok sendiri, pemerintah sudah menargetkan penerimaan di tahun ini mencapai Rp 193 triliun. Adapun realisasinya hingga tanggal 28 Februari 2022 kemarin adalah Rp 42,28 triliun, atau sudah 22% dari target yang dipatok,
Pemerintah Revisi Tax Holiday dan Tax Allowance
Pemerintah akan mengevaluasi insentif fiskal tax holiday dan tax allowance yang selama ini telah diberikan kepada dunia usaha. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, BKF akan mengevaluasi insentif yang diterima investor serta dampaknya kepada negara. Menurut Febrio pemerintah ingin memastikan agar fasilitas tax holiday dan tax allowance bisa menciptakan lapangan kerja.
PPN dan Daya Beli Masyarakat
Mulai 1 April berlaku tarif baru PPN 11 %. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Setiap konsumen menjadi pihak yang membayar PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan. Tata kelola pemerintahan yang sehat akan memakai pajak untuk membiayai pembangunan, ditarik dari badan usaha dan perseorangan. Dua tahun lebih kita diterpa pandemi Covid-19, kegiatan ekonomi mengalami penurunan sangat dalam yang membuat kita sempat resesi. menaikkan pajak untuk membiayai pembangunan, terutama karena pemerintah harus mengembalikan defisit APBN menjadi 3 % atau kurang pada 2023.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dampak PPN terhadap inflasi sudah diperhitungkan dan inflasi akan bisa dikendalikan. Terdapat sejumlah barang kebutuhan pokok diberikan fasilitas bebas PPN, seperti beras, jagung, daging,telur, emas, serta jasa kebutuhan pokok, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah juga memberikan insentif untuk masyarakat berpenghasilan menengah-bawah berupa pengurangan tarif pajak; pembebasan pajak bagi pelaku UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta; dan tarif PPN sebesar 1 %, 2 % dan 3 % untuk jenis barang dan jasa tertentu. (Yoga)
Harga BBM & Kenaikan PPN: Multifinance Rajin Tebar Insentif
Kenaikan PPN menjadi 11% dan kenaikan harga bahan bakar minyak menjadi tantangan baru bagi industri pembiayaan yang sedang dinaungi keyakinan tinggi atas adanya perbaikan bisnis tahun ini, setelah 2 tahun lalu mengalami kontraksi.
Meski ada bayang-bayang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% awal bulan ini dan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, pelaku usaha di sektor pembiayaan mengantisipasinya dengan memberikan insentif untuk menjaring konsumen.Pelaku industri pembiayaan atau multifinance tidak ingin momentum pemulihan yang mulai berjalan awal tahun ini terbentur lagi oleh lemahnya daya beli akibat dampak kenaikkan PPN dan BBM.PT Clipan Finance Indonesia Tbk. misalnya, menerapkan strategi promosi sebagai andalan untuk menjaring pembeli kendaraan yang masih membutuhkan stimulus agar lebih mantap memutuskan untuk mulai bertransaksi.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribusi PT Mandiri Tunas Finance William Francis menjelaskan beberapa sentimen negatif tersebut diakui bisa berpengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat yang berujung penundaan pembelian kendaraan. Akan tetapi, MTF percaya bahwa tren moncernya permintaan pembiayaan kendaraan setiap Ramadan serta menjelang Lebaran masih bisa menjadi andalan untuk mengarungi awal kuartal II/2022.
Pengamat industri pembiayaan dan otomotif Jodjana Jody mengatakan penjualan kendaraan tahunan kali ini bakal tertahan sudah bisa ditebak sejak naiknya harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Dampaknya terhadap penjualan otomotif dan permintaan kredit kendaraan akan mulai terlihat setelah Lebaran.Jody mengingatkan bahwa sektor otomotif Tanah Air pernah memiliki sejarah kelam akibat naiknya harga minyak dunia pada 2005, karena di tahun berikutnya, pasar mobil anjlok hampir 40% secara tahunan
Tarif PPN Naik, Insentif Diberikan
Sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 %. Kenaikan ini merupakan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati tarif PPN naik, sejumlah insentif diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat. Tarif PPN 11 persen dikenakan pada barang atau jasa yang dijual pengusaha kena pajak, antara lain pakaian, tas, sepatu, kendaraan roda dua, rumah, dan layanan streaming video. Sementara barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, emas, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan, diberikan fasilitas bebas PPN.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, terdapat 4 fasilitas dan insentif utama untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil di tengah tren inflasi dan kenaikan tarif PPN. Pertama, penurunan tarif PPh orang pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta-Rp 60 juta dari semula 15 % menjadi 5 %. Kedua, pembebasan pajak untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta. Selanjutnya, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 %, 2 %, atau 3 %, atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, yang akan diatur dengan peraturan menkeu.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Minggu (3/4), mengatakan, kendati kenaikan tarif PPN tidak signifikan dampaknya terhadap konsumsi, kenaikan itu akan membuat masyarakat ekonomi menengah bawah makin sulit menjangkau barang dan jasa yang selama ini dinikmati masyarakat menengah atas. Kondisi ini diperparah inflasi yang telah terjadi pada bahan pokok, seperti minyak goreng, gula, bawang merah, dan cabai. (Yoga)
Aturan Belum SIap, Pajak Karbon Molor
Pemerintah belum memiliki roadmap sekaligus aturan turunan kebijakan pajak karbon. Karenanya pungutan pajak karbon batal berlaku mulai 1 April 2022. Penerapan kebijakan ini bakal molor menjadi 1 Juli 2022 mendatang. Menteri Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Fabio Kacaribu, saat ini pemerintah tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksaan pajak karbon. Aturan tersebut mencakup tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, hingga peta jalan alias roadmap pajak karbon.
Cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sehingga mengurangi beban pembiayaan kesehatan. ”Kami merekomendasikan pemerintah menerapkan cukai MBDK pada semua produk tanpa kecuali dan serentak, meliputi semua minuman berpemanis dalam bentuk gula asli ataupun tambahan pangan. Tarif cukai terbaik minimum 20 % harga produk dan diterapkan secara multi-layer berdasarkan kandungan pemanisnya,” tutur pakar advokasi Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Abdillah Ahsan (31/3). MBDK dimaksud terdiri dari air teh kemasan, sari buah kemasan, minuman ringan, dan minuman kesehatan.
Plt. Manajer Riset CISDI Gita Kusnadi mengatakan, jika tidak ditangani dengan serius,tingginya konsumsi MBDK berpotensi meningkatkan beban kesakitan dan kematian. Ringkasan kebijakan implementasi cukai MBDK yang disusun CISDI menyebutkan, penerapan cukai dapat menambah pemasukan negara Rp 2,7 triliun-Rp 6,25 triliun per tahun. Estimasi itu dengan asumsi besaran cukai Rp 1.500-Rp 2.500 per liter. Jika terwujud, pemasukan itu dapat menutupi hampir seluruh defisit pembiayaan BPJS Kesehatan pada 2020 sebesar Rp 6,36 triliun. (Yoga)
Penerimaan Pajak Berpotensi Meningkat
Jumlah wajib pajak (WP) badan yang bertambah membuka potensi penerimaan negara yang bersumber dari Pajak Penghasilan badan ikut bertambah. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, penambahan WP badan tahun pajak 2021 kemungkinan dipicu program pemulihan ekonomi yang digelontorkan pemerintah. Hingga 31 Maret 2022 pukul 16.00, total penyampaian SPT oleh WP badan baru sebanyak 285.776 wajib pajak, lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 310.065 WP. Namun, WP badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT hingga April 2022
Pada 2 bulan pertama 2022, penerimaan pajak tercatat Rp 199,4 triliun dengan kontribusi dari PPh badan 15,8 % atau Rp 31,5 triliun. Menkeu Sri Mulyani menilai tingginya penerimaan PPh badan pada awal tahun sebagai indikasi pemulihan ekonomi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menambahkan, setoran pajak dari korporasi bakal berangsur pulih setelah penyerapan kredit usaha meningkat signifikan. Anggota Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani, menilai, 2 sumber yang berkontribusi atas bertambahnya WP badan tahun ini adalah sektor UMKM dan usaha rintisan yang menjamur sejak 2021, namun kedua sumber tersebut belum optimal untuk dijadikan sumber penerimaan negara. (Yoga)
Kepatuhan Wajib Pajak Mencapai 54%
Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi berakhir. Total jumlah pelaporan SPT Tahunan mencapai 10,61 juta yang berasal dari pelaporan SPT secara elektronik sebanyak 10,28 juta dan pelaporan SPT secara manual sejumlah 454.537. Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci porsi laporan SPT wajib pajak pribadi maupun badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor hanya menyatakan, jumlah pelaporan menjelang batas akhir lebih tinggi 0,7% dibanding periode yang sama tahun lalu, atau meningkat 80.000-100.000 pelaporan SPT. Dengan perkembangan tersebut, artinya tingkat kepatuhan formal wajib pajak baru mencapai 54%. Sementara target pemerintah tahun ini adalah sebesar 80%.
Risiko Baru PPN Baru
Kendati dari aspek regulasi belum tuntas, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap berlaku per hari ini, Jumat (1/4). Meskipun legal, kebijakan ini berisiko memicu ketidakpastian hukum di kalangan wajib pajak.Tak hanya itu, tarif PPN yang lebih tinggi juga menjadi ujian bagi pemerintah dan otoritas moneter dalam mengamankan daya beli dan inflasi lantaran harga barang, khususnya pangan yang lebih dahulu naik. Belum lagi kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax di sejumlah daerah mulai 1 April 2022.
Namun, sejumlah kalangan menilai ketiadaan aturan turunan tersebut berisiko menimbulkan polemik di kemudian hari. Sebab, regulasi teknis itu mengakomodasi barang maupun jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan, pengecualian, atau tidak dipungut PPN. Adapun, fasilitas pembebasan dibutuhkan dalam rangka menjaga harga jual barang atau jasa tetap terjangkau. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk proteksi daya beli yang sangat diharapkan oleh masyarakat. Demikian pula Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor yang tak bercerita banyak soal aturan turunan terkait tarif baru PPN.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









