Cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sehingga mengurangi beban pembiayaan kesehatan. ”Kami merekomendasikan pemerintah menerapkan cukai MBDK pada semua produk tanpa kecuali dan serentak, meliputi semua minuman berpemanis dalam bentuk gula asli ataupun tambahan pangan. Tarif cukai terbaik minimum 20 % harga produk dan diterapkan secara multi-layer berdasarkan kandungan pemanisnya,” tutur pakar advokasi Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Abdillah Ahsan (31/3). MBDK dimaksud terdiri dari air teh kemasan, sari buah kemasan, minuman ringan, dan minuman kesehatan.
Plt. Manajer Riset CISDI Gita Kusnadi mengatakan, jika tidak ditangani dengan serius,tingginya konsumsi MBDK berpotensi meningkatkan beban kesakitan dan kematian. Ringkasan kebijakan implementasi cukai MBDK yang disusun CISDI menyebutkan, penerapan cukai dapat menambah pemasukan negara Rp 2,7 triliun-Rp 6,25 triliun per tahun. Estimasi itu dengan asumsi besaran cukai Rp 1.500-Rp 2.500 per liter. Jika terwujud, pemasukan itu dapat menutupi hampir seluruh defisit pembiayaan BPJS Kesehatan pada 2020 sebesar Rp 6,36 triliun. (Yoga)
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023