;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Menimbang Dampak Pajak Kripto

22 Apr 2022

Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur Permenkeu No 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan itu menimbang bahwa aset kripto, sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perdagangan, telah berkembang luas di masyarakat. Guna memberikan kepastian hukum, pemerintah menilai perlu mengatur ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPN 0,11 % jika transaksi diselenggarakan pedagang aset kripto (exchanger) yang terdaftar di Bappebti dan PPN 0,22 persen jika transaksi dilakukan melalui pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti. Sementara tarif PPh Pasal 22 final ditetapkan 0,1 % jika transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti dan 0,2 % jika transaksi dilakukan pedagang yang tak terdaftar di Bappebti. Peraturan itu juga menetapkan jasa penambangan (mining) aset kripto sebagai jasa kena pajak. Tarif PPN-nya 10 % dari tarif PPN umum atau 1,1 % dikali nilai berupa uang yang diterima penambang (miner). Penambang aset kripto juga dikenai PPh final 0,1 % dari nilai transaksi.

Selain mendongkrak adopsi teknologi digital, pandemi Covid-19 turut mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Namun, perkembangan itu rentan terdampak kebijakan. Situasi di India, meski mematok tarif pajak yang jauh lebih tinggi, bisa jadi cermin. Cointelegraph yang mengutip data perusahaan riset kripto, Crebaco, melaporkan, volume perdagangan kripto di bursa-bursa yang berbasis di India turun ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir setelah aturan pajak kripto baru negara itu berlaku pada 1 April 2022. India mengenakan pajak 30 % atas keuntungan dari transaksi kripto. Situasi serupa bisa terjadi di Tanah Air meski dengan kadar berbeda. Para investor lokal bisa ”migrasi” massal ke pedagang-pedagang kripto yang berbasis di luar negeri guna menghindari pajak. Apalagi, mereka bisa dengan mudah menjangkau bursa-bursa di luar hanya dengan gawainya, sementara pemerintah belum dapat memastikan dapat mengontrol pedagang-pedagang aset kripto di luar negeri. (Yoga)


Anggaran Subsidi Rawan Bengkak Dua Kali Lipat

22 Apr 2022

Lonjakan harga komoditas menjadi masalah baru yang harus dihadapi Indonesia. Pemerintah dihadapkan dua pilihan yakni mempertahankan harga energi, dengan konsekuensi anggaran subsidi bisa membengkak. Kedua, bila menaikkan harga akan membuat inflasi melonjak yang berisiko menggerus daya beli dan mengganggu proses pemulihan ekonomi. Sebagai gambaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga minyak mentah Indonesia alias Indonesia Crude Price (ICP) Maret 2022 sebesar US$ 113,5 per barel, naik 18,6% dibanding Februari 2022. Level ini jauh dari asumsi ICP 2022 yang ditetapkan sebesar US$ 63 per barel. Adapun, Kementerian Keuangan mencatat rerata ICP Januari-Maret 2022 naik 66,7% year on year (yoy).

APBN Berbalik Surplus Rp 10,3 Triliun

21 Apr 2022

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  2022 membukukan surplus  Rp 10,3 triliun atau setara 0,06% dari produk domestik  bruto (PDB) selama kuartal I tahun ini, dibandingkan periode sama tahun lalu defisit Rp143,7 triliun. Per Maret 2021, defisit APBN mencapai 0,85% dari PDB. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pendapatan negara hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp501,0 triliun atau tumbuh 32,1% year on year (yoy) dari periode  sama tahun lalu Rp379,4 triliun.  "Pendapatan negara yang tumbuh kuat 32,1% tidak hanya kerana faktor komoditas atau windfall, namun juga didorong oleh pemulihan ekonomi yang cukup solid dan merata," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu. (20/4). Sementara itu, dia menyatakan, realisasi belanja negara mencapai Rp 490,6 triliun, namun 10,3%. Adapun tingkatan penyaluran  transfer ke daerah dan dana desa tumbuh 2% dan menjadi Rp176,5 triliun. (Yetede)

Anggaran IKN Mangucur, Defisit Beresiko Melebar

20 Apr 2022

Sejumlah kalangan mengingatkan pemerintah agar mempriorotaskan APBN untuk pemulihan ekonomi dari pada proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susanto, mengatakan anggaran IKN mempersempit ruang fiskal pemerintah yang tengah tertekan akibat berbagai kondisi, seperti kenaikan harga komoditas energi. Menurut Akbar, pemerintah berhadapan dengan banyak dilema dalam persolan anggaran. Ditengah kondisi APBN yang tak sehat, pemerintah malah mengalokasikan  anggaran untuk membangun IKN Nusantara, "Berapapun yang dianggarkan untuk IKN, harus kembali dipertimbangkan agar tidak salah memilih yang prioritas dan tidak," kata dia,dalam diskusi online, kemarin. Akbar mengatakan, pemerintah saat ini masih menggunakan APBN darurat dengan potensi defisit diatas 3%. Ditengah kondisi saat ini, kata dia, APBN harus dipakai untuk sesuatu yang bersifat darurat, seperti pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. (Yetede)

Lebih Ekspansif Belanja di Tahun Depan

19 Apr 2022

Meski defisit anggaran kembali ke batas normal, anggaran belanja pemerintah tetap ekspansif. Salah satunya, belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang pada tahun depan direncanakan meningkat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pagu indikatif K/L pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 977,1 triliun. Angka tersebut naik 3,31% ketimbang alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 945,8 triiliun. Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (indef) M Rizal Taufikurahman menghitung, naiknya belanja K/L akan menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,05%.

Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 12 Juta

19 Apr 2022

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 mencapai 12,05 juta pada 18 April 2022 lalu. Padahal, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2022 mendatang. Dengan realisasi ini, artinya dari target sebanyak 19 juta pelapor SPT, masih kurang sekitar 7 juta yang belum dilaporkan wajib pajak.

Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 5,37 Triliun

18 Apr 2022

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, telah menunjuk 103 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Maret 2022. Dari jumlah pelaku usaha yang ditunjuk itu, sebanyak 77 di antaranya sudah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp 5,37 triliun. Sedangkan untuk tahun 2022, setoran PMSE yang dikantongi pemerintah sebesar Rp 1,1 triliun.

Mengendalikan Defisit Anggaran

18 Apr 2022

Tahun 2022 merupakan tahun terakhir bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3% PDB setelah pada pekan lalu disepakati komitmen untuk mencapai besaran defisit yang dibatasi oleh Undang-Undang. Adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai sidang kabinet (14/4) mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang defisit APBN 2023 yang diproyeksikan sekitar Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau 2,81%—2,95% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal tersebut berarti pemerintah siap melaksanakan UU No. 2/2020 di mana defisit APBN tahun 2023 akan kembali di bawah 3% PDB.  Keleluasaan memperlebar angka defisit APBN di atas 3% PDB terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang pada saat itu dinilai belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Pada 2020 atau awal tahun pandemi, melalui mekanisme anggaran perubahan pemerintah kemudian mengambil kebijakan pelonggaran fiskal untuk memulihkan ekonomi dengan melebarkan defisit anggaran.

Adapun dampak dari kebijakan tersebut, defisit APBN melebar dan kian sempitnya ruang fiskal. Kondisi tersebut tampak dari realisasi defisit 2020 yang mencapai 6,1% dari PDB atau sebesar Rp956,3 triliun, defisit APBN tahun 2021 mencapai 4,65% PDB atau sebesar Rp783,7 triliun, dan angka defisit APBN pada 2022 yang diperkirakan sekitar 4% PDB. Menilik angka defisit APBN selama 3 tahun terakhir tersebut, harian ini menilai adanya tren penurunan yang menunjukkan upaya pemerintah secara bertahap dalam menyesuaikan besaran defisit anggaran sesuai amanat UU untuk kembali ke batas 3% pada 2023.


Pajak Karbon Berpotensi Biayai Hak Anak

14 Apr 2022

Tingginya tingkat polusi udara hingga dampak perubahan iklim mengancam hak anak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Pajak karbon dinilai bisa dialokasikan untuk mengatasi dampak negatif kerusakan lingkungan pada anak dan kelompok rentan lain. Direktur Program dan Sponsorship Childfund International Indonesia Aloy Suratin dalam webinar ”Polusi Udara dan Pemenuhan Hak Anak”, Rabu (13/4) mengemukakan, tujuan utama alokasi ini untuk mewujudkan prinsip kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi semua generasi.  Pajak karbon adalah instrumen kebijakan yang bersifat luas sehingga peruntukannya sangat dimungkinkan untuk perlindungan hak anak. Distribusi pajak karbon dapat digunakan sebagai mekanisme insentif untuk menumbuhkan inovasi guna mengatasi dampak negatif polusi udara pada kesehatan anak.

Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Joko Tri Haryanto mengatakan, isu polusi dan perlindungan anak tidak terlepas dari komitmen Indonesia dalam menanggulangi dampak perubahan iklim. Penerimaan dari pajak karbon diprioritaskan untuk penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, belanja sosial, serta kegiatan lain yang bersifat pelayanan dasar. Pajak karbon awalnya mulai diberlakukan 1 April 2022 untuk pembangkit listrik tenaga uap batubara. Namun, diundur menjadi 1 Juli 2022 untuk mematangkan peraturan sehingga lebih komprehensif dan selaras (Yoga)


MSI Minta Singkong Tak Dikenai PPN 1,1%

14 Apr 2022

Masyarakat Singkong Indonesia (MSI)  meminta komoditas singkong/ubi kayu tidak dimintai atau bebas dari kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% dari harga jual seperti diatur dalam PMK No 64/PMK 03/022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BJPT). Hal itu demi melindungi nasib petani singkong di Tanah Air. Ragulasi tersebut memang tidak menyasar petani, namun kebijakan itu akan mengurangi harga singkong yang diterima petani. Wakil Ketua Umum MSI Tri Wibowo Susilo mengatakan, dalam PMK No 64/PMK.03/2022 atau PMK 64/2022 disebutkan ada 41 komoditas hasil pertanian dan kehutanan yang dikenai PPN 1,1% salah satunya singkong. "Mengapa singkong dipajakin? Petani, khususnya petani singkong, sedih dengan adanya pajak ini. MSI akan terus berjuang agar PPN khususnya untuk komoditas singkong ini dapat kembali ditinjau lagi oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan," kata Tri Wibowo saat diskusi daring bersama PPN Hasil Pertanian: Bagaimana Nasib Petani SIngkong, Rabu (13/4). (Yetede)