;

Mengendalikan Defisit Anggaran

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 18 Apr 2022 Bisnis Indonesia
Mengendalikan Defisit Anggaran

Tahun 2022 merupakan tahun terakhir bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3% PDB setelah pada pekan lalu disepakati komitmen untuk mencapai besaran defisit yang dibatasi oleh Undang-Undang. Adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai sidang kabinet (14/4) mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang defisit APBN 2023 yang diproyeksikan sekitar Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau 2,81%—2,95% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal tersebut berarti pemerintah siap melaksanakan UU No. 2/2020 di mana defisit APBN tahun 2023 akan kembali di bawah 3% PDB.  Keleluasaan memperlebar angka defisit APBN di atas 3% PDB terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang pada saat itu dinilai belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Pada 2020 atau awal tahun pandemi, melalui mekanisme anggaran perubahan pemerintah kemudian mengambil kebijakan pelonggaran fiskal untuk memulihkan ekonomi dengan melebarkan defisit anggaran.

Adapun dampak dari kebijakan tersebut, defisit APBN melebar dan kian sempitnya ruang fiskal. Kondisi tersebut tampak dari realisasi defisit 2020 yang mencapai 6,1% dari PDB atau sebesar Rp956,3 triliun, defisit APBN tahun 2021 mencapai 4,65% PDB atau sebesar Rp783,7 triliun, dan angka defisit APBN pada 2022 yang diperkirakan sekitar 4% PDB. Menilik angka defisit APBN selama 3 tahun terakhir tersebut, harian ini menilai adanya tren penurunan yang menunjukkan upaya pemerintah secara bertahap dalam menyesuaikan besaran defisit anggaran sesuai amanat UU untuk kembali ke batas 3% pada 2023.


Tags :
#Anggaran
Download Aplikasi Labirin :