Pemerintah Harus Bayar Kompensasi ke Pertamina Rp324,5 Triliun
Pemerintah harus segera memberi kepastian waktu pembayaran kompensasi atas penjualan BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) kepada PT Pertamina (Persero) yang total hingga tahun ini diperkirakan mencapai Rp324,5 triliun. Pencairan kompensasi atas pengadaan dan pendistribusian BBM oleh Pertamina jangan hanya diatas buku, tapi harus direalisasikan langsung. Menurut Abra PG Talatov, Peneliti Institut for Development of Economics and Finance (Indef) keterlambatan pemerintah membayar utang kompensasi akan mempengaruhi reputasi Pertamina dalam investor saat menerbitkan obligasi. Karena itu, pemerintah diminta untuk memikirkan hal tersebut. Kalau peringkat kredit turun karena pemerintah terlambat membayar utang, Pertamina terkena penambahan biaya bunga. "Ada efisiensi dalam penerbitan obligasi, atau tambahan biaya cost of fund yang disebabkan keterlambatan pembayaran piutang oleh pemerintah." katanya. (Yetede)
Tags :
#Belanja PemerintahPostingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023