;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Realisasi PEN Baru 32,2%

28 Jul 2022

Kementerian Keuangan mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 22 Juli 2022 telah mencapai Rp 146,7 triliun. Realisasi tersebut baru 32,2% dari alokasi anggaran PEN tahun ini yang sebesar Rp 455,62 triliun.

Dana Desa Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

28 Jul 2022

Pengucuran Dana Desa hingga Rp 433,89 triliun sejak pertama kali dialokasikan dalam APBN 2015 telah memberi dampak nyata berupa penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di perdesaan. Dampak lainnya adalah, selama periode 2015-2022, status ratusan ribu desa membaik berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), bahkan di antaranya melesat dari Desa Sangat Tertinggal menjadi Desa Mandiri. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, angka kemiskinan dalam rentang 2014—sebelum Dana Desa dikucurkan hingga tahun ini tercatat mengalami penurunan. Pada September 2014, tingkat kemiskinan di perdesaan masih di angka 13,76%, sedangkan pada Maret 2022 tercatat turun menjadi 12 ,29% atau berkurang hampir 1,5%poin. 

Tingkat pengangguran terbuka di perdesaan juga mengalami penurunan dari 4,93% pada 2015 menjadi 4,17% pada 2021. Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, selama 2015 hingga 2022 terjadi kenaikan status desa secara signifikan. Desa Sangat Tertinggal berkurang 8.471 desa, dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa. Desa Tertinggal berkurang 24.008 desa, dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa. Desa Berkembang bertambah 11.020 desa, dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Desa Maju bertambah16.641 desa, dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. (Yetede)

ANGGARAN PEMILU 2024, Kekurangan Tak Kunjung Cair Ancam Kelancaran Tahapan

27 Jul 2022

Belum kujung cairnya kekurangan anggaran guna pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 untuk tahun 2022 ini dikhawatirkan menghambat proses tahapan yang sudah berjalan. DPR mendesak Kemenkeu segera mencairkan kekurangan anggaran Rp 5,6 triliun itu karena kelancaran tahapan jadi taruhannya. Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/7), mengatakan, satu minggu sebelum masa pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1 Agustus, anggaran pelaksanaan tahapan pemilu di 2022 belum sepenuhnya cair. Dari pagu anggaran yang telah disetujui oleh DPR dan Kemenkeu sebesar Rp 8,06 triliun, masih ada Rp 5,6 triliun yang belum dicairkan.

Pencairan anggaran sangat mendesak karena tahapan pemilu yang membutuhkan biaya besar sudah dimulai. Pada tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, KPU harus merekrut 7.230 petugas verifikator di setiap kecamatan untuk memverifikasi faktual persyaratan peserta pemilu, salah satunya sekretariat parpol. Rekrutmen akan dilaksanakan pada September, sebelum verifikasi faktual dilaksanakan 15 Oktober-4 November. Selanjutnya, KPU akan menggelar seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Oktober. Seluruh prosesnya, termasuk sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap anggota KPU kabupaten/kota, membutuhkan biaya tak sedikit. Pengadaan teknologi informasi dan renovasi kantor KPU di provinsi dan kabupaten/kota juga membutuhkan anggaran, karena itu, idealnya kekurangan anggaran bisa dicairkan paling lambat Agustus. (Yoga)


Bauran Kebijakan Mengelola Inflasi

27 Jul 2022

Berbagai tantangan menerpa, mulai dari pandemi Covid-19, ditambah tensi geopolitik Rusia dan Ukraina yang turut berdampak negatif pada perekonomian global. Saat ini, dunia menghadapi tekanan inflasi di tengah risiko serius perekonomian stagnan, atau kerap dikenal dengan istilah ”stagflasi”. Tingkat inflasi di AS masih terus melonjak, kembali menembus rekor tertinggi dalam empat dekade dengan angka tahunan 9,1 % per Juni 2022. Inflasi juga merangkak naik di sejumlah negara, termasuk Indonesia yang mencatatkan inflasi tahun-ketahun (year-on-year/yoy) 4,35 % , Juni 2022. Prakiraan pertumbuhan perekonomian global pun terkoreksi sebagai buntut pengetatan kebijakan moneter yang makin

Anggota Kongres AS, Ayanna Pressley, menyatakan inflasi bersumber dari tekanan suplai yang berada di luar kontrol bank sentral. Perlu pendekatan komprehensif dan instrumen mutakhir yang pamungkas memulihkan ekonomi sekaligus menekan laju inflasi. Di Indonesia, BI terus mengawal pemulihan ekonomi serta menjaga kestabilan domestik dan sektor eksternal melalui pendekatan  bauran kebijakan (policy mix). Resiliensi bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan stabilitas sistem pembayaran yang terbukti dalam menghadapi siklus ekonomi secara kontrasiklikal.

Dalam menghadapi tekanan inflasi, instrumen bunga acuan pun harus dilengkapi kebijakan makro lainnya. BI melakukan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan bertahap giro wajib minimum. Penyerapan likuiditas terkalibrasi dengan kebijakan makroprudensial guna menjaga keseimbangan intermediasi dan pembiayaan inklusif. BI pun memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang untuk tenor di atas satu minggu sebagai langkah preemptive pengendalian inflasi inti. (Yoga)


Berbagi Subsidi Energi ke Pemda di 2023

27 Jul 2022

Pemerintah pusat bakal membagi beban anggaran subsidi energi dengan pemerintah daerah. Pembagian ini agar mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Rencana pembagian ini akan diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2023. Pembagian beban yang dimaksud, meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan kewajiban kompensasi akibat kenaikan harga minyak mentah. Apalagi, kondisi ekonomi masih diliputi ketidakpastian, terutama dari sisi global.

PPnBM Usai, Multifinance Bisa Tertekan

27 Jul 2022

Belum ada tanda-tanda stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil yang berakhir September mendatang bakal diperpanjang. Jika tidak ada kebijakan perpanjangan salah satu yang bisnis terancam adalah multifinance. Padahal hingga kuartal kedua tahun ini, meski ada PPnBM DTP, masih saja multifinance terkoreksi. 

Subsidi Energi Dinilai Belum Efektif

26 Jul 2022

RAPBN 2023 didesain lebih efektif dan tepat sasaran terutama terkait subsidi energi. Pasalnya, mulai tahun depan, pemerintah akan lebih ketat dalam menggunakan anggaran belanja negara guna mengejar target defisit fiskal di bawah 3 % PDB. Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan pada ”Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023”, Senin (25/7), menilai pemberian subsidi, seperti BBM dan listrik, belum efisien karena banyak masyarakat mampu yang ikut menikmati subsidi tersebut. Pemerintah, secara bertahap akan mengembalikan harga BBM dan listrik ke harga keekonomiannya. Dengan demikian, belanja negara bisa lebih produktif dan subsidi energi bisa lebih tepat sasaran.

Sementara dari sisi belanja, pemerintah saat ini tengah memperbaiki efektivitas dan efisiensi belanja negara. Tahun ini, pemerintah secara total menggelontorkan dana untuk subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 520,4 triliun. Anggaran itu digunakan untuk menyubsidi BBM, listrik, dan elpiji bersubsidi (kemasan 3 kg). Dalam RAPBN 2022, anggaran belanja untuk subsidi dan kompensasi energi telah ditetapkan Rp 152,5 triliun sebelum akhirnya alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi ditambah sebanyak Rp 349,9 triliun. (Yoga)


Pemerintah Kejar Penerima dari Semua Subjek Pajak

26 Jul 2022

Pemerintah berusaha mengejar penerimaan dari semua subjek pajak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan itu, Ditjen Pajak Kementerian  Keuangan (DJP Kemenkeu) terus memperbaiki sistem  administrasi serta kepastian regulasi untuk memperluas basis data perpajakan. "Pemerintah telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian atau jasa keuangan lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya. Tidak hanya itu, dia menyatakan pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEoL) dengan banyak yuridiksi di dunia. Menurut Neil, saat ini, sudah ada 113 yuridiksi partisipan (inbound), dan 95 yuridiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap September. "DJP melakukan tugas dan fungsi, yaitu melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan wajib pajak, dan juga melakukan pengawasan termasuk pengawasan berbasis kewilayahan," kata dia. (Yetede)

Pemerintah Resmi Perpanjang Intensif Pajak hingga Akhir 2022

26 Jul 2022

Pemerintah resmi memperpanjang  insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir 2022. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah  untuk penanganan pandemi  Covid-19 yang berakhir 30 Juni 2022, yakni PMK 226/2021 di ubah melalui PMK 113/2022. Selain itu, ada insentif pajak untuk wajib pajak  terdampak pandemi melalui PMK 114/2022, "Untuk jenis insentif yang diperpanjang, tidak ada perubahan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, belum lama ini. Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021 adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pungutan pajak  penghasilan Pasal 22 impor, pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia dibidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. (Yetede)

Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Masih Sebatas Kajian

26 Jul 2022

Pemerintah masih melakukan kajian penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok. Kajian ini diperlukan agar tarif cukai yang dibuat sudah mencangkup empat pilar pengendalian konsumsi rokok di tanah air. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kepatuhan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (25/6) menyebut simplifikasi tarif cukai rokok ini bukanlah perkara mudah. Sebab dampaknya akan membuat industri rokok kecil terkena cukai yang lebih besar, begitu juga sebaliknya.