Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pajak Karbon Diarahkan Jadi Sumber Pembiayaan Iklim
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon atas emisi gas rumah kaca dari kegiatan industri yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Pemanfaatan dana pajak karbon harus dapat diawasi dan penggunaannya kembali untuk pembiayaan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan, penerapan pajak bagi kegiatan yang tidak ramah lingkungan bertujuan untuk mengubah perilaku perusahaan maupun individu. Dengan kata lain, penerapan pajak karbon ini tidak hanya sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. ”Mengingat implementasinya masih sangat baru di Indonesia, tarif pajak karbon relatif lebih rendah dari negara-negara lain. Namun, ini masih tarif minimum dan kemungkinan dapat disesuaikan ke depan,” ujar Bhima dalam seminar tentang mitigasi perubahan iklim melalui pajak karbon dan energi terbarukan yang diikuti secara daring, Rabu (21/9).
Pokok pengaturan pajak karbon diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif paling rendah pajak karbon yang ditetapkan ialah Rp 30 per kg setara karbon dioksida (kg CO2e) atau Rp 30.000 per ton CO2e. Menurut Bhima, semua pihak perlu menyoroti penggunaan dana dari pajak karbon ini agar tidak terjadi kasus seperti di negara lain, misalnya negara di Eropa, khususnya wilayah Skandinavia. Sebab, hasil kajian menunjukkan, 74 % pemanfaatan dana pajak karbon digunakan untuk belanja yang tidak berkaitan dengan perubahan iklim. Pada Pasal 13 Ayat 11 UU No 7/2021, penerimaan dari pajak karbon memang dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Namun, Bhima memandang kata dapat di pasal tersebut cenderung multitafsir. Alasannya, pada ayat lain disebutkan penggunaan pajak karbon dilakukan sesuai kebutuhan pemerintah. (Yoga)
Awas! Data Pribadi Bocor, Denda Bisa Bikin Boncos
Sah sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi UU, Selasa (20/9). DPR mengetok palu rampung beleid ini meski masih menyisakan kontroversi.
Utama terkait sanksi denda administrasi. Ini lantaran pelanggaran atau kegagalan perlindungan data pribadi oleh korporasi bisa dijerat sanksi administrasi berupa 2% dari pendapatan tahunan. Bahkan ada ancaman sanksi tambahan hingga pembubaran badan usaha.
Guna menghindari sanksi dan denda, pebisnis harus mempersiapkan diri, membangun sistem pengendali perlindungan data pribadi. Pebisnis kompak menyebut, beleid ini penting untuk perlindungan data pribadi. Tapi, mereka menunggu rumusan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, lembaga yang diamanatkan UU untuk dibentuk sebagai wasit.
Perbankan, salah satu bisnis yang sarat data pribadi mengaku tengah bersiap diri. "BRI terus melakukan rangkaian tahap pengamanan tiap teknologi yang kami gunakan agar meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi," ujar
Corporate Secretary
PT Bank BRI Tbk Aestika Oryza Gunarto Selasa (20/9). Tak menyebutkan nilai, biaya pengamanan data BRI besar.
DPR Turuti Semua Usulan Anggaran KPU
Komisi II DPR menyetujui semua usulan anggaran yang diajukan penyelenggara pemilu. Selain pagu anggaran Rp 15,89 triliun, usulan tambahan anggaran Rp 7,86 triliun yang diajukan KPU juga langsung disepakati agar dialokasikan dalam APBN 2023. Pemerintah diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan anggaran demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Bukan hanya KPU, Komisi II DPR juga menyetujui pagu anggaran Bawaslu tahun 2023 sebesar Rp 7,1 triliun serta usulan tambahan Rp 6,06 triliun. ”Komisi II akan meminta Badan Anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran itu serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) KPU dan Bawaslu tahun 2023 melalui pembahasan di Banggar,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (20/9).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, tambahan anggaran Rp 7,1 triliun itu salah satunya untuk honor dan operasionalisasi badan ad hoc penyelenggara pemilu. Untuk memenuhi kenaikan honor dan operasionalisasi badan itu saja, dibutuhkan anggaran hingga Rp 11,19 miliar. Selain itu untuk pemutakhiran data pemilih, belanja pegawai, sosialisasi tahapan pemilu, serta perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, tambahan anggaran paling besar untuk pembentukan dan dukungan operasionalisasi pengawas ad hoc, pengawasan masa kampanye pemilu, pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta perencanaan, program, dan anggaran, juga penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, sosialisasi pengawasan pemilu di 450 titik. (Yoga)
Dana Insentif untuk Kendalikan Inflasi
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa total anggaran Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun Rp 7 triliun. Jumlah ini disalurkan dalam beberapa tahap. Sebanyak Rp 4 triliun selama periode Januari-Agustus 2022. Selanjutnya sebanyak Rp 1,5 triliun akan disalurkan masing-masing pada bulan September dan Oktober. Astera menjelaskan, DID adalah bentuk penghargaan bagi para otoritas daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, yang punya kinerja baik dalam percepatan belanja daerah, penggunaan produk dalam negeri, penurunan tingkat pengangguran, penggunaan anggaran belanja daerah yang berdampak terhadap penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat stunting, dan pengendalian inflasi daerah.
”Dana insentif daerah yang telah disalurkan nantinya dapat digunakan untuk kegiatan percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dukungan dunia usaha atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah. Yang jelas, dana ini tidak diperbolehkan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas pegawai,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9). Astera menjelaskan, DID sebesar Rp 4 triliun yang telah disalurkan didistribusikan berdasarkan kinerja pemda di tahun anggaran 2021. Sementara alokasi DID sebesar Rp 3 triliun yang akan disalurkan didistribusikan berdasarkan kinerja pemda sepanjang tahun berjalan. ”Secara umum, Pulau Sumatera menjadi daerah terbanyak yang memperoleh penghargaan DID kinerja tahun berjalan disusul wilayah Pulau Jawa dan Sulawesi,” ujarnya. (Yoga)
Polemik Lanjutan Setelah Pengesahan
JAKARTA- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja di sahkan DPR memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi lewat peraturan presiden. Meski lembaga itu pertanggung jawab kepada presiden, pemerintah tetap membuka opsi agar institusi tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan Kementerian Kominfo akan mengusulkan beberapa opsi mengenai bentuk lembaga perlindungan data pribadi kepada presiden. "Lembaga tersebut bisa langsung di bawah presiden atau termasuk bagian dari kementerian atau lembaga yang eksis, misalnya berada di Kementerian Kominfo. Kementerian kan juga lembaga di bawah Presiden," kata Usman, Selasa, 20 September 2022. (Yetede)
Insentif PPnBM Mobil Berakhir, Emiten Komponen Ketar-Ketir
Masa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil bakal berakhir pada September ini. Berakhirnya kebijakan ini diproyeksi tidak hanya berdampak bagi industri otomotif, tapi juga ke industri pendukung. Misalnya, industri suku cadang kendaraan.
Wanny Wijaya, Direktur PT Astra Otoparts Tbk (AUTO), mengatakan, insentif PPnBM menjadi salah satu stimulus yang mendorong permintaan industri otomotif.
Wanny berharap, berakhirnya insentif PPnBM, tidak serta merta membuat demand terhadap kendaraan menurun. AUTO sampai saat ini pihaknya belum merevisi target penjualan, seiring berakhirnya masa PPnBM. Dia tetap optimistis, kinerja AUTO hingga akhir tahun ini positif.
OBRAL INSENTIF IBU KOTA BARU
Iming-iming insentif kembali disiapkan pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tak hanya bagi pemodal yang berniat membantu pembangunan megaproyek itu, melainkan juga kepada pelaku industri. Hal itu tercermin dari jenis insentif yang disiapkan pemangku kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN Nusantara sebagai aturan turunan dari UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Insentif tersebut yakni super tax deduction, pembebasan bea masuk, hingga fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Tax holiday yang menjadi stimulus andalan pun tetap tersaji bagi investor. Selain menambah pilihan insentif, pemerintah juga akan menerapkan jangka waktu lebih panjang untuk fasilitas tax holiday jika dibandingkan dengan ketentuan yang saat ini berlaku. Jika diamati, sederet pelonggaran fiskal itu berkorelasi erat dengan aktivitas dunia usaha. Pembebasan bea masuk dan PPN Impor misalnya, yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, terutama importasi bahan baku. Adapun, super tax deduction adalah program insentif untuk merangsang industri padat karya karena mengakomodasi kegiatan vokasi atau pemagangan hingga penelitian dan pengembangan. Tak berhenti sampai di situ, menurut Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) Yuliot, pemerintah juga akan menyediakan lahan bagi investor di sektor infrastruktur.
Target November 2022. RI Masih Gamang Terapkan Pajak Karbon
Indonesia masih gamang untuk menerapkan kebijakan pajak karbon. Sedianya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon berlaku pada bulan April 2022. Rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. Namun, kemudian, molor lagi. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin bilang, pemerintah berupaya, pajak karbon berlaku sebelum puncak Konferensi Tingkat Tingkat (KTT G20) di Bali pada pertengahan November, artinya Oktober atau awal November 2022. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan tiga roadmap, yaitu transisi energi, pasar karbon dan juga pajak karbon. Walhasil, aturan pajak karbon harus diharmonisasikan dengan dua roadmap lainnya.
PAKET INSENTIF : Kendaraan Listrik Disubsidi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah tengah menggodok sejumlah paket insentif untuk memberi subsidi pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Aturan itu tengah didorong untuk mempercepat peralihan penggunaan kendaraan berbasis energi fosil menuju listrik domestik. “Sekarang mekanismenya sedang digodok, sedang kita bahas,” kata Arifin, Jumat (16/9). Arifin menjelaskan rencana itu menjadi krusial di tengah daya tawar energi listrik yang lebih kompetitif ketimbang fosil ke depan. Malahan, menurutnya, harga keekonomian untuk listrik jauh lebih murah dari pengadaan setiap liter bahan bakar minyak (BBM). “Contohnya sekarang ini berapa, Pertalite Rp10.000 untuk 30 kilometer kalau sekarang pakai listrik 1 kWh bisa juga 30 kilometer. Kalau charge listrik ongkosnya kan enggak sampai Rp2.000,” ujarnya. Kementerian ESDM menargetkan peralihan penggunaan motor listrik berbasis baterai sebanyak 6 juta unit pada 2025. Target itu dipatok untuk mempercepat program transisi energi bersih sembari menekan impor dan subsidi BBM yang terlanjur lebar cukup besar pada tahun ini.
PELABUHAN, Maersk Diajak Majukan Patimban
Kemenhub mengajak perusahaan pengapalan peti kemas asal Denmark, Maersk Line, dan investor dari sejumlah negara bekerja sama untuk mengembangkan Pelabuhan Patimban di Subang, Jabar. Menhub Budi Karya Sumadi mengajak Duta Besar Denmark untuk Indonesia Lars Bo Larsen bersama perusahaan Maersk Line melihat bongkar muat di Pelabuhan Patimban. ”Kami tawarkan Maersk Line dan beberapa investor bekerja sama dengan PT Pelabuhan Patimban International yang telah ditunjuk untuk mengembangkan Pelabuhan Patimban. Kami ingin pelabuhan ini berkembang dengan pesat,” kata Budi Karya Sumadi, Jumat (16/9). Menurut Budi Karya, kerja sama dengan Maersk Line sangat potensial. Sebab, perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan pengapalan terbesar di dunia yang memiliki potensi pengangkutan dari Asia menuju ke Eropa, AS, dan Timur Tengah. Menhub meyakinkan calon investor, kinerja Patimban menggembirakan, melebihi rencana pemerintah. ”Awalnya (pengapalan) ditargetkan mengangkut 160.000 unit kendaraan, tetapi saat ini sudah mengangkut 200.000 unit,” kata Budi.
Lars Bo Larsen menyambut baik tawaran Pemerintah Indonesia tersebut. Dalam keterangannya kepada Kemenhub, dia terkesan dengan kinerja Pelabuhan Patimban. Indonesia diyakini memiliki pertumbuhan ekonomi yang kuat ke depan. ”Transportasi laut menjadi satu elemen penting dalam memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan baik dengan Pemerintah Indonesia,” kata Lars. Dalam peninjauan itu, Menhub RI bersama Dubes Denmark untuk Indonesia juga memantau aktivitas pengangkutan 2.025 unit mobil oleh Kapal MV Siem Curie di Pelabuhan Patimban. Kapal tersebut datang dari Singapura untuk berangkat kembali menuju ke Luzon, Filipina. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









