;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pangan, Insentif Usaha Kunci Perkuat Kemandirian

14 Sep 2022

Selain kebijakan hulu-hilir yang terintegrasi, insentif usaha, khususnya bagi petani, peternak, dan pelaku di hulu, perlu menjadi perhatian guna memperkuat produksi sekaligus kemandirian pangan nasional. Demikian poin yang mengemuka dalam Diskusi Ekonomi Berdikari tentang pangan yang digelar harian Kompas di Jakarta, Selasa (13/9). Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketahanan pangan menjadi prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan. ”Langkah pemerintah meningkatkan produktivitas, misalnya, (dengan mengizinkan) pemakaian bibit GMO (genetically modified organism) pada jagung, bisa juga untuk kedelai dan beras (padi),” ujarnya. Dalam jangka pendek, pemerintah mengupayakan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan guna mengendalikan inflasi. Untuk komoditas beras, kata Airlangga, sudah ada penugasan kepada Perum Bulog untuk menyiapkan 1,2 juta ton cadangan beras pemerintah. Pemerintah juga mengupayakan pembiayaan dengan bunga rendah dan mekanisme jual rugi untuk memperkuat fungsi Bulog.

Menurut Rektor IPB University Arif Satria, Indonesia mengalami diversifikasi panganyang salah. Semestinya bahan pangan yang dikonsumsi adalah produk nonberas produksi lokal. Namun, justru gandum yang notabene impor yang kian populer. Peningkatan konsumsi gandum terjadi di tengah kecenderungan turunnya rata-rata konsumsi beras per kapita. “Pengembangan pangan lokal harus ditempuh serius dan sistematis. IPB, misalnya, membuat mi berbahan baku berbagai bahan pangan lokal, tetapi masalahnya, siapa yang mau investasi produksinya. Perlu gerakan massal luar biasa,” ujarnya. Secara teknologi, kata Arif, Indonesia sejatinya tak tertinggal. Pada kedelai, IPB telah mengembangkan varietas yang produktivitasnya melampaui rata-rata produktivitas nasional 1,5 ton per hektar. Namun, ada pertimbangan lain bagi petani untuk menanamnya, khususnya terkait insentif usaha. Karena harganya rendah, petani lebih memilih menanam padi atau jagung yang dinilai lebih menguntungkan. Menurut Andreas, insentif usaha menjadi kunci mendorong produksi. Ketika usahanya mendatangkan hasil, antara lain karena harga jual hasil panennya terjamin, petani akan dengan sendiri berupaya meningkatkan produksi dan produktivitas tanamannya. (Yoga)


China Beri Insentif Perdagangan ke Afghanistan

13 Sep 2022

Beijing membebaskan bea masuk terhadap 98 % komoditas ekspor Afghanistan ke China. China juga mulai mengoperasikan jaringan kereta barang ke dan dari Afghanistan melewati Xinjiang mulai September 2022. Kereta itu juga akan melewati Kazakhstan dan Uzbekistan. ”Kami telah mencapai kesepakatan dengan tiga negara, juga dengan perusahaan swasta,” kata Kepala ARA Bakht Rahman Sharaft, sebagaimana dilaporkan Tolo News, Minggu (11/9) malam waktu Kabul. (Yoga)

PPN Layanan Digital Capai Rp 8,2 Triliun

10 Sep 2022

Total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan atau layanan digital sejak Juli 2020 hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp 8,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, 2021 Rp 3,9 triliun, dan 2022 sebesar Rp 3,5 triliun. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (9/9). (Yoga)

Bansos Rp 4,2 Miliar di Surakarta Disiapkan

10 Sep 2022

Pemerintah Kota Surakarta, Jateng, mengalokasikan anggaran bantuan sosial Rp 4,2 miliar sebagai respons atas kenaikan harga BBM bersubsidi. Bansos akan disalurkan kepada 7.000 warga senilai Rp 600.000 per orang. Menurut Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, anggaran diambilkan dari 2 % dana transfer umum. ”Itu, kan, arahan dari pemerintah pusat,” katanya di Balai Kota Surakarta, Jumat (9/9). (Yoga)

Presiden : Pemda Harus Ikut Tanggung Distribusi Pangan

08 Sep 2022

Pemerintah terus berupaya meredam inflasi supaya tidak bergerak liar. Apalagi belum lama ini, pemerintah sudah mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menurut perhitungan pemerintah bisa menambah inflasi sebesar 1,8% sehingga menembus 6%. Sebagai upaya meredam inflasi, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pemerintah daerah untuk menanggung biaya distribusi bahan pangan dari masing-masing daerah. Ia nilai biaya untuk menanggung biaya logistik bahan pangan masih terjangkau pemerintah daerah.

APBN sebagai Penahan Guncangan Ekonomi

08 Sep 2022

Dengan adanya guncangan ekonomi dunia secara global dan harga minyak dunia yang cenderung meningkat, pemerintah memutuskan membantu masyarakat dengan menambah anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 di APBN sebanyak tiga kali lipat dari semula Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Adapun besarannya dihitung berdasarkan rata-rata ICP (harga patokan minyak mentah Indonesia) yang mencapai 100 USD per barel dengan kurs Rp 14.450 per USD, dan volume penggunaan pertalite diperkirakan 23 juta kiloliter serta solar bersubsidi 15 juta kiloliter. Anggaran subsidi ini digunakan agar masyarakat tetap dapat menikmati harga BBM dan listrik yang murah dan terjangkau. Nominal APBN yang digunakan untuk subsidi dan kompensasi sangat besar, tetapi bermanfaat untuk membantu daya beli masyarakat dan menahan laju inflasi.

Pemerintah menemukan banyaknya subsidi yang tak tepat sasaran. Sebagian besar subsidi BBM dinikmati kelompok masyarakat mampu yang memiliki kendaraan pribadi. Pertalite bersubsidi Rp 93,5 triliun yang disediakan pemerintah, 86 % dinikmati rumah tangga (RT), dan sisanya 14 % dinikmati dunia usaha. Dari 86 % yang dinikmati RT,ternyata hanya 20 % dinikmati RT miskin, sedangkan 80 % dinikmati RT yang mampu. Berdasarkan ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantalan sosial kepada kelompok masyarakat yang tepat untuk dapat menahan beban dari guncangan ekonomi global yang semakin menguat dengan anggaran sebesar Rp 24,17 triliun, dimana Rp 12,4 triliun digunakan untuk BLT bagi 20,65 juta keluarga penerima manfaat, masing-masing mendapatkan Rp 150.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan juga diberikan kepada 16 juta pekerja yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan berupa bantuan subsidi upah Rp 600.000. Anggaran untuk kelompok pekerja ini sebesar Rp 9,6 triliun.

Keputusan menaikkan harga BBM bersubsidi sebagai pilihan akhir bukanlah hal mudah. Menggunakan APBN, segala daya upaya untuk membantu masyarakat telah dilakukan, mulai dari menaikkan anggaran subsidi hingga pemberian tambahan bansos. Bansos tambahan dari APBN diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan menahan jumlah kemiskinan. Namun, ada faktor di luar kendali pemerintah sebagai akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang terus bergejolak. Pelaksanaan bansos tambahan harus benar-benar sesuai dengan data yang valid. Presiden bahkan telah turun dan menyaksikan secara langsung sebagai tanda dimulainya penyerahan bansos atas pengalihan subsidi BBM di Papua. Pesannya sangat jelas, pelaksanaan APBN harus dikawal dan diamankan serta tak boleh diselewengkan serupiah pun. APBN akan terus dijaga kesinambungannya agar mampu menjadi instrumen fiskal yang melindungi rakyat secara berkeadilan. (Yoga)


Bandara Kediri Dibangun Tanpa Biaya APBN

08 Sep 2022

Pembangunan bandara di Kediri, Jatim, resmi disepakati tanpa menggunakan APBN. Bandara dibangun oleh PT Surya Dhoho  Investama, anak usaha PT Gudang Garam Tbk. ”Hal yang luar biasa saat swasta membangun bandara sehingga tidak perlu (dana) APBN,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (7/9), di Jakarta. Investasi pembangunan bandara Rp 10,8 triliun dan ditargetkan beroperasi pada akhir 2022. (Yoga)

INSENTIF PBB DI JAKARTA : Minat Beli Rumah Tapak Naik

07 Sep 2022

Minat masyarakat memiliki rumah tapak di Ibu Kota Jakarta diprediksi meningkat seiring dengan adanya insentif pajak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Country Manager Rumah123.com Maria Herawati Manik mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat menjaga tren kenaikan harga rumah di Jakarta. “Pemberian diskon PBB untuk berbagai tipe rumah dengan beberapa NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] berbeda pastinya bisa mendorong naiknya minat beli rumah tapak, khususnya secondary,” katanya, Selasa (6/9). Adapun, kebijakan diskon PBB tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Bagi rumah tapak di atas Rp2 miliar, diberikan keringanan berupa diskon 10% PBB, sedangkan bangunan selain rumah tapak diberi pembebasan sebesar 15%. Dengan PBB gratis untuk rumah yang NJOP nya berada di bawah Rp2 miliar, dia yakin banyak masyarakat yang dapat terbantu saat ingin melakukan transaksi jual-beli properti.

Payung Hukum untuk Produk Lokal

06 Sep 2022

”Cintailah produk-produk Indonesia”. Presiden Jokowi pun berkali-kali mengungkapkan kemarahannya soal penggunaan uang negara untuk belanja barang dan jasa produk-produk impor. Ia tidak ingin APBN serta APBD dihamburkan untuk pembelian produk impor. Pada 25 Maret 2022, saat pengarahan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan badan usaha milik negara tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia yang digelar di Bali, Presiden meminta anggaran pengadaan barang dan jasa diarahkan untuk produk lokal.

Lima hari berselang, Presiden menerbitkan Inpres No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres yang diterbitkan 30 Maret 2022 itu merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Kementerian/lembaga dan pemda diminta mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 miliar untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Akan ada insentif bagi pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban tersebut. Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kewajiban untuk belanja produk dalam negeri juga diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan aturan itu, pemerintah wajib membelanjakan  minimal 40 % APBN dan APBD untuk membeli produk lokal. (Yoga)