;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

DPR Turuti Semua Usulan Anggaran KPU

21 Sep 2022

Komisi II DPR menyetujui semua usulan anggaran yang diajukan penyelenggara pemilu. Selain pagu anggaran Rp 15,89 triliun, usulan tambahan anggaran Rp 7,86 triliun yang diajukan KPU juga langsung disepakati agar dialokasikan dalam APBN 2023. Pemerintah diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan anggaran demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Bukan hanya KPU, Komisi II DPR juga menyetujui pagu anggaran Bawaslu tahun 2023 sebesar Rp 7,1 triliun serta usulan tambahan Rp 6,06 triliun. ”Komisi II akan meminta Badan Anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran itu serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) KPU dan Bawaslu tahun 2023 melalui pembahasan di Banggar,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (20/9).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, tambahan anggaran Rp 7,1 triliun itu salah satunya untuk honor dan operasionalisasi badan ad hoc penyelenggara pemilu. Untuk memenuhi kenaikan honor dan operasionalisasi badan itu saja, dibutuhkan anggaran hingga Rp 11,19 miliar. Selain itu untuk pemutakhiran data pemilih, belanja pegawai, sosialisasi tahapan pemilu, serta perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, tambahan anggaran paling besar untuk pembentukan dan dukungan operasionalisasi pengawas ad hoc, pengawasan masa kampanye pemilu, pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta perencanaan, program, dan anggaran, juga penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, sosialisasi pengawasan pemilu di 450 titik. (Yoga)


Dana Insentif untuk Kendalikan Inflasi

21 Sep 2022

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa total anggaran Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun Rp 7 triliun. Jumlah ini disalurkan dalam beberapa tahap. Sebanyak Rp 4 triliun selama periode Januari-Agustus 2022. Selanjutnya sebanyak Rp 1,5 triliun akan disalurkan masing-masing pada bulan September dan Oktober. Astera menjelaskan, DID adalah bentuk penghargaan bagi para otoritas daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, yang punya kinerja baik dalam percepatan belanja daerah, penggunaan produk dalam negeri, penurunan tingkat pengangguran, penggunaan anggaran belanja daerah yang berdampak terhadap penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat stunting, dan pengendalian inflasi daerah.

”Dana insentif daerah yang telah disalurkan nantinya dapat digunakan untuk kegiatan percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dukungan dunia usaha atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah. Yang jelas, dana ini tidak diperbolehkan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas pegawai,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9). Astera menjelaskan, DID sebesar Rp 4 triliun yang telah disalurkan didistribusikan berdasarkan kinerja pemda di tahun anggaran 2021. Sementara alokasi DID sebesar Rp 3 triliun yang akan disalurkan didistribusikan berdasarkan kinerja pemda sepanjang tahun berjalan. ”Secara umum, Pulau Sumatera menjadi daerah terbanyak yang memperoleh penghargaan DID kinerja tahun berjalan disusul wilayah Pulau Jawa dan Sulawesi,” ujarnya. (Yoga)


Polemik Lanjutan Setelah Pengesahan

21 Sep 2022

JAKARTA- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja di sahkan DPR memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi  lewat peraturan presiden. Meski lembaga itu pertanggung jawab kepada presiden, pemerintah tetap membuka opsi agar institusi tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan Kementerian Kominfo akan mengusulkan beberapa opsi mengenai bentuk lembaga perlindungan data pribadi kepada presiden. "Lembaga tersebut bisa langsung di bawah presiden atau termasuk  bagian dari kementerian atau lembaga yang eksis,  misalnya berada di Kementerian Kominfo. Kementerian kan juga lembaga di bawah Presiden," kata Usman, Selasa, 20 September 2022. (Yetede)

Insentif PPnBM Mobil Berakhir, Emiten Komponen Ketar-Ketir

20 Sep 2022

Masa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil bakal berakhir pada September ini. Berakhirnya kebijakan ini diproyeksi tidak hanya berdampak bagi industri otomotif, tapi juga ke industri pendukung. Misalnya, industri suku cadang kendaraan. Wanny Wijaya, Direktur PT Astra Otoparts Tbk (AUTO), mengatakan, insentif PPnBM menjadi salah satu stimulus yang mendorong permintaan industri otomotif. Wanny berharap, berakhirnya insentif PPnBM, tidak serta merta membuat demand terhadap kendaraan menurun. AUTO sampai saat ini pihaknya belum merevisi target penjualan, seiring berakhirnya masa PPnBM. Dia tetap optimistis, kinerja AUTO hingga akhir tahun ini positif.

OBRAL INSENTIF IBU KOTA BARU

20 Sep 2022

Iming-iming insentif kembali disiapkan pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tak hanya bagi pemodal yang berniat membantu pembangunan megaproyek itu, melainkan juga kepada pelaku industri. Hal itu tercermin dari jenis insentif yang disiapkan pemangku kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN Nusantara sebagai aturan turunan dari UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Insentif tersebut yakni super tax deduction, pembebasan bea masuk, hingga fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Tax holiday yang menjadi stimulus andalan pun tetap tersaji bagi investor. Selain menambah pilihan insentif, pemerintah juga akan menerapkan jangka waktu lebih panjang untuk fasilitas tax holiday jika dibandingkan dengan ketentuan yang saat ini berlaku. Jika diamati, sederet pelonggaran fiskal itu berkorelasi erat dengan aktivitas dunia usaha. Pembebasan bea masuk dan PPN Impor misalnya, yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, terutama importasi bahan baku. Adapun, super tax deduction adalah program insentif untuk merangsang industri padat karya karena mengakomodasi kegiatan vokasi atau pemagangan hingga penelitian dan pengembangan. Tak berhenti sampai di situ, menurut Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) Yuliot, pemerintah juga akan menyediakan lahan bagi investor di sektor infrastruktur.


Target November 2022. RI Masih Gamang Terapkan Pajak Karbon

19 Sep 2022

Indonesia masih gamang untuk menerapkan kebijakan pajak karbon. Sedianya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon berlaku pada bulan April 2022. Rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. Namun, kemudian, molor lagi. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin bilang, pemerintah berupaya, pajak karbon berlaku sebelum puncak Konferensi Tingkat Tingkat (KTT G20) di Bali pada pertengahan November, artinya Oktober atau awal November 2022. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan tiga roadmap, yaitu transisi energi, pasar karbon dan juga pajak karbon. Walhasil, aturan pajak karbon harus diharmonisasikan dengan dua roadmap lainnya.

PAKET INSENTIF : Kendaraan Listrik Disubsidi

17 Sep 2022

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah tengah menggodok sejumlah paket insentif untuk memberi subsidi pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Aturan itu tengah didorong untuk mempercepat peralihan penggunaan kendaraan berbasis energi fosil menuju listrik domestik. “Sekarang mekanismenya sedang digodok, sedang kita bahas,” kata Arifin, Jumat (16/9). Arifin menjelaskan rencana itu menjadi krusial di tengah daya tawar energi listrik yang lebih kompetitif ketimbang fosil ke depan. Malahan, menurutnya, harga keekonomian untuk listrik jauh lebih murah dari pengadaan setiap liter bahan bakar minyak (BBM). “Contohnya sekarang ini berapa, Pertalite Rp10.000 untuk 30 kilometer kalau sekarang pakai listrik 1 kWh bisa juga 30 kilometer. Kalau charge listrik ongkosnya kan enggak sampai Rp2.000,” ujarnya. Kementerian ESDM menargetkan peralihan penggunaan motor listrik berbasis baterai sebanyak 6 juta unit pada 2025. Target itu dipatok untuk mempercepat program transisi energi bersih sembari menekan impor dan subsidi BBM yang terlanjur lebar cukup besar pada tahun ini.


PELABUHAN, Maersk Diajak Majukan Patimban

17 Sep 2022

Kemenhub mengajak perusahaan pengapalan peti kemas asal Denmark, Maersk Line, dan investor dari sejumlah negara bekerja sama untuk mengembangkan Pelabuhan Patimban di Subang, Jabar. Menhub Budi Karya Sumadi mengajak Duta Besar Denmark untuk Indonesia Lars Bo Larsen bersama perusahaan Maersk Line melihat bongkar muat di Pelabuhan Patimban. ”Kami tawarkan Maersk Line dan beberapa investor bekerja sama dengan PT Pelabuhan Patimban International yang telah ditunjuk untuk mengembangkan Pelabuhan Patimban. Kami ingin pelabuhan ini berkembang dengan pesat,” kata Budi Karya Sumadi, Jumat (16/9). Menurut Budi Karya, kerja sama dengan Maersk Line sangat potensial. Sebab, perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan pengapalan terbesar di dunia yang memiliki potensi pengangkutan dari Asia menuju ke Eropa, AS, dan Timur Tengah. Menhub meyakinkan calon investor, kinerja Patimban menggembirakan, melebihi rencana pemerintah. ”Awalnya (pengapalan) ditargetkan mengangkut 160.000 unit kendaraan, tetapi saat ini sudah mengangkut 200.000 unit,” kata Budi.

Lars Bo Larsen menyambut baik tawaran Pemerintah Indonesia tersebut. Dalam keterangannya kepada Kemenhub, dia terkesan dengan kinerja Pelabuhan Patimban. Indonesia diyakini memiliki pertumbuhan ekonomi yang kuat ke depan. ”Transportasi laut menjadi satu elemen penting dalam memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan baik dengan Pemerintah Indonesia,” kata Lars. Dalam peninjauan itu, Menhub RI bersama Dubes Denmark untuk Indonesia juga memantau aktivitas pengangkutan 2.025 unit mobil oleh Kapal MV Siem Curie di Pelabuhan Patimban. Kapal tersebut datang dari Singapura untuk berangkat kembali menuju ke Luzon, Filipina. (Yoga)


Menakar Pembengkakan Biaya Baru

17 Sep 2022

JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menghitung perkiraan pembengkakan biaya alias cost overrun akibat tertundanya peluncuran komersial kereta layang ringan (LRT) Jabodetabek. Kepala Divisi LRT Jabodetabek, Mochamad Purnomosidi, menyatakan KAI sedang menyisir potensi  tambahan biaya dari semua aspek pada proyek strategis nasional tersebut. "Kami menginventarisasi apa saja yang bisa berdampak  dan membahasnya bersama semua pemangku kepentingan," ucapnya kepada Tempo, kemarin, 16 September 2022. KAI sendiri sudah terbebani dengan  cost overrun senilai Rp2,6 triliun. Gara-gara mundurnya rencana pengoperasian LRT Jabodetabek dari semula akhir 2021 menjadi Agustus 2022, biaya investasi proyek melambung dari Rp29,9 triliun menjadi Rp32,5 triliun. Meski begitu, Purnomosidi optimistis tidak akan ada laporan beban biaya yang signifikan  dalam hitungan terbaru. Saat ini, Rp22,3 triliun dari ongkos proyek KAI ditanggung oleh kredit sindikasi, sementara lebih dari Rp 10 triliun sisanya melalui penyertaan modal negara kepada KAI. (Yetede)

Jakpro Ajukan Rp 442 Miliar di LRT Fase 2A

17 Sep 2022

Untuk membangun kereta layang ringan atau LRT Fase 2A, Jakpro mengajukan penyertaan modal daerah Rp 442 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Kamis (15/9) mengatakan, usulan itu terungkap dalam rapat kerja Jakpro dan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/9). Dirut Jakpro Widi Amanasto menjelaskan, LRT Fase 2A membutuhkan dana  pembangunan sekitar Rp 1,8 triliun. (Yoga)