Dana Insentif untuk Kendalikan Inflasi
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa total anggaran Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun Rp 7 triliun. Jumlah ini disalurkan dalam beberapa tahap. Sebanyak Rp 4 triliun selama periode Januari-Agustus 2022. Selanjutnya sebanyak Rp 1,5 triliun akan disalurkan masing-masing pada bulan September dan Oktober. Astera menjelaskan, DID adalah bentuk penghargaan bagi para otoritas daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, yang punya kinerja baik dalam percepatan belanja daerah, penggunaan produk dalam negeri, penurunan tingkat pengangguran, penggunaan anggaran belanja daerah yang berdampak terhadap penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat stunting, dan pengendalian inflasi daerah.
”Dana insentif daerah yang telah disalurkan nantinya dapat digunakan untuk kegiatan percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dukungan dunia usaha atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah. Yang jelas, dana ini tidak diperbolehkan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas pegawai,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9). Astera menjelaskan, DID sebesar Rp 4 triliun yang telah disalurkan didistribusikan berdasarkan kinerja pemda di tahun anggaran 2021. Sementara alokasi DID sebesar Rp 3 triliun yang akan disalurkan didistribusikan berdasarkan kinerja pemda sepanjang tahun berjalan. ”Secara umum, Pulau Sumatera menjadi daerah terbanyak yang memperoleh penghargaan DID kinerja tahun berjalan disusul wilayah Pulau Jawa dan Sulawesi,” ujarnya. (Yoga)
Tags :
#InsentifPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023