Politik dan Birokrasi
( 6583 )Restitusi Pajak Sudah Tembus Rp 166,93 T
Realisasi pengembalian, atau restitusi, pajak sampai akhir September 2022 tercatat Rp 166,93 triliun. Kendati setara dengan kenaikan sebesar 3,84% dalam basis tahunan, namun tren tersebut dinilai bukan sinyal ekonomi sudah mulai pulih di tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merinci realisasi restitusi pada periode laporan tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. "Besarannya mencapai Rp 124,84 triliun," ucap Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN, Jumat (7/10). Selain PPN dalam negeri, jenis pajak lain yang menyumbang restitusi bernilai besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29, dengan restitusi sebesar Rp 36,22 triliun. Realisasinya turun 20,41% secara tahunan dari periode serupa tahun lalu.
APBN 2023 : JALUR MENDAKI SETORAN PAJAK
Serangkaian tantangan mengadang langkah pemerintah untuk mendulang penerimaan pajak pada tahun depan yang cukup menjulang, yakni naik hingga 15,69% dibandingkan dengan target pada tahun ini. Rintangan itu di antaranya lesatan inflasi yang dipastikan menekan daya beli masyarakat sehingga setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal terbatas. Apalagi, pemerintah juga telah menaikkan tarif pajak atas konsumsi masyarakat tersebut yakni dari 10% menjadi 11% yang efektif per 1 April 2022. Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), penerimaan negara akan tersengat oleh prospek normalisasi harga komoditas, terutama minyak dan batu bara, pada tahun depan. Seperti diketahui, sejak tahun lalu, komoditas menjadi juru selamat penerimaan negara sehingga kinerja pajak cukup moncer. Selain itu, prospek pertumbuhan ekonomi pada tahun depan juga tidak segemilang tahun ini sehingga memengaruhi eksistensi bisnis dan bermuara pada terhambatnya setoran pajak korporasi. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, target penerimaan pajak pada tahun depan ditetapkan senilai Rp1.718,03 triliun, naik 15,69% dibandingkan dengan target tahun ini. Sementara itu, angka sasaran penerimaan pajak pada tahun ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 adalah Rp1.484,96 triliun.
Dana Darurat untuk Tangani Banjir
Pemerintah menyiapkan anggaran tanggap darurat bencana untuk menangani banjir di berbagai daerah. Sejumlah balai besar wilayah sungai, yang merupakan pelaksana teknis di beberapa provinsi, pun menyiapkan dana Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk penanganan bencana. “Itu berupa dana tanggap darurat. Sedangkan di pusat sendiri dialokasikan dana tanggap darurat bencana sebesar Rp 450 miliar,” kata Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA Kementerian PUPR, Adenan Rasyid, kepada Tempo, kemarin, 9 Oktober 2022. Menurut Adenan, alokasi dana tanggap darurat dari pusat tersebut digunakan apabila dana tanggap darurat bencana di daerah sudah habis.
Sejumlah daerah dilanda banjir dalam beberapa hari terakhir. Di Aceh Timur, Provinsi Aceh, misalnya, sebanyak 2.436 warga mengungsi akibat air bah yang menggenangi rumah mereka kemarin. Banjir menggenangi enam kecamatan di Kabupaten Aceh Timur sejak Jumat lalu. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara memperkirakan kerugian sektor pertanian akibat banjir di Aceh Utara mencapai Rp 32,1 miliar. Area pertanian yang digenangi air mencapai 2.848 hektare di 12 kecamatan. Kawasan tersebut pun berpotensi gagal panen atau puso lantaran genangan air merendam sudah lebih dari tiga hari. Sebab, batang padi akan cenderung rusak dan membusuk jika genangan lebih dari tiga hari. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyebutkan dalam tiga hari ke depan terdapat delapan provinsi yang berpotensi hujan lebat kategori siaga atau berpotensi banjir, meliputi sebagian wilayah Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, dan Sulteng. (Yoga)
Program Insentif Pajak Terkait Covid Disoal BPK
Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) maupun non PC PEN mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan sementara lembaga audit negara tersebut mengungkap adanya masalah dalam pemberian sejumlah insentif pajak dengan nilai jumbo.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) Semester I 2022, ditemukan sejumlah masalah terkait pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun lalu senilai Rp 15,31 triliun.
Insentif perpajakan yang disoal BPK antara lain, pertama, pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) non PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak. Akibat salah sasaran itu, negara harus kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1,31 triliun.
Atas temuan itu, BPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak. Antara lain dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.
DERU OTOMOTIF ZONDER INSENTIF
Bahan bakar pelaku industri otomotif untuk memacu penjualan menipis, lantaran insentif perpajakan untuk sektor ini telah berakhir pada 30 September 2022. Selama ini, insentif fiskal berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah menjadi suntikan tenaga bagi sektor otomotif di tengah pelemahan daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19. Hal itu tercermin realisasi penjualan kendaraan yang terus meningkat. Tanpa insentif pajak, harga sejumlah produk kendaraan pun langsung menanjak. Namun rupanya, hal itu tak menyurutkan optimisme pelaku usaha lantaran menilai pasar otomotif di Indonesia masih potensial. Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan Honda perlu menaikkan harga untuk mobil segmen low cost green car (LCGC), Brio Satya. Menurutnya, kenaikan harga LCGC mulai dari 0,6% hingga 0,9%. Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara optimistis berakhirnya insentif PPnBM DTP tidak akan berpengaruh besar pada pasar otomotif. Alasannya, produsen mobil sudah mempersiapkan diri jika insentif fiskal itu berakhir. Menurutnya, pelaku otomotif percaya diri melihat pertumbuhan ekonomi yang membaik pada kuartal kedua yang diharapkan berlanjut pada kuartal selanjutnya.
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL : DANA INSENTIF DIDUGA MANIPULATIF
Tata kelola, pemanfaatan, hingga pencatatan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional terindikasi manipulatif lantaran tidak mencantumkan data secara nyata. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan nilai insentif yang terindikasi tidak valid atau dimanipulasi itu mencapai Rp2,57 triliun. Adapun, objek dari temuan tersebut adalah pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021. Selain diduga melakukan manipulasi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga belum mampu secara optimal meningkatkan fungsi pengawasan sehingga menimbulkan ketidaktepatan sasaran penyaluran insentif pajak. Dalam konteks ini, BPK mencatat adanya pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dalam program PEN kepada wajib pajak yang tidak berhak senilai Rp154,82 miliar. Merespons temuan BPK ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menjamin bahwa setiap angka yang tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK bisa dipertanggungjawabkan. Dia menjelaskan, untuk temuan PEN 2020—2021, ada komponen PPN DTP yang belum dicairkan pada tahun lalu. Total dari komponen ini mencapai Rp6,74 triliun. Faktor yang menghambat pencairan itu, menurut Yon, adalah pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Butuh Insentif Transisi ke Kendaraan Listrik
Transisi menuju kendaraan listrik tak cukup dengan mengeluarkan aturan. Pengalaman negara lain, pencapaian target jumlah kendaraan listrik dipengaruhi berbagai kebijakan dan kegiatan pendukung, seperti insentif, penyediaan infrastruktur, penelitian, serta promosi. Beberapa penelitian yang terangkum dalam ”Electric Vehicle Capitals of the World (2017)” menunjukkan, peningkatan jumlah kendaraan listrik berkorelasi dengan berbagai kebijakan dan kegiatan pendukung. Hingga 2021, menurut data penjualan kendaraan listrik dari International Energy Agency, ada 13,09 juta kendaraan listrik di dunia. Penjualan tertinggi berada di China dengan 3,3 juta unit. China telah menerapkan kebijakan terkait dengan kendaraan listrik sejak 1990-an. Disusul oleh Jerman, AS, Perancis, Inggris, dan Norwegia yang penjualannya masih berkisar 310.000 hingga 690.000 unit. Kelima negara tersebut baru mulai menerapkan kebijakan kendaraan listrik sekitar tahun 2015. Harga kendaraan listrik yang relatif lebih mahal dari mobil bermesin bakar atau menggunakan BBM menjadi salah satu penghambat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Kebijakan yang paling banyak diterapkan adalah memberikan potongan harga kendaraan listrik bagi pembeli perorangan atau perusahaan. Hal ini diberlakukan di India, China, Perancis, Belanda, Norwegia, AS, Jepang, Korea Selatan, dan Swedia.
Pemberian potongan atau pembebasan pajak juga menjadi alternatif yang ditawarkan beberapa negara di Eropa dan Asia. Misal pengurangan/pembebasan pajak impor, pajak barang dan jasa, hingga pajak kepemilikan kendaraan bermotor untuk kendaraan rendah emisi seperti hybrid (plug-in hybrid electric vehicle/PUBV), serta kendaraan listrik (battery electric vehicle/BEV). Insentif keuangan juga diberikan bagi produsen kendaraan listrik dan operator stasiun pengisian daya, seperti yang dilakukan di Malaysia, Jepang, Perancis, Inggris, AS, Belanda, dan China. Saat ini Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah memberikan kebijakan fiskal berupa penghapusan sejumlah pajak terkait kepemilikan kendaraan listrik. Di antaranya, pembebasan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang sudah mulai diberlakukan di DKI Jakarta serta pembebasan PPnBM. Sementara dari sisi pembiayaan, BI mengizinkan adanya uang muka 0 % untuk mobil listrik melalui peraturan BI tahun 2020. Selain itu, sudah ada insentif bagi perusahaan kendaraan listrik. Di antaranya insentif bea masuk atas impor kendaraan listrik dalam kondisi dan jangka waktu tertentu dan impor bahan baku kendaraan listrik. Namun, insentif keuangan ini belum bisa sepenuhnya meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Ke depan masih dibutuhkan tambahan insentif, khususnya potongan harga, agar kendaraan listrik bisa lebih terjangkau. (Yoga)
Dana Jumbo TV Anggota Dewan
Anggaran Rp 1,5 miliar untuk pengadaan televisi di ruang kerja anggota DPR menuai protes. Menggunakan dana APBN 2022, Setjen DPR merencanakan pembelian 100 unit televisi 43 inch. Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Ibeth Koesrini
saat dihubungi, Rabu (6/10) mengatakan anggaran Rp 1,5 miliar untuk 100 unit TV 43 inch terlalu besar dan tidak masuk akal. Apalagi di marketplace atau pasar online, harga Rp 15 juta itu setara dengan smart TV berukuran 66 inch. ”Rapat sering kali tidak menggunakan media tersebut, sehingga ini pemborosan anggaran.", ujarnya. Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses pada 5 September 2022, paket pembelian TV ini diberi nama "Pengadaan TV LED 43 Inch untuk Ruang Kerja Anggota". Kode pengadaan itu adalah RUP 36341964. Pagu anggarannya mencapai Rp 1,55 miliar. Pengadaan barang ini menggunakan metode pemilihan e-Purchasing. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-Katalog). Pemanfaatan barang/jasa paket ini dimulai Agustus 2022 hingga Desember 2022. Pelaksanaan kontrak dilakukan pada Agustus hingga Oktober 2022. Adapun jadwal pemilihan penyedia dilakukan pada Agustus 2022. (Yoga)
Harga Komoditas Anjlok, Penerimaan Negara Terancam Anjlok
Awas! Ini peringatan serius. Era harga komoditas tinggi nampaknya akan segera berakhir.
Tren harga komoditas mulai melandai tahun depan. Tanda-tanda ini sudah mulai terlihat di semester II ini, terutama di kuartal IV ini. Kondisi ini dipicu melemahnya permintaan, seiring masuknya ekonomi global dalam pusaran resesi.
Melandainya harga komoditas ini otomatis berdampak terhadap penerimaan negara. Artinya, tingginya kontribusi komoditas terhadap penerimaan pajak sulit akan terulang tahun depan.
Penerimaan pajak dari sektor komoditas tahun depan hanya Rp 211 triliun di tahun depan, susut sekitar Rp 68,8 triliun ketimbang target penerimaan pajak komoditas tahun ini yang dipatok Rp 279,8 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal bilang, pemerintah sudah menghitung berbagai faktor risiko dalam menentukan target penerimaan pajak di 2023. Termasuk risiko penurunan harga komoditas di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ekonom: Persiapan Pajak Karbon Belum Matang
Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon
(carbon tax)
yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya berharap, pemerintah sudah harus menyelesaikan peta jalan pajak karbon sebelum dilaksanakannya KTT G20.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









