;

Butuh Insentif Transisi ke Kendaraan Listrik

Butuh Insentif Transisi
ke Kendaraan Listrik

Transisi menuju kendaraan listrik tak cukup dengan mengeluarkan aturan. Pengalaman negara lain, pencapaian target jumlah kendaraan listrik dipengaruhi berbagai kebijakan dan kegiatan pendukung, seperti insentif, penyediaan infrastruktur, penelitian, serta promosi. Beberapa penelitian yang terangkum dalam ”Electric Vehicle Capitals of the World (2017)” menunjukkan, peningkatan jumlah kendaraan listrik berkorelasi dengan berbagai kebijakan dan kegiatan pendukung. Hingga 2021, menurut data penjualan kendaraan listrik dari International Energy Agency, ada 13,09 juta kendaraan listrik di dunia. Penjualan tertinggi berada di China dengan 3,3 juta unit. China telah menerapkan kebijakan terkait dengan kendaraan listrik sejak 1990-an. Disusul oleh Jerman, AS,  Perancis, Inggris, dan Norwegia yang penjualannya masih berkisar 310.000 hingga 690.000 unit. Kelima negara tersebut baru mulai menerapkan kebijakan kendaraan listrik sekitar tahun 2015. Harga kendaraan listrik yang relatif lebih mahal dari mobil bermesin bakar atau menggunakan BBM menjadi salah satu penghambat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Kebijakan yang paling banyak diterapkan adalah memberikan potongan harga kendaraan listrik bagi pembeli perorangan atau perusahaan. Hal ini diberlakukan di India, China, Perancis, Belanda, Norwegia, AS, Jepang, Korea Selatan, dan Swedia. 

Pemberian potongan atau pembebasan pajak juga menjadi alternatif yang ditawarkan beberapa negara di Eropa dan Asia. Misal pengurangan/pembebasan pajak impor, pajak barang dan jasa, hingga pajak kepemilikan kendaraan bermotor untuk kendaraan rendah emisi seperti hybrid (plug-in hybrid electric vehicle/PUBV), serta kendaraan listrik (battery electric vehicle/BEV). Insentif keuangan juga diberikan bagi produsen kendaraan listrik dan operator stasiun pengisian daya, seperti yang dilakukan di Malaysia, Jepang, Perancis, Inggris, AS, Belanda, dan China. Saat ini Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah memberikan kebijakan fiskal berupa penghapusan sejumlah pajak terkait kepemilikan kendaraan listrik. Di antaranya, pembebasan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang sudah mulai diberlakukan di DKI Jakarta serta pembebasan PPnBM. Sementara dari sisi pembiayaan, BI mengizinkan adanya uang muka 0 % untuk mobil listrik melalui peraturan BI tahun 2020. Selain itu, sudah ada insentif bagi perusahaan kendaraan listrik. Di antaranya insentif bea masuk atas impor kendaraan listrik dalam kondisi dan jangka waktu tertentu dan impor bahan baku kendaraan listrik. Namun, insentif keuangan ini belum bisa sepenuhnya meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Ke depan masih dibutuhkan tambahan insentif, khususnya potongan harga, agar kendaraan listrik bisa lebih terjangkau. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :