OBRAL INSENTIF IBU KOTA BARU
Iming-iming insentif kembali disiapkan pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tak hanya bagi pemodal yang berniat membantu pembangunan megaproyek itu, melainkan juga kepada pelaku industri. Hal itu tercermin dari jenis insentif yang disiapkan pemangku kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN Nusantara sebagai aturan turunan dari UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Insentif tersebut yakni super tax deduction, pembebasan bea masuk, hingga fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Tax holiday yang menjadi stimulus andalan pun tetap tersaji bagi investor. Selain menambah pilihan insentif, pemerintah juga akan menerapkan jangka waktu lebih panjang untuk fasilitas tax holiday jika dibandingkan dengan ketentuan yang saat ini berlaku. Jika diamati, sederet pelonggaran fiskal itu berkorelasi erat dengan aktivitas dunia usaha. Pembebasan bea masuk dan PPN Impor misalnya, yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, terutama importasi bahan baku. Adapun, super tax deduction adalah program insentif untuk merangsang industri padat karya karena mengakomodasi kegiatan vokasi atau pemagangan hingga penelitian dan pengembangan. Tak berhenti sampai di situ, menurut Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) Yuliot, pemerintah juga akan menyediakan lahan bagi investor di sektor infrastruktur.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023