;

Belanja Produk Dalam Negeri

Belanja Produk Dalam Negeri

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dapat menjadi tumpuan meningkatkan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja berkualitas. Presiden Jokowi menetapkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri, terutama produk pengusaha menengah dan kecil, harus menjadi prioritas belanja pemerintah pusat hingga daerah. Besarannya tidak tanggung-tanggung. Lebih dari Rp 1.200 triliun belanja pemerintah, 40 % harus dipakai membeli produk usaha kecil dan menengah (UKM), sesuai Perpres No 12 Tahun 2021. Presiden lalu membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan tujuan itu tercapai.

Dalam pelaksanaannya, pemda tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi ujung tombak, untuk menentukan jenis barang dan jasa yang akan dibeli. Menjadi menarik saat hampir semua wali kota anggota Kompas Collaboration Forum dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), berjumlah 14 orang, yang hadir dalam pertemuan di Kebun Raya Bogor, Sabtu (3/9) mengaku tak terlalu paham mekanisme percepatan penggunaan anggaran belanja untuk produk UKM dalam negeri.

Ketua LKPP Abdullah Azwar Anas menyebutkan, telah menyederhanakan prosedur pelaporan penggunaan belanja pemerintah, dari sembilan tahap menjadi hanya dua tahap, yaitu pendaftaran dan penayangan produk e-katalog. Tak ada negosiasi, harga yang digunakan harus wajar rata-rata. Sumbangan penggunaan produk lokal terhadap pertumbuhan ekonomi sangat nyata. Azwar Anas menyebut, pembelanjaan Rp 400 triliun barang dan jasa dalam negeri meningkatkan pertumbuhan 1,7 %. Cita-cita Indonesia menjadi negara kaya pada tahun 2045 seakan bukan utopia. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :