;

Menjelang Pendaftaran Parpol, Kekurangan Anggaran Pemilu Belum Cair

Menjelang Pendaftaran Parpol, Kekurangan
Anggaran Pemilu Belum Cair

Dua belas hari menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU belum menerima pencairan kekurangan dana penyelenggaraan pemilu tahun 2022 dari pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun. KPU  membutuhkan dukungan anggaran untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah diatur ketat  jadwalnya. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai oleh KPU pada 1-14 Agustus 2022 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Setelah pendaftaran dibuka, secara simultan KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta pemilu sampai 13 Desember 2022. Parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.

Yulianto Sudrajat, anggota KPU Divisi Perencanaan Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik (19/7) mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk anggaran tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun. Sekjen KPU sudah menindaklanjuti kesepakatan itu dengan membahas dan menelaah bersama Ditjen Anggaran Kemenkeu. Sebagian dari pagu itu telah dicairkan, tetapi kekurangannya Rp 5,6 triliun hingga saat ini belum ditransfer Kemenkeu. Yulianto menjelaskan, tahapan di depan mata, yang membutuhkan anggaran cukup besar adalah verifikasi faktual karena harus dilaksanakan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Petugas verifikasi factual akan mengecek kebenaran data di lapangan terkait tentang data keanggotaan parpol, kepengurusan, kantor, dan sebagainya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :