Menjelang Pendaftaran Parpol, Kekurangan Anggaran Pemilu Belum Cair
Dua belas hari menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU belum menerima pencairan kekurangan dana penyelenggaraan pemilu tahun 2022 dari pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun. KPU membutuhkan dukungan anggaran untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah diatur ketat jadwalnya. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai oleh KPU pada 1-14 Agustus 2022 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Setelah pendaftaran dibuka, secara simultan KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta pemilu sampai 13 Desember 2022. Parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.
Yulianto Sudrajat, anggota KPU Divisi Perencanaan Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik (19/7) mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk anggaran tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun. Sekjen KPU sudah menindaklanjuti kesepakatan itu dengan membahas dan menelaah bersama Ditjen Anggaran Kemenkeu. Sebagian dari pagu itu telah dicairkan, tetapi kekurangannya Rp 5,6 triliun hingga saat ini belum ditransfer Kemenkeu. Yulianto menjelaskan, tahapan di depan mata, yang membutuhkan anggaran cukup besar adalah verifikasi faktual karena harus dilaksanakan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Petugas verifikasi factual akan mengecek kebenaran data di lapangan terkait tentang data keanggotaan parpol, kepengurusan, kantor, dan sebagainya. (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023