;

Penerimaan Ekspor CPO Bisa Surut Rp 9 Triliun

Penerimaan Ekspor CPO Bisa Surut Rp 9 Triliun

Pemerintah secara resmi sudah menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Kebijakan di Peraturan Menteri Keuangan (MPK) Nomor 115/PMK0.5/2022 tersebut berlaku hingga akhir Agustus 2022. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pertimbangan penghapusan sementara tarif ekspor CPO dimaksudkan agar ekspor bisa mengerek harga tandan buah segar (TBS) di level petani juga naik. Hitungan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, Jika berkaca pada larangan ekspor beberapa bulan yang lalu, ada potensi penerimaan negara hilang Rp 6 triliun dalam sebulan. Sehingga potensi kehilangan penerimaan negara dari kebijakan tersebut sampai akhir Agustus 2022 bisa Rp 9 triliun. 

Download Aplikasi Labirin :