Politik dan Birokrasi
( 6631 )Lebaran Menambah Tebal Penerimaan Pajak Daerah
Lonjakan pemudik Lebaran pada tahun ini bakal membawa berkah bagi ekonomi daerah. Penerimaan pajak daerah diramakan melesat terdorong momentum Ramadan dan Lebaran.
Berkaca pada tahun sebelumnya, momentum Ramadan dan Lebaran 2022 turut mengerek sejumlah penerimaan daerah. Utamanya, penerimaan pajak daerah yang berkontribusi lebih dari 70% penerimaan asli daerah (PAD).
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah periode Januari hingga April 2022 tercatat sebesar Rp 51,86 triliun, naik 2,71%
year on year
(yoy). Ramadan dan Lebaran tahun lalu jatuh pada 1 April hingga 1 Mei.
Dari data Kemkeu, penerimaan pajak daerah yang tumbuh signifikan pada periode tersebut, antara lain pajak hiburan sebesar 196,93% yoy, pajak hotel 83,06% yoy, dan pajak parkir 37,31% yoy. Disusul penerimaan pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pada tahun lalu, jumlah pemudik mencapai 85 juta orang berdasarkan data Kementerian Perhubungan. Sementara tahun ini, jumlah pemudik diperkirakan naik signifikan menjadi 123 juta orang.
Sejalan dengan lonjakan pemudik, Bank Indonesia (BI) juga menyiapkan uang tunai untuk kebutuhan periode Ramadan dan Lebaran sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22% dibanding tahun 2022.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, ada beberapa jenis pajak daerah yang berpotensi meningkat seiring masa mudik Lebaran. Salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov).
ANGGARAN NEGARA 2024 : REKOR JUMBO BELANJA SOSIAL
Meski tak lagi disibukkan dengan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana pada 2020—2022, alokasi anggaran perlindungan sosial pada rumusan postur fiskal 2024 terbilang jumbo dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Berdasarkan data Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang menjadi cikal bakal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi perlindungan sosial pada 2024 mencapai Rp503,7 triliun—Rp546,9 triliun. Alokasi tersebut naik sebesar 5,81%—14,89% dibandingkan dengan APBN 2023 yang senilai Rp476 triliun. Tak hanya itu, rencana anggaran tahun depan juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi perlindungan sosial selama pandemi Covid-19. Adapun, pada tahun pertama pandemi Covid-19 anggaran perlindungan sosial senilai Rp498 triliun, sementara pada warsa berikutnya tercatat senilai Rp469,4 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem dan bagian dari program perlindungan sosial sepanjang hayat. Dia menambahkan, program perlindungan sosial yang cukup diobral selama pandemi Covid-19 akan dipertahankan oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi yang pada 2024 ditargetkan 5,3%—5,7%. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, untuk mengeluarkan Indonesia yang sudah terjebak dalam middle income country dalam 30 tahun terakhir, ekonomi harus tumbuh setidaknya 6%—7% per tahun.
DJP Kumpulkan Pajak Digital Rp 11,7 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, telah mengumpulkan penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 11,7 triliun per 31 Maret 2023. PPN PMSE dikumpulkan dari 126 perusahaan yang terdaftar di DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan setoran tahun 2023 senilai Rp 1,53 triliun. Sesuai Permenkeu No 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual nya di Indonesia.
“Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Dwi pada Rabu (5/4/2023). Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Dwi mengatakan, sampai 31 Maret 2023, DJP telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. (Yetede)
Minat Bergeliat Setelah Insentif Berlaku
Pasar kendaraan listrik diproyeksikan kian bergeliat setelah insentif berupa diskon PPN untuk pembelian bus dan mobil listrik berlaku awal bulan ini. Sejumlah dealer yang menjual mobil listrik sesuai dengan kriteria penerima insentif mulai merasakan kenaikan minat masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya, dealer Hyundai Kelapa Gading, Jakut, yang mulai kebanjiran konsumen untuk menanyakan produk mobil listrik Ioniq5. Sales Hyundai Kelapa Gading, Annisa, mengatakan sejak insentif diluncurkan, sejumlah konsumen mulai mendatangi dealer untuk mulai menjajaki rencana pembelian. “Yang paling dinanti adalah update harga jual setelah diskon. Tapi kami masih menunggu informasi tersebut dari kantor pusat,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Menurut Annisa, tanpa insentif pun, konsumen yang berminat membeli Ioniq5 sudah cukup banyak dan rela menunggu atau inden hingga beberapa bulan. Adapun jika konsumen mengajukan surat pemesanan kendaraan (SPK) saat ini, masih dikenakan harga normal. Barulah ketika insentif PPN cair, konsumen dapat menerima pengembalian dana sesuai dengan selisih harga normal dengan harga setelah diskon PPN. Hyundai Ioniq5 termasuk kriteria mobil listrik yang mendapat diskon PPN 10 % hingga menjadi 1 %, sesuai Permenkeua No 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. (Yetede)
Industri dan Perdagangan Jadi Andalan Pajak 2024
Meski sektor pajak saat ini tengah menjadi sorotan terkait maraknya kasus korupsi yang menimpa pegawai otoritas pajak, tidak menyurutkan upaya pemerintah menggenjot peneriman pajak tahun depan.
Pemerintah bahkan optimistis bisa mendongkrak penerimaan pajak tahun depan lebih tinggi lagi dari target tahun ini. Target ambisius itu terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2024 sebesar Rp 2.275,3 triliun hingga Rp 2.335,1 triliun. Angka itu naik dari target penerimaan perpajakan tahun 2023 yang sebesar 2.021,2 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyatakan, ada lima sektor yang berkontribusi besar pada penerimaan pajak 2022 dan kuartal I-2023.
"Kami perkirakan sektor itu adalah industri pengolahan, sektor perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, pertambangan, serta konstruksi dan real estat," ujar Dwi ke KONTAN, Selasa (4/4).
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto sependapat. Dari lima sektor yang dibidik pemerintah, yang paling signifikan adalah penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan serta sektor perdagangan.
Bila menilik pada tahun 2022, kedua sektor itu menyumbang lebih dari 50% terhadap penerimaan pajak negara. Misalnya, sektor industri pengolahan pada 2022 memberi sumbangan 28,7% terhadap total penerimaan pajak. Kemudian sektor perdagangan berkontribusi 23,8% terhadap total penerimaan pajak di periode tersebut.
Tarif Cukai Pangkas Laba Emiten Rokok
Kepulan asap emiten rokok semakin menipis. Hal ini tercermin dari kinerja sejumlah emiten rokok pada 2022. Ambil contoh PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang kinerjanya lesu.
Mengutip laporan keuangan GGRM yang dirilis ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/4), laba bersih GGRM pada 2022 anjlok 50,45% secara tahunan menjadi Rp 2,77 triliun dari Rp 5,61 triliun di 2021.
Anjloknya laba GGRM seiring mengempisnya pendapatan sebesar 0,16% dari Rp 124,88 triliun di 2021 menjadi Rp 124,68 triliun.
Sejumlah faktor menjadi penyebab utama merosotnya pendapatan GGRM pada 2022. Salah satunya, biaya pokok penjualan GGRM tahun lalu melonjak 2,67% secara tahunan menjadi Rp 113,59 triliun. Alhasil, laba bruto GGRM di 2022 tersisa Rp 11,09 triliun atau turun 22,48%.
Kinerja PT H.M Sampoerna Tbk (HMSP) tak kalah memprihatinkan. Pada 2022, laba bersih HMSP ambles 11,48% menjadi Rp 6,32 triliun dari Rp 7,14 triliun di akhir 2021.
Head of Research
Jasa Utama Capital Sekuritas Cheril Tanuwijaya menilai, kenaikan cukai yang signifikan di awal 2022 menyebabkan mayoritas emiten rokok terbebani.
Setali tiga uang, CEO Edvisor.id Praska Putrantyo menilai, kenaikan tarif cukai pada 2022 menggerus margin laba emiten. Seiring itu, Praska memproyeksikan, prospek emiten rokok di 2023 masih diselimuti sentimen negatif.
UTAK-ATIK PENGAMAN FISKAL
Pemerintah terus mengencangkan kewaspadaan fiskal tahun ini. Pasalnya, ada risiko besar yang bersumber dari selisih antara target penerimaan negara dan realisasinya imbas dari sejumlah faktor baik global maupun domestik. Jika tak diantisipasi, amat mungkin defisit keuangan bakal melebar. Kewaspadaan pemerintah dikemukakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam Tinjauan Ekonomi, Keuangan, & Fiskal Edisi I Tahun 2023. Laporan yang dipublikasikan tengah pekan ini memotret kondisi ekonomi pada kuartal I/2023. Adapun risiko yang kini dihadapi, berasal dinamika perekonomian global yang mencakup fluktuasi harga komoditas dan pengetatan kebijakan moneter. BKF memperkirakan, berdasarkan sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kuartal I/2023 akan dilingkupi perlambatan pertumbuhan ekonomi sehingga berdampak pada pembengkakan defisit anggaran. Sementara itu, pengetatan moneter oleh negara-negara maju akan menekan nilai tukar rupiah yang juga berdampak pada peningkatan defisit APBN. Kementerian Keuangan saat menyusun APBN 2023 pun sejatinya telah mengantisipasi risiko tersebut, dengan tujuan menjaga momentum pemulihan setelah perekonomian terhempas pandemi Covid-19. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan dana cadangan disiagakan untuk merespons dinamika ekonomi global dan daya rambatnya terhadap ekonomi nasional. Akan tetapi, dana cadangan yang masuk ke dalam postur fiskal adalah automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara. Dalam kaitan defisit fiskal dan pemenuhan sumber pembiayaan, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhidin Mohamad Said, mengatakan penggalian potensi pajak wajib dilakukan. Apalagi menurutnya, selama ini pungutan pajak belum tereksekusi dengan maksimal.
Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus
JAKARTA,ID- Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, dengan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus, insentif tersebut berlaku mulai April 2023. Insentif PPN tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan dan bus tersebut diberikan dalam dua hal. "Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," jelas Fenrio. (Yetede)
Insentif Mobil Listrik Dipicu, Produksi Belum Melaju
Pemerintah benar-benar royal menebar insentif demi menggenjot populasi kendaraan listrik di Tanah Air. Sejak program pengembangan industri kendaraan listrik bergulir tahun 2019, pemerintah mengguyur aneka insentif pendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di sisi hulu produksi kendaraan maupun sisi hilir dan pasar.
Lihat saja, usai terbit subsidi pembelian kendaraan listrik bagi konsumen, pemerintah kembali menggoda konsumen dengan insentif baru. Bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk setiap pembelian mobil listrik dan bus listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk periode April 2023 hingga Desember 2023. "Kebijakan ini guna meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik," ujar Febrio, Senin (3/4).
Head of Group Production Group
PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia I Wayan Bagiarta mengungkapkan, antrean pembelian mobil listrik Hyundai Ioniq mencapai 3.000-an unit. "Tahun lalu, inden Ioniq 5 bisa sampai satu tahun," ujar dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Inden terjadi karena terbatasnya pasokan semikonduktor.
Kepatuhan Wajib Pajak Non Karyawan Rendah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) perlu menggenjot kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Sebab, rasio kepatuhannya masih sangat rendah. Padahal, batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kelompok tersebut telah berakhir.
Ditjen Pajak mencatat, pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023 mencapai 12,01 juta. Angka tersebut, tumbuh 3,13% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti melaporkan, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan hanya 1,1 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 26,84% dari total 4,4 juta wajib pajak non karyawan yang wajib lapor SPT.
Rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan masih perlu digenjot. Selain rasionya yang masih rendah, dalam tiga tahun terakhir, rasio kepatuhannya menunjukkan tren penurunan.
Artinya, upaya Ditjen Pajak selama ini untuk menjangkau wajib pajak orang pribadi non karyawan belum signifikan. Termasuk, melalui kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun lalu.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research (TRI) Priyanto Budi Saptono mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat tingkat kepatuhan wajib pajak non karyawan rendah.
Pertama, kepatuhan formal bagi non karyawan lebih kompleks lantaran ada penghasilan yang bersumber dari usaha.
Kedua, wajib pajak orang pribadi non karyawan harus membagi penghasilan menjadi objek PPh dan non objek PPh. Untuk penghasilan sebagai objek PPh, mereka juga masih harus memisahkan lagi antara objek PPh final dan objek non final.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









