Lebaran Menambah Tebal Penerimaan Pajak Daerah
Lonjakan pemudik Lebaran pada tahun ini bakal membawa berkah bagi ekonomi daerah. Penerimaan pajak daerah diramakan melesat terdorong momentum Ramadan dan Lebaran.
Berkaca pada tahun sebelumnya, momentum Ramadan dan Lebaran 2022 turut mengerek sejumlah penerimaan daerah. Utamanya, penerimaan pajak daerah yang berkontribusi lebih dari 70% penerimaan asli daerah (PAD).
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah periode Januari hingga April 2022 tercatat sebesar Rp 51,86 triliun, naik 2,71%
year on year
(yoy). Ramadan dan Lebaran tahun lalu jatuh pada 1 April hingga 1 Mei.
Dari data Kemkeu, penerimaan pajak daerah yang tumbuh signifikan pada periode tersebut, antara lain pajak hiburan sebesar 196,93% yoy, pajak hotel 83,06% yoy, dan pajak parkir 37,31% yoy. Disusul penerimaan pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pada tahun lalu, jumlah pemudik mencapai 85 juta orang berdasarkan data Kementerian Perhubungan. Sementara tahun ini, jumlah pemudik diperkirakan naik signifikan menjadi 123 juta orang.
Sejalan dengan lonjakan pemudik, Bank Indonesia (BI) juga menyiapkan uang tunai untuk kebutuhan periode Ramadan dan Lebaran sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22% dibanding tahun 2022.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, ada beberapa jenis pajak daerah yang berpotensi meningkat seiring masa mudik Lebaran. Salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Tags :
#Pajak DaerahPostingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023