Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pendapatan Masih Kuat
Realisasi penerimaan dari pajak hingga akhir Februari 2023 tercatat masih positif, dan tetap menjadi penyokong utama anggaran negara. Untuk itu, pelayanan di sektor pajak perlu diakselerasi lebih jauh dengan mereformasi sistem administrasi perpajakan. Selain agar meningkatkan penerimaan, reformasi dibutuhkan untuk menghindari celah korupsi yang berpotensi dilakukan oleh para pegawai pajak. Salah satu cara yang akan ditempuh ialah penerapan sistem Core Tax yang direncanakan dilakukan pada tahun 2024.Menkeu Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, pendapatan yang diterima negara hingga akhir Februari 2023 sebesar Rp 419,6 triliun, atau sudah mencapai 17 % dari target pendapatan negara sebesar Rp 2.463 triliun. Selain itu, belanja negara pada Januari-Februari 2023 sebesar Rp 287,8 triliun, atau naik 9,4 % secara tahunan.”Pendapatan negara hingga Februari 2023 naik 38,7 % secara tahunan. Artinya, APBN 2023 masih surplus Rp 131,8 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/3).
Adapun total pendapatan negara ini didapatkan dari penerimaan pajak Rp 279,98 triliun, bea-cukai Rp 53,27 triliun, dan PNBP Rp 86,4 triliun. Penerimaan pajak hingga Februari 2023 dinilai masih kuat berdasarkan pertumbuhan penerimaan di beberapa pos. Pada pos Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, pemerintah telah mengumpulkan pajak Rp 137,09 triliun, atau 15,69 % target tahun 2023 yaituRp 2.021 triliun, atau naik 24,35 % secara tahunan. Sementara di PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM), pemerintah mengumpulkan Rp 129,27 triliun, atau naik 72,87 % secara tahunan. Dari PBB, negara mendapatkan Rp 1,95 triliun atau naik 29 % secara tahunan. Mulai April 2023, DJP melatih 460-an pegawainya untuk mempelajari operasionalisasi sistem Core Tax, hingga 45.000 pegawai DJP mampu mengoperasikan program ini di akhir tahun 2023. ”Harapannya, dengan digitalisasi ini, negoisasi antara petugas dan wajib pajak bisa dikurangi secara signifikan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (Yoga)
Februari, Realisasi Pajak Tumbuh 40,4%
JAKARTA, ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2023 mencapai Rp 279,98 triliun atau 16,3% dari total target penerimaan Rp 1.718 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, terjadi pertumbuhan 40,4%. “Pertumbuhan secara keseluruhan dari penerimaan pajak pada Februari 2023 ini adalah 40,35% bandingkan ada Februari 2022 yang tumbuh 36,5%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) di Aula Mezzanine Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Penerimaan pajak sebesar Rp 279,98 triliun ini terbagi dalam empat kelompok, pertama yaitu Pajak Penghasilan (PPH) nonmigas Rp 137,09 triliun atau 15,69% dari target. Bila dibandingkan tahun lalu terjadi pertumbuhan 24,35%. Kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 128,27 triliun atau 17,27% dari target, angka ini tumbuh 72,87%. Ketiga yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 1,95 triliun atau 4,87% dari target tumbuh 29,33%. Keempat yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 12,67 triliun atau 20,62% dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu terjadi kontraksi 6,36%. (Yetede)
Dirjen BC: Pakaian Impor Bekas Masuk Lewat Lima Pelabuhan Utama
JAKARTA, ID - Dirjen Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengakui, pakaian impor bekas masuk secara ilegal antara lain melalui lima pelabuhan laut utama, yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang), Belawan (Sumatera Utara), dan Cikarang (Jawa Barat). “Pakaian-pakaian bekas tersebut masuk dengan modus undecleared atau misdecleared (pakaian bekas diselipkan di antara barang impor legal),” kata Askolani kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (13/3/2023). Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Wirawasta kepada Investor Daily mengungkapkan, total pakaian impor ilegal setiap tahunnya mencapai 300 ribu ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun. Dari jumlah itu, 25-30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang. (Yetede)
Tax Holiday Tak Lagi Relevan
Fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan berupa
tax holiday
dinilai tak lagi relevan di tengah rencana pemerintah untuk menerapkan pajak minimum global. Oleh sebab itu, pemerintah perlu hati-hati dan selektif memberi fasilitas.
Perlu diketahui, ketentuan tarif pajak minimum merupakan mandat Pilar II paket pajak internasional. Dalam Pilar II, berlaku ketentuan
Global Anti-Base Erosion
(GloBE) yang mensyaratkan tarif minimal penerapan PPh korporasi sebesar 15%. Tarif pajak tersebut menyasar semua perusahaan multinasional beromzet lebih dari 750 juta euro dalam setahun.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak hanya
tax holiday, beberapa insentif pajak juga akan ikut terdampak implementasi Pilar II. "Pasti perusahaan multinasional yang masuk ke dalam
scope
melakukan hitung-hitungan dampak dari konsensus tersebut, berapa
return on investment
(ROI) pasca adanya konsensus global?" ujar Fajry kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Menurut Fajry, untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan, pemerintah bisa mengimplementasikan
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax
(QDMTT). Namun tetap saja, pemberian fasilitas
tax holiday
sudah tak relevan lagi dilakukan. "Perlu upaya lain agar dapat menarik investor seperti menggunakan insentif nonfiskal," ujarnya.
Utamakan Insentif untuk Luar Jawa
Program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan pribadi di perkotaan sehingga akan menambah kemacetan. Mengantisipasi hal itu, distribusi insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, harus diarahkan ke daerah luar Jawa yang masih sulit dan minim pasokan BBM. Pemerintah merencanakan program insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai berlaku efektif pada 20 Maret 2023. Sampai Desember 2023, Kemenperin mengusulkan pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200.000 unit, mobil listrik 35.862 unit, dan bus listrik 138 unit.
Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil. ”Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik initidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan BBM yang mereka miliki,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/3). Karena itu, insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik hanya akan menambah banyak jumlah kendaraan pribadi, sepeda motor ataupun mobil, yang beredar di jalan. Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas. (Yoga)
Modal Hazard Aparat Pajak
Kasus pegawai pajak nakal memasuki babak baru, setelah 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diduga memiliki saham pada 280 perusahaan. Dua di antaranya adalah konsultan pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hal tersebut berdasarkan hasil analisis pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumat (9/3) kemarin, KPK menyerahkan profil 134 pegawai Ditjen Pajak itu ke Kemkeu. KPK juga mendalami konsultan pajak yang terafiliasi dengan pegawai pajak.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, pegawai pajak yang punya saham di perusahaan konsultan pajak, masuk dalam kategori berisiko tinggi terjadinya gratifikasi atau suap.
Manajer Penelitian dan Advokasi, Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menyebut, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Tapi, masih ada peraturan yang belum sejalan dengan konvensi itu. Salah satunya terkait konflik kepentingan.
Satu-satunya pengaturan konflik kepentingan yang diatur di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi hanya konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa. "Yang tak terkait barang dan jasa, konflik kepentingan jadi tumpul dan seolah-olah diperbolehkan, legal," kata Wawan ke KONTAN.
Digitalisasi Anggaran untuk Cegah Korupsi
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Kamis (9/3/2023), mengatakan, pihaknya akan memperkuat digitalisasi penganggaran dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem. Menurut dia, dengan digitalisasi yang terhubung dengan sistem di Kementerian Keuangan, realisasi anggaran diharapkan tepat sasaran, kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan. (Yoga)
UMKM Dapat PPh Final 0% Hingga 2035
Insentif pajak yang diberikan pemerintah khusus untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya menyasar usaha besar, tetapi juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor ini bakal mendapatkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 6 Maret 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035.
Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukan keberpihakan pemerintah pada sektor UMKM sebagai penggerak utama roda perekonomian.
"PP itu mengatur fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet," kata Bahlil, Kamis (8/3).
IKN Diguyur Insentif Pajak
JAKARTA, ID - Pemerintah mengguyurkan insentif pajak dan nonpajak kepada pengusaha yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN). Insentif pajak berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar yang menanamkan modal di atas Rp 10 miliar di IKN, tetapi juga kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau yang menanamkan modal di bawah Rp 10 miliar. Selain pajak, pemerintah memberikan insentif kepabeanan, seperti Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) di IKN. Di sisi lain, kemudahan perpajakan diberikan dalam bentuk pengecualian pengenaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga (K/L). Adapun insentif nonpajak diberikan antara lain dalam bentuk keringanan berbagai perizinan investasi di IKN dan daerah mitra IKN. Insentif untuk pengusaha yang menanamkan modal di IKN tertuang dalam PP No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Beleid ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. (Yetede)
Berfokus Menyelisik Saham Konsultan Pajak
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kekayaan 134 pegawai pajak yang disinyalir diinvestasikan dalam bentuk saham di 280 perusahaan. Investasi saham dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan, apalagi dilakukan di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaganya bakal menelusuri perusahaan-perusahaan konsultan pajak yang sahamnya dimiliki pegawai Kementerian Keuangan. Sebab, bidang investasi itu sumber konflik kepentingan dan potensi timbulnya tindak pidana. “Kami berfokus mana yang perusahaan konsultan. Soalnya, ini paling bahaya," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2023. KPK sejauh ini menemukan dua perusahaan jasa konsultan pajak yang diduga digunakan sebagai tempat investasi saham oleh pegawai Kementerian Keuangan. Namun Pahala tak merinci jumlah orang yang telah berinvestasi dari 134 pegawai tersebut. Dia hanya mengatakan tengah berfokus menelusuri perusahaan-perusahaan yang bergerak sebagai konsultan pajak. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









