Politik dan Birokrasi
( 6631 )Insentif Dorong Warga Membeli Mobil Listrik
Pemberian insentif atau subsidi serta pemerataan infrastruktur perlu menjadi perhatian pemerintah dalamupayamengakselerasi penggunaankendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, pemerintah juga perlu menetapkan target yang jelas agar program subsidi dan insentif ini benar memberi manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara. Kepala Laboratorium Ekonomi Sekolah Ekonomi dan Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Albert Hasudungan menerangkan, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 121 responden, pemberian insentif menjadi pendorong utama bagi seseorang untuk memutuskan membeli mobil listrik. Penelitian yang dilakukan pada periode Desember 2022-Maret 2023 ini, menyurvei mereka yang telah membayar uang muka ataupun sudah menandatangani perjanjian membeli mobil listrik.
Insentif yang dimaksud terdapat dalam Permenkeu No 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kehadiran aturan tersebut dinilai memengaruhi pola pembelian konsumen karena nilai PPN yang dibayarkan hanya 1 %. Hal ini mengubah penilaian konsumen terhadap harga mobil listrik yang sebelumnya dianggap kurang kompetitif apabila dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil. ”Regulasi pemerintah dalam memberikan insentif terkait mobil listrik dalam penelitian kami menambah probabilitas orang membeli mobil listrik hingga 2,7-2,9 kali lipat. Dalam memutuskan untuk membeli, konsumen akan membandingkan harga mobil listrik dengan mobil berbahan bakar minyak,” ujar Albert di Jakarta, Senin (24/4). (Yoga)
Para Guru PPPK Papua Tak Digaji
Sebanyak 900 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah Papua belum mendapatkan gaji selama empat bulan terakhir. Masalah ini disebabkan belum adanya regulasi dari Kemenpan dan RB untuk memproses pembayaran gaji para guru. Hendryca Ferdianto Kalebu, salah satu guru berstatus PPPK di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengatakan, 900 guru yang belum mendapatkan gaji tersebar di empat provinsi di wilayah Papua, meliputi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Sebanyak 900 guru PPPK tersebut tidak mendapatkan gaji sejak bulan Januari hingga April tahun ini. Mereka mengajar di SMA, SMK, dan SLB. Masalah ini mengakibatkan para guru tak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kesulitan membayar aneka macam pinjaman.
”Kondisi ekonomi keluarga para guru PPPK yang belum mendapatkan gaji sangat sulit. Beberapa rekan saya bekerja sebagai buruh bangunan serabutan setelah mengajar, sedangkan saya menjadi tukang ojek sepeda motor,” ujar Hendryca, saat dihubungi, Rabu (19/4). Preseden terkendalanya pembayaran gaji guru PPPK ini terjadi setelah munculnya PP No 106 Tahun 2021 tentang pendidikan SMA/SMK sederajat yang dikembalikan dari provinsi ke kabupaten/kota. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan regulasi dari Kemenpan dan RB yang mengatur proses pelimpahan kewenangan urusan guru PPPK untuk tingkat SMA, SMK dan SLB dari pemprov ke pemerintah kabupaten/kota. (Yoga)
Cukai Minuman Manis Membawa Manfaat
Riset terbaru menunjukkan, pemberlakuan cukai minuman berpemanis telah meningkatkan kesehatan masyarakat dan menghemat biaya perawatan. Bukti ini didapatkan dari penelitian di kota Oakland, Amerika Serikat, yang memberlakukan cukai minuman berpemanis sejak Juli 2007. Penelitian ini dipublikasikan di jurnal PLOS Medicine, Selasa (18/4/2023). Pembelian minuman berpemanis gula turun 26,8 % dibandingkan dengan kota-kota serupa yang tidak dikenai cukai. (Yoga)
DINAMIKA HARGA BATU BARA : WASPADAI PENURUNAN PENERIMAAN NEGARA
Pemerintah perlu mulai mewaspadai impak penurunan harga batu bara acuan terhadap penerimaan negara di tengah berbagai sentimen eksternal yang membuat harga emas hitam terus merosot di pasar global. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menetapkan harga batu bara acuan atau HBA April 2023 yang kompak mengalami penurunan signifikan dari posisi bulan sebelumnya, mengikuti tren di pasar global. HBA untuk batu bara 6.322 GAR dipatok sebesar US$265,26 per ton. Harga acuan batu bara kalori tinggi itu susut 6,29% dari posisi perdagangan bulan sebelumnya di level US$283,08 per ton. Kemudian, HBA dalam kesetaraan nilai kalori 5.200 kcal per kilogram GAR ditetapkan US$102,53 per ton, turun 24,99% dari bulan lalu yang diputuskan US$136,7 per ton. Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalori 4.200 kcal per kilogram GAR diputuskan US$87,81 per kilogram, anjlok 14,13% dari bulan sebelumnya US$102,26 per ton. Sejumlah ekonom pun meminta pemerintah untuk mengantisipasi risiko susutnya penerimaan negara dari sektor batu bara selepas harga terkontrak komoditas itu yang mengalami tren pelemahan sejak akhir tahun lalu. Pasalnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga saat ini sebagian besar ditopang oleh setoran sektor industri hulu tambang batu bara sejak siklus komoditas 2 tahun belakangan.
“Tren penurunan harga batu bara sebetulnya sudah kelihatan jelas sekali dalam beberapa bulan terakhir, terutama kuartal IV/2022 lalu yang memang tajam, tidak lepas dari kekhawatiran pelemahan perekonomian Eropa dan Amerika Serikat,” kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal saat dihubungi, Rabu (19/4). Selain itu, Faisal menambahkan bahwa pencabutan kebijakan Zero Covid Policy dari China belakangan dianggap tidak sesuai dengan prediksi sejumlah analis ihwal pemulihan ekonomi pesat dari negara tersebut. Kekhawatiran yang sama disampaikan oleh Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyusul penurunan HBA bulan ini. Josua berpendapat, turunnya HBA April 2023 disebabkan oleh impor batu bara dari China yang lebih rendah dari pembelian sepanjang bulan sebelumnya.
Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan proyeksi PNBP dari sektor batu bara bakal tetap stabil selepas formulasi perhitungan harga acuan sebagai tolok ukur pungutan royalti diubah bulan lalu.
Penerimaan Pajak Bisa Terimbas Tekanan Global
Kendati otoritas pajak sempat menjadi sorotan terkait kasus oknum mantan pejabat pajak yang menyalahgunakan wewenangnya, realisasi penerimaan pajak masih menunjukkan hasil positif hingga kuartal I-2023.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2023 sudah tembus Rp 432,25 triliun. Hasil tersebut tumbuh 33,78% dibandingkan periode serupa tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, hasil penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal. Antara lain harga komoditas yang mulai normal setelah sebelumnya mengalami
booming
komoditas.
Dari total penerimaan pajak tersebut, bendahara negara ini merinci, untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat Rp 225,95 triliun atau sudah 25,86% dari target tahun ini. Pencapaian ini berhasil tumbuh 31,03% ketimbang periode sama tahun lalu.
Sementara penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM kuartal I-2023 tercatat Rp 185,70 triliun, atau 24,99% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 42,37% yang didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi.
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan sebesar 25,24% yang sebesar Rp 2,87 triliun. Realisasi PBB dan pajak lainnya ini juga telah mencapai 7,16% dari target.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, perluasan basis pajak ini perlu segera dikerjakan pemerintah, sehingga bisa menambah potensi penerimaan negara.
Sumber Pendapatan Masih Ditopang Harga Batubara dan Minyak Mentah
Aktivitas ekonomi yang kian menggeliat dan harga komoditas yang masih cukup tinggi membuat pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak dan PNBP ikut bertumbuh. Situasi ini membuat APBN pada triwulan pertama tercatat surplus. Dalam jumpa pers APBN Kita secara daring, Senin (17/4) Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pertumbuhan pendapatan negara ditopang aktivitas ekonomi yang makin menggeliat seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus berjalan. Aktivitas ekonomi yang kian masif itu meningkatkan penerimaan pajak, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun produktivitas dari dunia usaha. Mengutip data Kemenkeu, sampai akhir Maret 2023, realisasi pendapatan negara Rp 647,2 triliun atau tumbuh 29 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian itu setara 26,3 % target APBN 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak utamanya berasal dari PPh Nonmigas Rp 225,95 triliun (tumbuh 31,03 % secara tahunan), PPN dan PPnBM sebesar Rp 185,7 trilun (tumbuh 42,37 % secara tahunan), PPh Migas sebesar Rp 17,73 triliun (turun1,12 % secara tahunan), PBB, serta pajak lainnya Rp 2,87 triliun (tumbuh 25,24 % secara tahunan). Selain dari penerimaan pajak, pertumbuhan pendapatan negara juga ditopang pertumbuhan PNBP. Sampai akhir Maret 2023, capaian PNBP tercatat Rp 142,7 triliun atau tumbuh 43,7 % secara tahunan, setara 32,3 % dari target APBN 2023. Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan PNBP itu ditopang masih tingginya harga komoditas batubara yang mengerek PNBP dari sektor nonmigas dan juga harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang turut mengerek PNBP migas. (Yoga)
Maret, Realisasi Penerimaan Pajak Rp 432,2 T
Pemerintah berupaya mempertahankan momentum transformasi ekonomi. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 432,2 triliun per 31 Maret 2023, dengan pertumbuhan secara tahunan mencapai 33,78%. “Ini artinya pajak kita tumbuh di atas baseline yang sudah meningkat tinggi pada tahun lalu. Ini hal yang sangat positif, kami akan jaga terus kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi karena penerimaan pajak ini mencapai Rp 432,2 triliun sangat bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya untuk membayar berbagai belanja yang langsung diterima manfaat oleh rakyat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Kinerja dan Fakta (KiTa) yang berlangsung secara virtual pada Senin (17/4).
Harga komoditas mulai mengalami normalisasi dan aktivitas ekonomi mulai menunjukan perlambatan. Bila di rinci penerimaan pajak terbagi dalam beberapa kelompok, pertama yaitu PPh nonmigas sebesar Rp 225,95 triliun (25,86% target) atau tumbuh 31,03% dari periode yang sama tahun 2022. Kedua PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) senilai Rp 185,7 triliun atau 24,99% target, Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya tercatat pertumbuhan 42,37%. “Artinya kegiatan masyarakat yang menimbulkan nilai tambah sudah tumbuh,” imbuh Sri Mulyani. (Yetede)
Kementerian BUMN Ngotot Impor Kereta Bekas Berlanjut
Polemik impor kereta bekas tampaknya bakal makin seru. Kementerian Badan Usaha Negara (BUMN) yang tetap ngotot untuk mengusulkan impor kereta bekas dari Jepang.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menegaskan bahwa usulan impor kereta listrik bekas (KRL) bekas tetap berlanjut. "Impor dibutuhkan untuk mengatasi penumpukan penumpang di jam sibuk atau
peak hour," tandas Tiko, panggilan Wamen di DPR, kemarin. (12/4).
Bersamaan dengan itu, ada 29 rangkaian kereta yang harus pensiun hingga 2024. Walhasil, "Tahun ini, butuh 10-12
trainset
(rangkaian gerbong)," sebut Tiko.
Menurut Tiko, usulan impor kali ini berbeda dengan sebelumnya. Izin impor ini yang diusulkan bersifat darurat, tidak permanen. Sebab, kebutuhan KRL ke depan akan diproduksi BUMN, yakni PT INKA. "Ini sementara, setelah itu di 2024 dan 2025 produksi dari PT INKA," jelas Tiko.
Pro dan kontra impor KRL bekas menguar lantaran BPKP tak merekomendasikan impor KRL bekas. Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto mengatakan, rekomendasi BPKP itu karena impor kereta bekas dianggap tak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional, tidak memenuhi kriteria barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP No 29/ 2021.
Revisi Harga Gas demi Melonggarkan Beban Anggaran
Kementerian ESDM berencana menyesuaikan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang selama ini dipatok US$ 6 per metric million British thermal unit (MMBTU). Nantinya stimulus harga gas murah ini hanya dinikmati sektor industri tertentu. Sedangkan sektor lainnya harus membayar harga gas lebih tinggi. Penyesuaian ini merupakan respons dari program stimulus HGBT yang belum optimal. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi, Tutuka Ariaji, menyatakan belum semua target penerima bantuan ini bisa menikmati gas murah. Sebab, anggaran pemerintah terbatas.
Untuk menyediakan gas industri dengan harga murah, pemerintah harus menombok biaya produksi dan penyaluran gas sampai ke pengguna. Caranya adalah mengurangi penerimaan negara dari perjanjian bagi hasil dengan produsen gas. "Penerimaan bagian kontraktor kontrak kerja sama (yang memproduksi gas) tidak boleh berkurang," kata Tutuka, kemarin. Tanpa subsidi, harga gas US$ 7-9 per MMBTU. Tutuka menyebutkan biaya produksi gas semakin melonjak setelah masa pandemi. "Kadang-kadang biayanya tidak bisa diturunkan lagi. Sampai bagian negara habis, harga gas tidak bisa US$ 6 per MMBTU." (Yetede)
Rendah Kinerja Pajak Negara
Dugaan transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 sebesar Rp 349,87 triliun, yang diungkap Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud Md., mengguncang negeri. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ihwal aliran mutasi rekening yang melibatkan 491 aparatur sipil negara Kemenkeu itu membuka kotak pandora: besarnya potensi penerimaan negara yang hilang. Tindak lanjut atas skandal ini penting dilakukan dan relevan dengan kondisi APBN yang dipenuhi kerentanan struktural menahun berupa terbatasnya kapasitas fiskal, besarnya beban belanja terikat, defisit anggaran yang telah menjadi norma, dan ketergantungan pada pembiayaan utang yang masif. Kasus ini harus jadi momentum untuk reformasi anggaran dengan tujuan tunggal, yakni meningkatkan penerimaan perpajakan dan menciptakan ruang fiskal yang luas untuk kesejahteraan bangsa.
Kinerja penerimaan perpajakan Indonesia rendah sejak dulu, dan kini cenderung stagnan, jika tidak mau disebut melemah. Pasca-reformasi perpajakan 1984, porsi penerimaan perpajakan melonjak, dari 5,3 % terhadap PDB pada 1984 menjadi 11,6 % pada 1994. Jika tax ratio pasca-reformasi perpajakan ini dijadikan acuan, kerugian fiskal akibat tidak tergalinya potensi pajak di periode lost decade selama 1974-1984 berkisar 5 % terhadap PDB per tahun, lebih dari cukup untuk menghapus ketergantungan terhadap utang luar negeri yang saat itu berada di kisaran 3 % terhadap PDB per tahun. Secara sektoral, rendahnya kinerja penerimaan perpajakan dapat ditelusuri dari pembayaran pajak sektor ekonomi yang di bawah kewajaran (undertax). Dari estimasi terhadap tax ratio sektoral, sektor-sektor ekonomi yang terlihat banyak luput dari pembayaran pajak adalah sektor pertambangan serta sektor konstruksi dan real estate. Pada 2021, ketika tax ratio keseluruhan 9,1 %, tax ratio sektor pertambangan hanya 5,1 % dan tax ratio sektor konstruksi serta real estate hanya 4,1 %. Pada 2022, ketika tax ratio meningkat menjadi 10,4 %, tax ratio sektor pertambangan sedikit membaik, namun tax ratio sektor konstruksi dan real estate justru memburuk. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









