Insentif Dorong Warga Membeli Mobil Listrik
Pemberian insentif atau subsidi serta pemerataan infrastruktur perlu menjadi perhatian pemerintah dalamupayamengakselerasi penggunaankendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, pemerintah juga perlu menetapkan target yang jelas agar program subsidi dan insentif ini benar memberi manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara. Kepala Laboratorium Ekonomi Sekolah Ekonomi dan Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Albert Hasudungan menerangkan, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 121 responden, pemberian insentif menjadi pendorong utama bagi seseorang untuk memutuskan membeli mobil listrik. Penelitian yang dilakukan pada periode Desember 2022-Maret 2023 ini, menyurvei mereka yang telah membayar uang muka ataupun sudah menandatangani perjanjian membeli mobil listrik.
Insentif yang dimaksud terdapat dalam Permenkeu No 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kehadiran aturan tersebut dinilai memengaruhi pola pembelian konsumen karena nilai PPN yang dibayarkan hanya 1 %. Hal ini mengubah penilaian konsumen terhadap harga mobil listrik yang sebelumnya dianggap kurang kompetitif apabila dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil. ”Regulasi pemerintah dalam memberikan insentif terkait mobil listrik dalam penelitian kami menambah probabilitas orang membeli mobil listrik hingga 2,7-2,9 kali lipat. Dalam memutuskan untuk membeli, konsumen akan membandingkan harga mobil listrik dengan mobil berbahan bakar minyak,” ujar Albert di Jakarta, Senin (24/4). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023