Politik dan Birokrasi
( 6583 )Bergelimang Insentif dan Fasilitas Investor IKN
Investor yang akan membenamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah resmi menggelar karpet merah kemudahan berusaha.
Lewat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, beleid ini juga memberikan insentif perpajakan yang wah bagi investor IKN.
Diteken Presiden Joko Widodo Senin (6/3), beleid ini mengatur fasilitas insentif yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan. Khusus insentif PPh, ada sembilan fasilitas yang bisa dinikmati investor. Antara lain pengurangan PPh badan, pengurangan penghasilan bruto, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, dan PPh final. Besaran penguangan PPh juga beragam dari 50% sampai 100%.
Fasilitas ini diberikan untuk nilai investasi minimal Rp 10 miliar, kecuali usaha mikro kecil dan menengah. Jangka waktu insentif mulai 10 tahun hingga 30 tahun, tergantung jenis usaha dan nilai investasinya. "Fasilitas Pemberian fasilitas itu dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan," tulis aturan itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada KONTAN, Rabu (8/3) menyebut, aturan teknis terkait pemberian fasilitas PPh di IKN masih proses penyusunan. Kelak, dalam aturan teknis yang menyusul keluar pasca PP akan diatur detail besaran PPh berikut jenis investasinya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyebut, insentif diperlukan untuk menarik investor di IKN. Kata dia. beleid itu cukup komprehensif mengatur fasilitas fiskal, termasuk kepastian jangka waktu insentif.
PEMANIS BERLAPIS PROYEK IKN
Pebisnis di Tanah Air menyambut positif sederet pemanis yang ditawarkan pemerintah untuk mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menyusul terbitnya PP No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Banjir insentif pun amat nyata baik yang disediakan untuk wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi, maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemanis itu pun tak sebatas pada instrumen fiskal, tetapi juga nonfiskal yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah tersebut senapas dengan suara pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengatakan kepastian mengenai skema insentif tersebut meningkatkan optimisme seluruh kalangan. Apalagi, menurutnya IKN merupakan kawasan baru sehingga dibutuhkan insentif yang mampu meyakinkan investor. Selanjutnya, Hariyadi mengingatkan pemerintah untuk memberikan jaminan implementasi sehingga tidak menimbulkan hambatan baru. Senada, Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira, mengapresiasi komitmen pemerintah untuk memberikan karpet merah kepada UMKM.
Obral Insentif IKN Nusantara
Sejumlah fasilitas kemudahan berusaha dan penanaman modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diberikan secara resmi oleh pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023. Dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor usaha, mulai dari pertanian hingga sistem transaksi elektronik mendapatkan kemudahan perizinan berusaha. Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN. Obral insentif pun amat nyata terlihat baik untuk perusahaan maupun karyawan, di antaranya diskon jumbo pajak korporasi, pajak karyawan ditanggung pemerintah, hingga fasilitas hak guna lahan yang mencapai dua kali 95 tahun dan itu pun masih bisa diperpanjang. Selain insentif, investor di IKN bisa mendapatkan tarif khusus atas pajak yang ditetapkan oleh otorita, pembebasan bea masuk, serta pajak 0% untuk pelaku UMKM. Berdasarkan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak secara mutatis mutandis. Artinya, tarif pajak dan retribusi yang berlaku di IKN tidak akan sama dengan di daerah lain. Artinya, Kepala Otorita bisa menyusun anggaran dengan mengesampingkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sejalan dengan itu, otoritas di pusat pemerintahan baru bisa pula mengutak-atik strategi fiskal untuk menarik minat investor swasta.
INSENTIF UNTUK KENDARAAN LISTRIK : MELIPATGANDAKAN TARGET PENJUALAN
Pelaku industri sepeda motor listrik percaya diri menaikkan penjualan hingga 2 juta unit pada 2024 seiring dengan pengumuman pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik roda dua mulai 20 Maret 2023. Keyakinan itu juga ditopang terobosan oleh regulator di sektor jasa keuangan yang memberikan insentif bagi bank agar mendorong kredit ke industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan bahwa keyakinan itu merujuk pada penjualan motor listrik bakal lebih pesat pada tahun depan. "Asosiasi berharap bisa menjual 2 juta unit pada tahun depan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/3). Sekretaris Jenderal Aismoli Hanggoro Ananta Khrisna menambahkan asosiasi juga membantu industri kendaraan listrik khususnya sepeda motor untuk mencapai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40% seperti disyaratkan pemerintah pada tahun ini. "Untuk kendaraan yang belum mencapai itu kita tanyakan industrinya kita kerja bersama antara pelaku industri dan pemerintah kita bisa dorong 40 % TKDN yang lain bisa menikmati sehingga konsumen memiliki pilihan yang banyak untuk mendapatkan kendaraan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah," katanya. Pada 2024, Hanggoro melanjutkan asosiasi juga akan membantu meningkatkan TKDN produk sepeda motor listrik hingga pada level 60%. Dia menegaskan produsen sepeda motor listrik mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan TKDN secara bertahap. Sementara itu, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin mengatakan pengumuman insentif sepeda motor listrik Rp7 juta per unit tidak akan memengaruhi investasi AHM dalam hal elektrifikasi sepeda motor di Indonesia. Dia menyatakan pengumuman insentif tersebut tidak lantas mengubah rencana motor setrum milik AHM. Alasannya, pabrikan sepeda motor Jepang itu sudah lama berinvestasi untuk motor listrik jauh sebelum insentif itu diumumkan pemerintah.
PERUBAHAN ATURAN TATA RUANG : RTRW KALTIM ANYAR, IKN LANCAR
Pengesahan rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2022–2042 diyakini bakal memperlancar pembangunan proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Rencananya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu disahkan pada Selasa (21/3) setelah surat resmi dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada pertengahan Februari. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terkait RTRW Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sejumlah catatan. “Salah satu catatan yang diberikan oleh Pansus terkait perubahan status kawasan Hak Guna Usaha di kawasan hutan yang direncanakan untuk dimasukkan dalam perubahan RTRW menjadi APL ,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/3). Menurutnya, hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah menyinergikan RTRW Kaltim dengan tata ruang IKN Nusantara. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, dari sisi lingkungan hidup, RTRW telah selesai dibahas. Dia mengungkapkan rancangan tersebut telah mempertimbangkan delineasi kawasan fungsional dataran IKN yang sebelumnya telah dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini, imbuhnya, didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi salah satu prasyarat untuk membahas RTRW. Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Hairul Anwar menilai bahwa apabila RTRW dibuat dengan baik, masyarakat Kaltim bisa memaksimalkan semua dampak IKN Nusantara. “RTRW, jika dibuat dengan benar, dapat memaksimalkan dampak IKN dengan mengakomodir keberadaannya untuk kemanfaatan masyarakat Kaltim,” katanya.
Insentif Dinilai Bisa Dorong Investasi
Pemberian insentif oleh pemerintah atas pembelian kendaraan listrik dinilai dapat mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menjawab pertanyaan media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/3/2023), mengatakan, pemerintah meyakini pembangunan ekosistem kendaraan listrik akan menarik investasi dan membuka lapangan kerja di Tanah Air. (Yoga)
Kepercayaan Terkikis, Kepatuhan Wajib Pajak Menipis
Tantangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bakal semakin berat. Kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak terus menurun di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak belakangan.
Dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III di kantor Kanwil Pajak Jakarta Selatan menjadi pemantik. Kasus ini bahkan telah naik ke tingkat penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi itu berawal dari pamer gaya hidup mewah putra Rafael bernama Mario Dandy Satrio.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut, fenomena ini menurunkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT orang pribadi lantaran masih ada kekecewaan sebagian masyarakat terhadap otoritas pajak.
Masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak ini juga terlihat dari realisasi pelaporan SPT yang masih minim. Dari data Ditjen Pajak, hingga 3 Maret 2023, total pelaporan pelaporan SPT wajib pajak badan sebanyak 177.234. Kemudian untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi tercatat 5.527.344
"Pelaporan SPT orang pribadi meningkat 25,20% jika dibandingkan dengan tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor, belum lama ini.
Dari catatan DJP, jumlah total wajib pajak tahun 2022 sebanyak 19,08 juta. Dengan tingkat kepatuhan 83,2%, total penyampaian SPT oleh wajib pajak di tahun itu hanya 15,87 juta saja.
MEMANTIK INVESTASI BATERAI LISTRIK
Beragam insentif maupun subsidi yang diberikan pemerintah untuk sektor hulu hingga hilir industri kendaraan listrik digadang-gadang dapat menjadi magnet kuat untuk menggaet investor. Apalagi, bagi industri baterai kendaraan listrik yang belakangan masih seret akselerasinya. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang tambang, termasuk bijih nikel kadar rendah sebagai bahan baku utama pembentuk baterai listrik. Pembebasan PPN itu juga menyasar pada impor dan perolehan barang modal mesin, serta peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor setrum nantinya. Tak ayal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun optimistis paket insentif yang diberikan pemerintah tersebut bakal direspons positif oleh investor. “Saya kira itu yang penting sekali, karena itu jadi ongkos untuk pembuatan baterai di rantai pasok lainnya,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahajana saat ditemui, Selasa (7/3). Apalagi, kata Agus, pemerintah sudah memberi potongan harga untuk nikel kadar rendah lewat pengurangan tarif royalti ke level 2%. Adapun, tarif royalti untuk nikel kadar tinggi dipatok sebesar 10%.
Di sisi lain, dia berharap, paket insentif itu dapat menjadi daya pikat yang kuat untuk calon investor. Alasannya, daya tawar yang diberikan pemerintah sudah relatif kompetitif jika dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand dan Vietnam. Gayung bersambut, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan sejumlah pabrikan multinasional mulai serius menjajaki peluang investasi di sisi hulu hingga hilir ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Deputi Promosi Penanaman Modal BKPM Nurul Ichwan mengatakan sejumlah perusahaan yang sudah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan Indonesia antara lain berasal dari Jepang, Korea Selatan, Eropa, dan China. Sementara itu, subsidi atas pembelian setiap unit kendaraan listrik di hilir pun diyakini bakal menambah keyakinan investor untuk berinvestasi di industri baterai listrik. Pasalnya, insentif tersebut bakal menumbuhkan penggunaan kendaraan listrik yang bisa menjadi jaminan market bagi investor yang ingin masuk ke Indonesia. Heri Yusuf, SVP Corporate Secretary MIND ID, menilai pertumbuhan permintaan kendaraan listrik menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri baterai listrik.
OBRAL INSENTIF KENDARAAN LISTRIK
Mesin industri otomotif di dalam negeri berpotensi menderu kencang, setelah pemerintah mengumumkan beragam insentif untuk kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret mendatang. Penjualan ritel kendaraan listrik berbasis baterai pun siap melambung menyusul keputusan pemerintah memberikan insentif khusus untuk pembelian kendaraan jenis tersebut. Apalagi, penjualan mobil listrik tengah melaju. Buktinya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada 2022 sudah meningkat hingga 1.407,5% daripada 2021 atau menjadi 10.327 unit. Hal yang sama juga terjadi untuk kategori sepeda motor listrik. Sejumlah insentif yang ditebar pemerintah guna menggairahkan penjualan kendaraan listrik antara lain subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta yang produksinya dilakukan di domestik, serta subsidi konversi sepeda motor konvensional ke listrik senilai Rp7 juta per unit. Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan itu sebagai langkah awal Indonesia menjadi produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dunia.
Selain untuk sepeda motor listrik, pemerintah juga mengalokasikan insentif khusus untuk mobil listrik dengan kuota 35.900 unit. Namun, Luhut masih enggan menyebutkan bentuk insentif mobil listrik itu. Jika dirunut ke belakang, pemerintah mewacanakan insentif pemangkasan PPN dari 11% menjadi 1% untuk pembelian mobil listrik agar setara dengan Thailand. Kendati demikian, pemerintah sejatinya tak mengobral insentif begitu saja tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kendaraan listrik yang berhak mendapatkan insentif harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Saat ini, terdapat lima merek kendaraan listrik yang memiliki TKDN 40% yaitu Hyundai dengan Ioniq 5 dan Wuling dengan produk Air ev, sedangkan sepeda motor listrik adalah Gesit, Volta, dan Selis. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan penggunaan KBLBB memungkinkan penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, dan peningkatan lapangan kerja.
Insentif Segera Digulirkan
Pemerintah menggulirkan program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada Maret tahun ini yang bertujuan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan menarik investor kendaraan listrik masuk ke Indonesia. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, produksi ataupun penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia belum dapat berjalan secara cepat sejak terbit Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam Perpres No 55/2019 disebutkan, percepatan program KBLBB didorong dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energy bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
”Untuk itu, kami berinisiatif menerbitkan program bantuan pemerintah (insentif) untuk KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas serta memacu perkembangan industry otomotif energi baru. Program ini akan berlaku efektif pada 20 Maret 2023,” katanya di Jakarta, Senin (6/3). Selama ini, menurut Luhut, adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai belum bisa berjalan dengan cepat karena masih terdapat perbedaan harga yang signifikan antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. Disparitas harga itu menghalangi kemampuan masyarakat bertransisi ke kendaraan listrik. . ”Jika program insentif berjalan lancar dan adopsi massal terjadi, industri dalam negeri KBLBB akan terbentuk dan harga KBLBB akan menjadi lebih terjangkau,” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









