;

Bergelimang Insentif dan Fasilitas Investor IKN

Bergelimang Insentif dan Fasilitas Investor IKN

Investor yang akan membenamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah resmi menggelar karpet merah kemudahan berusaha. Lewat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, beleid ini juga memberikan insentif perpajakan yang wah bagi investor IKN. Diteken Presiden Joko Widodo Senin (6/3), beleid ini mengatur fasilitas insentif yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan. Khusus insentif PPh, ada sembilan fasilitas yang bisa dinikmati investor. Antara lain pengurangan PPh badan, pengurangan penghasilan bruto, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, dan PPh final. Besaran penguangan PPh juga beragam dari 50% sampai 100%. Fasilitas ini diberikan untuk nilai investasi minimal Rp 10 miliar, kecuali usaha mikro kecil dan menengah. Jangka waktu insentif mulai 10 tahun hingga 30 tahun, tergantung jenis usaha dan nilai investasinya. "Fasilitas Pemberian fasilitas itu dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan," tulis aturan itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada KONTAN, Rabu (8/3) menyebut, aturan teknis terkait pemberian fasilitas PPh di IKN masih proses penyusunan. Kelak, dalam aturan teknis yang menyusul keluar pasca PP akan diatur detail besaran PPh berikut jenis investasinya. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyebut, insentif diperlukan untuk menarik investor di IKN. Kata dia. beleid itu cukup komprehensif mengatur fasilitas fiskal, termasuk kepastian jangka waktu insentif.

Download Aplikasi Labirin :