Politik dan Birokrasi
( 6631 )Menanti Efektivitas Subsidi Kendaraan Listrik
Pemerintah sah mengguyur insentif pembelian kendaraan listrik. Insentif sepeda motor listrik Rp 7 juta per unit berlaku mulai 20 Maret 2023. Adapun subsidi pembelian mobil dan bus listrik baru bergulir 1 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan ini untuk meningkatkan akses kendaraan listrik bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin mendorong investasi kendaraan listrik di dalam negeri.
"Kebijakan ini bisa menarik produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk memperkuat industri dan pabrik," tegas Menteri Luhut, Senin (20/3).
Nilai bantuan Rp 7 juta per unit juga menyasar konversi motor listrik. Secara total, program ini menyasar 1 juta unit motor listrik baru dan konversi motor listrik dengan anggaran Rp 7 triliun.
"Tahun ini diperkirakan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor konversi. Anggarannya Rp 1,75 triliun," imbuh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagai catatan, program ini hanya berlaku selama dua tahun, yakni 2023 hingga 2024.
Agar subsidi kendaraan listrik efektif, pemerintah berjanji menerapkan kebijakan lain, termasuk mengurangi kendaraan konvensional. "Kami bertahap (akan mengurangi industri kendaraan non-listrik). Kami akan evaluasi dan melakukan perbaikan di sana-sini," ujar Luhut.
Pertaruhan Sinergi Fiskal-Moneter
Strategi akomodatif yang diterapkan Bank Indonesia (BI) selama pandemi Covid-19 kembali diuji menyusul proyeksi pesimistis pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini. Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Bisnis, mayoritas lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di bawah 5%, atau di bawah target pemerintah yang mencapai 5,3%. Terbaru, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Economic Outlook Interim Report March 2023, mengestimasi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional hanya naik 4,7%. Selain itu, inflasi di Indonesia sepanjang tahun ini juga diperkirakan masih tinggi, yakni 4,1% atau di atas target BI di kisaran 3%, maupun asumsi dasar ekonomi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar 3,6%. Tak ayal, manuver kebijakan fiskal dan moneter pun memainkan peran penting. Terlebih, sepanjang tahun lalu otoritas moneter mengubah arah kebijakan dari pro pertumbuhan ekonomi menjadi lebih condong ke pengendalian inflasi. Kini, seiring dengan relatif terkendalinya inflasi, otoritas moneter memasang kuda-kuda untuk kembali memantapkan langkah pada kebijakan yang lebih pro pertumbuhan. Apalagi, BI dalam 5 tahun ke depan kembali dikomandoi oleh Perry Warjiyo, yang telah mendapatkan lampu hijau dalam uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin, Senin (20/3). "Untuk tahun ini dan tahun depan, kami ingin mengarahkan pada stabilitas, khususnya nilai tukar rupiah dan inflasi," kata Perry yang resmi menjabat sebagai Gubernur BI periode 2023—2028, Senin (20/3). Dia menuturkan bauran kebijakan bank sentral akan terus diperkuat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan perekonomian nasional dari dampak gejolak global. Indikasi dari kebijakan pro pertumbuhan itu tecermin dari komitmen BI untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Repo Rate sebesar 5,75% untuk periode yang cukup lama. Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga, optimistis sinergi antara fiskal dan moneter makin solid mengingat tidak adanya perubahan posisi kepemimpinan di bank sentral. Menurutnya, penetapan Perry sebagai Gubernur BI untuk periode kedua memudahkan koordinasi dengan pemerintah dalam mengerek ekonomi lebih tinggi karena teruji dalam krisis selama pandemi Covid-19.
Pemisahan Direktorat Pajak dari Kementerian Keuangan
Pemerintah sudah berinisiatif membuat draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUUKUP) pada 2015. Dalam Pasal 95 rancangan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.Namun pembahasan tersebut tidak tuntas. Pada DPR periode berikutnya (2019-2024), pemerintah mengajukan RUUKUP dengan draf baru pada Mei 2021. Tapi rancangan itu tidak menyebutkan mengenai posisi DJP menjadi lembaga di bawah presiden. Akhirnya, melalui pembahasan yang relatif cepat, RUUKUP baru itu disahkan pada 29 Oktober 2021 menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah penetapan undang-undang itu, DJP tetap berada di bawah Kemenkeu. Usulan DJP menjadi otoritas terpisah dari Kemenkeu akhirnya sirna. Tapi, sejak munculnya kasus-kasus pejabat DJP yang hidup mewah dengan penghasilan tidak wajar, usulan DJP dipisahkan dari Kemenkeu kembali mengemuka meskipun kurang gencar. Pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam menyangkut berbagai hal. Apakah DJP yang terpisah dari Kemenkeu berupa Badan Keuangan Negara yang bersifat otonom atau semi-otonom. Kalau mengacu janji Jokowi sebelum menjadi presiden, salah satunya akan membuat DJP menjadi lembaga otonom lepas dari Kemenkeu dan langsung berada di bawah presiden.
Pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu sudah banyak contohnya. Di AS, lembaga pajaknya bernama Internal Revenue Service (IRS), yang merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu. IRS sebenarnya tidak sepenuhnya otonom karena masih berkoordinasi dengan Kemenkeu, tapi mereka otonom dalam hal kewenangan menentukan kebijakan, anggaran, dan SDM. Beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perperpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi otoritas pajak semi-otonom (SARA). Hasil penelitian Arthur Mann (2004), keputusan negara-negara itu memilih SARA memberikan beberapa dampak, seperti peningkatan pendapatan dari publik yang tecermin dalam rasio pajak yang lebih tinggi dan pertumbuhan pendapatan riil; efisiensi yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya publik melalui kemandirian/otonomi keuangan dan administrasi; mempekerjakan staf yang kompeten, berdisiplin, dan lebih berkualitas; depolitisasi administrasi perpajakan; berkurangnya korupsi sehingga meningkatkan kredibilitas perpajakan khususnya dan pemerintah pada umumnya; serta meningkatkan layanan wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. Beberapa negara yang sudah beralih ke SARA, menurut Mann, adalah Argentina (mulai 1988), Kolombia (1991), Malaysia (1995/1996), Meksiko (1995/1997), Peru (1988/1991), Singapura (1992), dan Afrika Selatan (1996/1997). Indonesia bisa saja membentuk otoritas perpajakan semi-otonomi seperti yang sempat diajukan dalam RUUPUK pada 2015. (Yoga)
Insentif Sepeda Motor Listrik di Depan Mata
Pemerintah menyatakan realisasi insentif untuk sepeda motor listrik tinggal menghitung hari. Payung hukum kebijakan ini bakal segera terbit. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan diskon pembelian sepeda motor listrik baru ataupun konversi sebesar Rp 7 juta per unit. Insentif ini berlaku selama dua tahun, dengan kuota terbatas. Tahun ini, bantuan hanya diberikan untuk 250 ribu sepeda motor. Sedangkan pada 2024, jumlahnya sebanyak 750 ribu unit. Untuk program ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 7 triliun. "Kebutuhan anggaran tahun ini Rp 1,75 triliun dan pada 2024 sebesar Rp 5,25 triliun," tuturnya, kemarin, 20 Maret 2023.
Pemerintah berencana menambah alokasi anggaran untuk Kemenperin guna menyalurkan bantuan pembelian sepeda motor listrik baru, serta bagi Kementerian ESDM untuk bantuan sepeda motor listrik konversi pada tahun ini. Menurut Sri Mulyani, penerima bantuan ini dibatasi untuk pelaku UMKM, penerima kredit usaha rakyat serta bantuan produktif usaha mikro. Masyarakat lain yang bisa menikmati bantuan ini adalah penerima subsidi upah serta subsidi listrik 450 VA dan 900 VA. (Yoga)
Insentif Sepeda Motor Listrik di Depan Mata
JAKARTA-Pemerintah menyatakan realisasi insentif untuk sepeda motor listrik tunggal tinggal menghitung hari. Payung hukum kebijakan ini bakal segera terbit, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan diskon pembelian sepeda motor listrik baru mau pun konversi sebesar Rp 7 juta per unit. Insentif ini berlaku selama dua tahun, tapi dengan quota terbatas. Tahun ini, bantuan hanya diberikan untuk 250 ribu sepeda motor, Sedangkan pada 2024, jumlahnya sebanyak 750 ribu unit. Untuk program ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 7 triliun. "Kebutuhan anggaran tahun ini Rp1,75 triliun dan pada 2024 sebesar Rp 5,25 triliun," tuturnya, kemarin 20 Maret 2023. Pemerintah berencana menambah alokasi anggaran untuk Kementerian Perindustrian guna menyalurkan bantuan pembelian sepeda motor listrik baru, serta bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya (ASDM) untuk bantuan sepeda motor listrik konversi pada tahun ini. Menurut Sri Mulyani, penerima bantuan ini dibatasi untuk pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat serta bantuan produktif usaha mikro. (Yoga)
Apdesi Minta 10% Dana APBN untuk Dana Desa
JAKARTA, ID-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar 10% dari dana APBD dialokasikan menjadi dana desa. Usulan penambahan anggaran dana desa ini bertujuan untuk mempercepat berbagai jenis pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, penanganan stunting dan gizi buruk, hingga pengentasan rumah kumuh. Saat ini, setiap desa menerima dana sekitar Rp 1 miliar per tahun. Hal ini ditegaskan ketua Apdesi, Surta Wijaya dalam acara peringatan UU Desa ke-9 di Lapangan Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/03/2023). "Semua itu jawabannya adalah (peningkatan-red) dana desa. Jadi merupakan harga mati kedepan dana desa 10% dari APBN," kata Surta. Acara peringatan UU Desa ke-9 bertajuk 'Membangun Indonesia dari Desa' ini digelar oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa Nasional (Abdesnas). (Yoga)
Bundamedik Patok Capex Rp 200 Miliar Tahun Ini
PT Bundamedik Tbk (BMHS) menganggarkan belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar Rp 200 miliar tahun ini. Dana ini digunakan untuk melanjutkan ekspansi bisnis yang dimulai pada 2022. Managing Director Bundamedik Nurhadi Yudiyantho mengatakan, capex itu akan dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas, kebutuhan digital, dan ekspansi bisnis organik. “Kami optimistis, kas internal yang kami miliki masih mencukupi untuk membiayai pengeluaran tahun 2023,” katanya kepada Investor Daily, akhir pekan lalu. Tahun lalu, perseroan gencar melakukan ekspansi dengan membuka tiga rumah sakit (RS) baru, dua klinik, serta 30 laboratorium baru.
Ekspansi ini sejalan dengan niatan perseroan untuk meningkatkan kualitas layanan. “Tahun ini, fokusnya akan ke operasional dari jaringan aset yang telah dibangun tahun 2022, sebagai impelmentsi dari investasi kami,” ujar dia. Dia melanjutkan, perseroan akan mengintegrasikan layanan dalam ekosistem guna menghadirkan mutu layanan terbaik untuk masyarakat. Selama 2022, perseroan berpendapatan bersih Rp 1,22 triliun dan laba bersih Rp 73,72 miliar. (Yoga)
Ekonomi Menggeliat, Restitusi Pajak Melambat
Realisasi pengembalian pajak alias restitusi pajak kembali melanjutkan tren penurunan yang terjadi sejak kuartal ketiga tahun lalu. Ini pula yang menjadi pendorong moncernya realisasi penerimaan pajak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, restitusi pajak selama periode Januari hingga 28 Februari 2023 sebesar Rp 25,67 triliun. Angka tersebut turun 28,92%
year on year
(yoy). Pada periode yang sama tahun sebelumnya, restitusi pajak tercatat sebesar Rp 36,11 triliun.
Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, penurunan restitusi tersebut mengindikasikan bahwa perekonomian Indonesia yang semakin membaik.
"Pertumbuhan negatif nilai restitusi di dua bulan pertama 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik, dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi," kata Neilmaldrin yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan II kepada KONTAN, Jumat (14/3).
Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung menambahkan, penurunan restitusi PPN dalam negeri lantaran adanya program percepatan penyelesaian permohonan restitusi akhir tahun 2022.
Lebih Mudah Bayar Pajak Kendaraan dengan E-Samdes
Pemprov Lampung mengoptimalkan layanan elektronik sistem administrasi manunggal satu atap desa atau e-Samdes untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kini, membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dari desa. Siti Aisyah (41), operator e-Samdes Kampung Bandar Agung, KecamatanTerusan Nunyai, Lampung Tengah, Lampung, sibuk merekap data masyarakat yang membayar kendaraan bermotor, Selasa (14/3) siang. Selama satu pekan terakhir, 20 warga membayar pajak sepeda motor ataupun mobil. Data dan uang pajak yang sudah terkumpul bakal ia setorkan ke kantor Samsat Lampung Tengah. Sebelum ada e-Samdes, warga sekitar harus menempuh jarak 25 kilometer ke kantor Samsat Lampung Tengah yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar.
Selain jauh, warga Bandar Agung yang sebagian besar bekerja sebagai petani atau pedagang harus meninggalkan pekerjaannya seharian untuk mengurus pajak. Warga juga harus mengeluarkan ongkos transportasi. Tidak sedikit pula warga yang tidak paham prosedur dan dokumen apa saja yang harus dibawa saat mengurus pajak kendaraan. Sejak adanya layanan e-Samdes, kini warga bisa membayar pajak kendaraan dari desa. Mereka tinggal datang ke loket e-Samdes yang dikelola oleh pengurus BUMDEs dengan membawa dokumentasi dan uang pajak yang akan dibayarkan, pengurus BUMDEs yang akan membantu mengurus pajak kendaraan bermotor warga ke petugas Samsat. (Yoga)
Pajak Hiburan Mulai Semarak di Daerah
Aktivitas masyarakat paska pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) langsung berimbas ke ekonomi daerah. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Februari 2023 yang mencapai Rp 25,85 triliun.
Angka ini meningkat 9,7% secara tahunan jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama di tahun 2022 yang sebesar Rp 23,57 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak daerah mengalami peningkatan, terutama pada jenis pajak konsumsi. Misalnya, pajak hiburan yang mencapai Rp 306,07 miliar, naik 61,5% secara tahunan (yoy).
"Artinya masyarakat sudah melakukan kegiatan yang sifatnya hiburan yang menghasilkan pendapatan pajak untuk pemerintah daerah," ujar Sri Mulyani saat paparan APBN Kita, Selasa (14/3).
Sementara dilihat dari pajak daerah non-konsumsi, Sri Mulyani melaporkan, bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) masih mendominasi, yakni Rp 7,35 triliun atau naik 6,1%. Pajak reklame pun tumbuh 27,5% atau tercatat Rp 371,95 miliar.
Selain pajak daerah, retribusi daerah juga tumbuh 23,1% atau tercatat Rp 0,82 triliun. Hanya saja, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan menurun 68,2% atau tercatat Rp 0,23 triliun. Begitu pun realisasi lain-lain PAD yang sah juga terkontraksi 36,7%, dari Rp 5,09 triliun di Februari 2022 menjadi Rp 3,22 triliun.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat, peningkatan pajak hiburan ini memang dipicu meningkatnya aktivitas masyarakat yang mulai normal, sehingga membutuhkan pengeluaran untuk biaya hiburan. Ia mengambil contoh di daerah destinasi wisata yang mulai banyak digelar acara seni budaya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









