;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengawas Publisher Rights

16 Feb 2023

JAKARTA, ID – Pemerintah akan membentuk badan/lembaga pengawas ntuk pelaksanaan Hak Cipta Jurnalistik/Penerbit (Publisher Rights) di Tanah Air yang diatur dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) Hak Cipta Jurnalistik yang rencananya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2023. Tugas utama badan pengawas/pelaksana akan mengatur mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media/pers di Indonesia. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama kementerian/lembaga terkait, serta konstituen media, yakni Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), sedang menuntaskan pembahasan draf perpresnya. Perpres akan menjadi regulasi yang mengatur kerja sama antara media massa/pers di Tanah Air dan platform digital. Nantinya, media pers bisa menuntut tanggung jawab platform digital yang umumnya global, antaralain Google, Facebook, dan TikTok untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita media pers yang dimuat di platformnya. (Yetede)

Menko Perekonomian Stabilitas Politik Jadi Kunci Keberhasilan Kebijakan Ekonomi

15 Feb 2023

JAKARTA, ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan stabilitas politik menjadi kunci bagi pemerintah dalam pembuatan kebijakan terkait ekonomi dan sosial. Sebab dalam pembuatan kebijakan pemerintah membutuhkan dukungan dari DPR. Stabilitas politik bisa terjadi sebab 80% partai di kursi parlemen merupakan pendukung pemerintah. “80% partai politik mendukung pemerintah Presiden Jokowi. Kalau partai politik tidak 80% apa yang dilakukan pemerintah tidak ada yang bisa jalan karena itu semua membutuhkan keputusan DPR termasuk transformasi melalui Undang Undang Cipta Kerja,” ucap Airlangga dalam B Universe Economic Outlook di Hotel JS Luwansa pada Selasa (14/2/2023). Salah satu wujud stabilitas politik mendukung kegiatan ekonomi adalah saat pemerintah dan DPR sepakat untuk menerbitkan Undang Undang Cipta Kerja di tahun 2020.  Pemerintah menerbitkan regulasi ini untuk memberikan kepastian bagi investor  untuk melakukan investasi. (Yetede)

Kemkeu Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 10,7 Triliun

14 Feb 2023

Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan 31 Januari 2023 jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 10,7 triliun. "Dari keseluruhan perusahaan pemungut pajak digital yang telah ditunjuk, sebanyak 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (13/2).

Regulasi Berkeadilan untuk Industri Media Daring

14 Feb 2023

Komunitas pers masih terus menunggu adanya regulasi tentang keberlanjutan media atau media sustai­nability. Regulasi ini di­­per­lukan untuk menjaga eko­­sistem media daring nasional yang sehat, mencerminkan keadilan, dan menjaga kelangsungan hidup media. Pada dasarnya regulasi ini merupakan kesepakatan antara platform digital—Google, Yahoo, Facebook, dan sebagainya—dengan perusahaan pers nasional (sebagai penerbit atau pemilik konten/berita) serta institusi yang mengawasi pelaksanaan kerja sama tersebut. Dalam regulasi keberlanjutan media nanti diharapkan adanya keterbukaan dari perusahaan platform digital sehingga formulanya bisa dipahami dengan jelas oleh pemilik konten. Selama ini hanya beberapa perusahaan pers skala besar saja yang memiliki kesepakatan khusus dengan platform digital dalam pembagian pendapatan dari iklan (content revenue). Sedangkan perusahaan media sedang/kecil banyak yang tidak memahami atau bahkan tidak pernah tahu formula pembagian pendapatan itu. Perusahaan platform digital senantiasa mengajak kerja sama dengan perusahaan pers. Kerja sama itu bisa berupa mengambil berita/konten dari perusahaan pers untuk dimuat di platform digital yang mereka miliki. Jika konten itu cukup banyak mengundang pembaca dan menjadi sasaran penempatan iklan, maka pemilik konten itu akan menerima bagi hasil dari tarif iklan yang terpasang. Perusahaan pers besar tidak mau begitu saja menerima bagi hasil dari platform digital. Mereka cukup punya posisi tawar yang tinggi. Kondisi itu tidak selalu bisa dialami oleh perusahaan pers skala menengah atau kecil. Posisi tawar mereka tidak cukup kuat. Jika tidak mau menerima hasil dari pengajuan yang disampaikan, bukan tidak mungkin platform digital akan mencari perusahaan pers lainnya untuk diajak kerja sama. Bisa jadi lantaran khawatir tidak mendapatkan kue, perusahaan pers skala menengah dan kecil pasrah saja toh tidak memerlukan biaya dan usaha lagi untuk mendapatkan bagi hasil itu

Tiruan pun Tak Dapat Dibenarkan

14 Feb 2023

Taplak meja di rumah dinas Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi sorotan sejak sepekan terakhir. Sebab seperti tampak dalam foto yang beredar di media sosial itu, di meja  tersebut terbentang opsetan alias hewan diawetkan berupa kulit dan kepala harimau. Sejak awal ribut-ribut, Bambang menyatakan taplak itu bukan satwa awetan betulan, melainkan imitasi alias tiruan. "Terbuat dari resin, wol, bulu, dan kayu pahatan tangan," ujar dia. Meski demikian, banyak orang tak percaya omongan politikus Partai Golkar tersebut. Belakangan, muncul petisi di Change,org yang meminta Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusut dugaan kepemilikan kulit harimau -hal yang dilarang undang-undang- oleh pejabat. Hingga berita ini ditulis tadi malam, terdapat 5301 orang yang sudah menandatangani petisi tersebut. (Yetede)

RI-Tingkok Sepakat Pembengkakan Biaya KCJB Rp 18 Triliun

14 Feb 2023

JAKARTA, ID - Pemerintah Indonesia dan Tiongkok telah menyepakati pembengkakan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. Angka pembengkakan itu lebih rendah dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya sebesar US$ 1,49 miliar atau Rp 21,8 triliun, namun di atas perhitungan pihak Tiongkok sebesar US$ 980 juta atau sekitar Rp 15,2 triliun. “Jadi, Kereta Cepat kami sepakat dengan angka cost overrun US$ 1,2 billion. Ini yang sedang kita rapihkan, memang ada beberapa item yang mereka ingin lakukan kajian terkait pajak, biaya clearing frekuensi dan sebagainya. Tapi sudah sepakat angkanya,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (13/02/2023). Saat ini, Kementerian BUMN sedang meminta restu kepada Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan nilai pembengkakan yang disetujui dengan pihak Tiongkok. (Yetede)

MEMETAKAN ARAH CUKAI ROKOK

11 Feb 2023

Setelah sempat mandek dan menghadapi beragam dinamika, Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau akhirnya kembali dimatangkan dan ditargetkan terbit pada tahun ini. Materi muatan dalam peta jalan itu adalah pengaturan mengenai peta jalan kebijakan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau. Dalam rumusan awal, peta jalan tersebut mengarah pada kebijakan yang lebih pro pada penerimaan negara dengan mengoptimalisasi instrumen tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ketentuan itu tertuang dalam draf salah satu usulan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menekankan instansinya juga mempertimbangkan faktor lain dalam menyusun arah roadmap industri tembakau. “Hal yang dipertimbangkan ada berbagai aspek, seperti kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, pengawasan, dan penerimaan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (10/2). Dalam draf yang diperoleh Bisnis, otoritas fiskal menyusun lima fase prioritas dalam roadmap produk hasil tembakau yang masing-masing mengakomodasi aspek industri, tenaga kerja, keuangan, pertanian, dan perdagangan. Masing-masing fase menetapkan skala prioritas yang berbeda. Pada Fase 1 yang sedianya dieksekusi pada 2020—2024 misalnya, prioritas kebijakan soal cukai secara berurutan masih berpihak pada industri, kemudian tenaga kerja, lantas keuangan alias penerimaan negara, lalu pertanian, berlanjut ke perdagangan, dan terakhir kesehatan. Untuk Fase 2 yang rencananya diberlakukan pada 2025—2029, skala prioritas yang diajukan masih sama dengan Fase 1. Fokus prioritas mulai berbeda pada Fase 3 yang dieksekusi pada 2030—2034 dengan lebih mengutamakan aspek keuangan, dan sedikit menurunkan fokus pada industri dan tenaga kerja. Begitu pula dengan Fase 4 dan Fase 5 yang fokusnya berubah.

Realisasi Anggaran Kemensos 98,58 Persen

11 Feb 2023

Realisasi anggaran Kementerian Sosial tahun 2022 mencapai 98,58 %. Dari total anggaran Rp 97,9 triliun, realisasi di Kementerian Sosial Rp 96,5 triliun. Penyerapan anggaran paling banyak untuk belanja bantuan sosial, yakni Rp 91,8 triliun. Hal ini disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Rabu (8/2). Pada 2023, anggaran Kementerian Sosial Rp 78 triliun dan sebagian besar untuk program perlindungan sosial. (Yoga)

Defisit APBN Bikin Utang Pemerintah Makin Besar

08 Feb 2023

Utang pemerintah yang terus bertambah banyak mendapat sorotan. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto menegaskan, pemerintah melakukan utang bukan berarti pemerintah hobi berhutang. Menurut dia, pemerintah harus berutang lantaran untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini. Dan, proses penyusunan anggaran utang di APBN pun dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Untuk diketahui, total utang pemerintah hingga Desember 2022 sudah mencapai Rp 7.733,9 triliun. Ada pun rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,57%. Dari total utang tersebut, porsi dalam bentuk valas sebesar 29%. Sedangkan sisanya, sekitar 71%, dalam bentuk utang rupiah. Dengan jumlah utang tersebut, Suminto menegaskan, kemampuan pemerintah dalam membayar utang selalu menggunakan standar lazim yang biasa diterapkan di banyak negara.

Kebijakan Deposito Bakal Tekan Ekspor RI

08 Feb 2023

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Selasa (7/2) mengatakan, sejak November 2022 hingga Januari 2023, hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya sudah menumpuk 6,17 juta ton. Para eksportir tak memanfaatkan hak yang didapat dari realisasi pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) itu lantaran pasar CPO dunia masih lesu. Dengan dikeluarkannya kebijakan mendepositokan 66 % hak ekspor, potensi penumpukan hak ekspor akan makin bertambah. Selama tiga bulan pembekuan itu, hak ekspor yang menumpuk bisa bertambah menjadi sekitar 7,2 juta ton. ”Melihat kondisi pasar yang lesu, harga CPO yang cenderung turun, dan tidak ada insentif ekspor selain hak  ekspor, ekspor CPO pasti turun. Padahal, saat ini Indonesia sedang membutuhkan tambahan devisa. Pembekuan ekspor ini juga bakal dimanfaatkan Malaysia untuk mengambil pasar ekspor CPO Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Sahat, agar kebutuhan domestik dan ekspor terjaga, pemerintah perlu memberi insentif tambahan. Salah satunya dengan membebaskan bea keluar. Saat ini, eksportir CPO dan tiga turunannya harus menanggung bea keluar dan pungutan ekspor senilai 142 dollar AS per ton. Jika bea keluar 52 dollar AS per ton dibekukan, beban eksportir bisa lebih ringan karena hanya menanggung pungutan ekspor. Selama ini, lanjut Sahat, eksportir sekaligus produsen Minyakita harus menutup kerugian Rp 4.000-Rp 6.000 per liter, yang berasal dari biaya pengemasan dan distribusi dari pabrik ke distributor dan agen. Biaya itu selama ini terkompensasi dengan insentif hak ekspor. Namun, lantaran pasar ekspor lesu, mereka tak lagi mendapatkan pengganti biaya itu sehingga mengurangi produksi Minyakita. (Yoga)