250 Ribu Motor dan 35.900 Mobil Listrik Perolah Insentif
JAKARTA, ID – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang berlaku efektif mulai 20 Maret 2023. Tahun ini, pembelian sebanyak 250 ribu unit motor listrik—meliputi 200 ribu unit sepeda motor baru dan 50 ribu unit sepeda motor hasil konversi dari konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik—akan mendapat subsidi Rp7 juta per unit. “Motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah (adalah) yang diproduksi di Indonesia dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40% atau lebih,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (06/03/2023). Febrio mengatakan, produsen yang mendapatkan insentif tersebut adalah produsen motor listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut. (Yetede)
Postingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023