Para Guru PPPK Papua Tak Digaji
Sebanyak 900 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah Papua belum mendapatkan gaji selama empat bulan terakhir. Masalah ini disebabkan belum adanya regulasi dari Kemenpan dan RB untuk memproses pembayaran gaji para guru. Hendryca Ferdianto Kalebu, salah satu guru berstatus PPPK di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengatakan, 900 guru yang belum mendapatkan gaji tersebar di empat provinsi di wilayah Papua, meliputi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Sebanyak 900 guru PPPK tersebut tidak mendapatkan gaji sejak bulan Januari hingga April tahun ini. Mereka mengajar di SMA, SMK, dan SLB. Masalah ini mengakibatkan para guru tak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kesulitan membayar aneka macam pinjaman.
”Kondisi ekonomi keluarga para guru PPPK yang belum mendapatkan gaji sangat sulit. Beberapa rekan saya bekerja sebagai buruh bangunan serabutan setelah mengajar, sedangkan saya menjadi tukang ojek sepeda motor,” ujar Hendryca, saat dihubungi, Rabu (19/4). Preseden terkendalanya pembayaran gaji guru PPPK ini terjadi setelah munculnya PP No 106 Tahun 2021 tentang pendidikan SMA/SMK sederajat yang dikembalikan dari provinsi ke kabupaten/kota. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan regulasi dari Kemenpan dan RB yang mengatur proses pelimpahan kewenangan urusan guru PPPK untuk tingkat SMA, SMK dan SLB dari pemprov ke pemerintah kabupaten/kota. (Yoga)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023