Utamakan Insentif untuk Luar Jawa
Program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan pribadi di perkotaan sehingga akan menambah kemacetan. Mengantisipasi hal itu, distribusi insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, harus diarahkan ke daerah luar Jawa yang masih sulit dan minim pasokan BBM. Pemerintah merencanakan program insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai berlaku efektif pada 20 Maret 2023. Sampai Desember 2023, Kemenperin mengusulkan pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200.000 unit, mobil listrik 35.862 unit, dan bus listrik 138 unit.
Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil. ”Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik initidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan BBM yang mereka miliki,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/3). Karena itu, insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik hanya akan menambah banyak jumlah kendaraan pribadi, sepeda motor ataupun mobil, yang beredar di jalan. Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas. (Yoga)
Postingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Program Pengampunan Diperluas
Penindakan Hukum Zero ODOL
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023