Insentif Mobil Listrik Dipicu, Produksi Belum Melaju
Pemerintah benar-benar royal menebar insentif demi menggenjot populasi kendaraan listrik di Tanah Air. Sejak program pengembangan industri kendaraan listrik bergulir tahun 2019, pemerintah mengguyur aneka insentif pendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di sisi hulu produksi kendaraan maupun sisi hilir dan pasar.
Lihat saja, usai terbit subsidi pembelian kendaraan listrik bagi konsumen, pemerintah kembali menggoda konsumen dengan insentif baru. Bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk setiap pembelian mobil listrik dan bus listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk periode April 2023 hingga Desember 2023. "Kebijakan ini guna meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik," ujar Febrio, Senin (3/4).
Head of Group Production Group
PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia I Wayan Bagiarta mengungkapkan, antrean pembelian mobil listrik Hyundai Ioniq mencapai 3.000-an unit. "Tahun lalu, inden Ioniq 5 bisa sampai satu tahun," ujar dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Inden terjadi karena terbatasnya pasokan semikonduktor.
Tags :
#InsentifPostingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Program Pengampunan Diperluas
Penindakan Hukum Zero ODOL
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023