Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pajak dari Perusahaan Multinasional Dikejar
Guna menambah penerimaan dan membiayai kebutuhan belanja yang membengkak, pemerintah akan lebih agresif mengejar setoran pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Upaya itu dimungkinkan melalui implementasi pajak minimum global. Namun, implikasinya pada iklim investasi perlu diwaspadai. Rencana memajaki perusahaan multinasional secara resmi disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan PokokPokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2025 pada 20 Mei 2024. Sri Mulyani mengatakan untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tahun 2025, pemerintah satunya memperluas basis pajak melalui penerapan global taxation agreement atau perjanjian perpajakan global.
”Komitmen RI dalam penerapan global taxation agreement jadi peluang perluasan basis pajak melalui pemajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara,” ujarnya. Dengan berbagai kebijakan itu, pendapatan negara pada tahun 2025 diperkirakan bisa mencapai 12,14-12,36 % dari PDB. Adapun kebutuhan belanja negara diperkirakan 14,59-15,18 % dari PDB. Dengan demikian, defisit fiskal tahun 2025 diperkirakan 2,45-2,82 % dari PDB. Meski masih di bawah batas aman 3 %, defisit itu melebar cukup signifikan dibanding defisit tahun 2023 (1,65 % dari PDB) dan target defisit tahun ini (2,29 % dari PDB). Kebijakan payung untuk memajaki perusahaan multinasional itu tercakup dalam Pilar Dua Global Anti Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
GloBE adalah kebijakan untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang selama ini banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional, khususnya di sektor digital. Digitalisasi memungkinkan perusahaan-perusahaan multinasional beroperasi melampaui batas lintas negara tanpa perlu memiliki kantor fisik di negara tujuan pasar. Berhubung tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place) di negara pasar, otoritas pajak setempat di negara tersebut pun selama ini tidak bisa memajaki mereka. Indonesia saat ini jadi negara pasar untuk beberapa perusahaan multinasional yang meraup keuntungan besar dari pasar dalam negeri, tetapi tidak membayar Pajak Penghasilan karena tidak semuanya berkantor di Indonesia. (Yoga)
Kenaikan Tarif PPN akan Berimbas ke Laju Konsumsi Rumah Tangga
Prioritas Anggaran Pendidikan Tinggi
Indonesia menargetkan pada 2045 atau di usia 100 tahun sudah menjadi negara maju, ditopang SDM berkualitas dan berdaya saing. Untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing menuju Indonesia Emas, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Rp 660,8 triliun atau 20 % pada APBN 2024. Pemerintah melalui Kemendikbudristek berupaya mengakselerasi SDM unggul untuk Indonesia Emas melalui pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi. Namun, semua itu menjadi narasi semu di tengah polemik biaya kuliah yang tinggi. Besaran anggaran pendidikan yang terus bertambah, tahun ini bertambah Rp 17 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, tidak dirasakan oleh masyarakat. Justru masyarakat dihadapkan pada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Kenaikan UKT mulai tahun akademik 2024/2025 bagi mahasiswa baru semakin membebani masyarakat dan mempersempit akses ke pendidikan tinggi. Padahal, ini krusial untuk membangun SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Apalagi, jumlah penduduk Indonesia yang berpendidikan tinggi hanya 10,15 % (Data Statistik Penduduk 2022). Modal yang sangat minim untuk mencapai Indonesia Emas. Perlu langkah-langkah luar biasa untuk memperbesar modal tersebut. Kualitas dan peringkat daya saing SDM Indonesia masih rendah (Bank Dunia, 2018). Angka Partisipasi Kasar PendidikanTinggi juga rendah, menunjukkan bahwa angkatan kerja yang siap produktif, berkompetensi tinggi, dan berdaya saing tinggi juga rendah.
Karena itu, menempatkan pendidikan tinggi sebagai program prioritas pembangunan SDM merupakan langkah mendesak. Anggaran pendidikan tinggi yang hanya 0,6-1,6 % dari total APBN (Kompas, 24/5/2024) menunjukkan bahwa pendidikan tinggi belum menjadi program prioritas untuk menuju Indonesia Emas. Prioritas anggaran untuk pendidikan tinggi perlu diikuti kebijakan lain untuk meningkatkan akses masyarakat ke pendidikan tinggi. Kendala terbesar akses ke pendidikan tinggi adalah masalah ekonomi, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk mengatasinya. (Yoga)
Eksportir Belum Tergoda untuk ”Parkir” Devisa
Insentif keringanan PPh yang ditawarkan pemerintah rupanya tidak menarik bagi eksportir sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Alasannya, eksportir memerlukan dana hasil ekspornya untuk segera diputar lagi sebagai modal produksi. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, ajakan bagi eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri kurang tepat. Alasannya, banyak pengusaha memerlukan dana dari DHE untuk modal kerja.
”Kalau DHE ditahan atau disimpan dulu, pengusaha harus menutupinya dengan pinjaman bank untuk modal kerja dan operasional,” ujar Eddy, dihubungi Jumat (24/5). Eddy menambahkan, bunga pinjaman bank masih lebih tinggi dari insentif DHE. Saat ini bunga pinjaman bank 7-9 % per tahun. Sementara insentif pajak untuk menyimpan DHE di Indonesia tidak sebesar itu. PP No 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia mengatur skema insentif pajak untuk penempatan DHE di sistem keuangan dalam negeri.
DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) dengan jangka waktu penempatan lebih dari enam bulan akan memperoleh tarif PPh nol %. Untuk penempatan enam bulan, tarif PPh 2,5 %. Adapun untuk periode penempatan 3 bulan hingga 6 bulan, tarif PPh sebesar 7,5 %. Penempatan 1 bulan hingga 3 bulan dikenakan tarif PPh sebesar 10 %. PP ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang rupiah setelah dikonversi dari valas. DHE yang disimpan dalam bentuk rupiah dengan jangka waktu lebih dari enam bulan dikenakan tarif PPh nol %. Penempatan 3-6 bulan dikenakan tarif PPh sebesar 2,5 %. Adapun penempatan 1-3 bulan dikenakan tarif PPh sebesar 5 %. (Yoga)
Pendidikan Tinggi Belum Prioritas APBN
Polemik mahalnya uang kuliah tunggal berakar dari perencanaan dan penggunaan anggaran pendidikan yang tidak efektif. Anggaran untuk pendidikan tinggi hanya mencakup 0,6-1,6 % dari APBN. Di atas kertas, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN termasuk besar, yakni 20 % dari total APBN. Anggaran pendidikan yang merupakan belanja wajib (mandatory spending) itu terus naik dari tahun ke tahun. Namun, anggaran yang besar itu belum menjawab persoalan tingginya biaya pendidikan di Indonesia, khususnya jenjang pendidikan tinggi.
Akhir-akhir ini muncul banyak keluhan tentang UKT yang membuat sebagian mahasiswa menunggak pembayaran, terjerat pinjaman daring, dan tidak bisa meneruskan kuliah. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Kamis (23/5) berkata, isu mahalnya UKT itu mengungkap minimnya prioritas pemerintah dalam mengembangkan akses pendidikan tinggi. Hal itu tampak dari dua aspek, yakni besaran alokasi anggaran yang terlalu kecil dan penggunaan anggaran yang belum efektif.
Anggaran untuk pendidikan tinggi hanya 0,6-1,6 % dari APBN, jauh dari standar ideal yang ditetapkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) sebesar 2 % dari APBN. Pada 2024, dari total belanja negara Rp 3.325 triliun, anggaran pendidikan tinggi yang dikelola Kemendikbudristek Rp 56,1 triliun alias 1,6 % dari total APBN. Kemendikbudristek selaku garda terdepan pendidikan pun hanya mendapat total anggaran Rp 98,98 triliun atau 15 % total anggaran pendidikan yang ada di APBN. Porsi terbesar dari belanja pendidikan itu (Rp 346,5 triliun atau 52 %) dialokasikan untuk transfer ke daerah (TKD) dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). (Yoga)
Insentif untuk Penyimpanan DHE
Pemerintah terus mendorong stabilisasi nilai tukar di Tanah Air, dengan merilis aturan insentif pajak sebagai rangsangan bagi eksportir sumber daya alam (SDA) agar mau menyimpan devisa hasil ekspor atau DHE di sistem keuangan dalam negeri. Semakin banyak DHE yang tersimpan di dalam negeri, diharapkan makin banyak pasokan mata uang dollar AS sehingga membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. Insentif ini diatur dalam PP No 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
PP ini ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5). PP itu mengatur tarif PPh final bagi eksportir SDA yang menaruh DHE di instrumen moneter atau instrumen keuangan di dalam negeri. ”Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu diberikan kebijakan khusus di bidang PPh,” demikian tertulis pertimbangan presiden di dalam PP tersebut. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh nol % dan untuk penempatan 6 bulan dikenai tarif 2,5 %.
Untuk periode penyimpanan selama 3-6 bulan akan dikenai tarif 7,5 % dan penyimpanan 1-3 bulan dikenai tarif 10 %. PP ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk rupiah dengan jangka waktu lebih dari enam bulan dikenai tarif PPh nol %. Untuk penempatan 3-6 bulan akan dikenai tarif 2,5 %. Sementara, penempatan 1-3 bulan dikenai tariff 5 %. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Sutrisno pada Kamis (23/5) berkata, akan mempelajari terlebih dahulu mengenai aturan tersebut. (Yoga)
Prabowo Siap Antisipasi Kebocoran Program Makan Siang Gratis
Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan akan mengeksekusi program makan siang dan susu gratis untuk anak-anak sekolah secara efisiensi dan tanpa kebocoran. Prabowo memastikan akan mengambil berbagai langkah untuk mencegah terjadinya kebocoran dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut Prabowo, kebocoran tidak boleh terjadi karena yang dirugikan adalah bangsa dan negara serta masyarakat. "Masalahnya, ini sudah lama saya bicarakan, sebagai anak bangsa kita sadar banyak terjadi kebocoran di negara kita.
Sekarang, bagaimana kiat membuat skema dengan efisien dan baik, tanpa ada kebocoran sampai ke anak-anak kita," kata Prabowo. Selain itu, kata Prabowo, pembagian susu gratis kepada anak-anak di seluruh Indonesia juga akan dijalankan sesuai tipilogi masing-masing daerah. Dia mencontohkan Pulau Moa di Maluku Barat Daya, yang kerap memproduksi susu kerbau, sehingga tidak sulit untuk mendapatkan susu bagi anak-anak di wilayah tersebut. (Yetede)
Kemenhub Pacu Penggunaan Bus Listrik
Ugal-ugalan DPR Merevisi Undang-undang
Ditjen Pajak Menyisir Youtuber dan Tiktoker
Kreator konten seperti Youtuber dan Tiktoker, bersiaplah! Pemerintah akan menyigi pajak para konten kreator, atau mereka yang selama ini mencari pendapatan dari ranah digital. Draf Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mencantumkan pungutan pajak para konten kreator ini. Dalam Pasal 34 F ayat (2) huruf g RUU tersebut, pemerintah mempertegas bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib membayar pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang termasuk platform digital penyiaran, dalam beleid itu adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi atau penyedia dan pengguna jasa penyiaran untuk saling bertukar atau memperoleh informasi.
Sementara, penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan maupun lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Nah, dibalik populernya platform ini, ada orang yang membuat konten menarik atau dikenal sebagai kreator konten. Dalam hal ini, kreator konten sebagai penyelenggara platform digital penyiaran. Beberapa nama tenar antara lain: Raditya Dika, Deddy Corbuzier hingga Atta Halilintar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menyebut, tak ada strategi khusus otoritas atas kelompok wajib pajak kreator konten maupun influencer.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyebut potensi penerimaan pajak dari mereka cukup besar, tapi belum sepenuhnya bisa dipajaki. Umumnya, kreator konten memperoleh dua sumber penghasilan, yaitu adsense dan endorsement, penjualan merchandise hingga menjadi brand ambassador.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga bilang, selama ini kreator konten sudah dibidik agar taat bayar pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menyebut, pada 2025 potensi ekonomi digital di Indonesia akan menyentuh US$ 146 miliar, meningkat 23% dari 2020 sebesar US$ 44 miliar.
Kemkeu pernah memproyeksikan pada 2025 potensi ekonomi digital Indonesia mencapai Rp 1.800 triliun dengan pertumbuhan digital 40% per tahun. "Ini potensi pajak luar biasa," kata dia, kemarin.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









