;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berpotensi Blunder

07 Jun 2024

Memberi konsensi atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas untuk organisasi kemsayarakatan (ormas)  keagamaan dinilai sebagai kebijakan  yang kurang tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, hingga kini belum ada badan usaha  milik ormas keagamaan di Indonesia yang memiliki  kemampuan dana maupun kapabilitas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Sejumlah kalangan menduga bahwa kebijakan yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tersebut lebih pekat dengan kepentingan dibandingkan kepentingan ekonomi.

Karena itu, dengan segala kondisi melingkupi tersebut, tidak hanya  berpotensi menimbulkan blunder, kebijakan ini pun besar kemungkinan  akan sulit unutk diimplementasikan  dengan tata kelola (governance) yang baik. Bila pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan  rakyat melalui ormas keagamaan, hal itu bisa dilakukan lewat pemberian profitability index (PI) seperti yang sudah diimplementasikan  oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah di Papua. (Yetede)

Bagaimana Tapera Kelola Dana Pekerja

07 Jun 2024
ILVY Riana Putri, 36 tahun, masih berharap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak diwajibkan buat semua pekerja di Indonesia. Alasannya beragam. Salah satunya besaran iuran.  Peserta Tapera bakal dikenai iuran sebesar 3 persen. Pemerintah mengatur 2,5 persen dari iuran tersebut dibayar pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Iuran tersebut akan menambah jumlah potongan gaji pegawai perusahaan di Jakarta itu setiap bulan. Ia sudah menyetor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 1 persen dari gaji serta jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing sebesar 2, 1, dan 0,3 persen. 

Silvy juga berkeberatan setelah mendengar manfaat yang mungkin ia dapat dari program tersebut. Sebagai peserta yang masuk kategori masyarakat berpendapatan rendah, yaitu peserta dengan gaji maksimal Rp 8 juta atau Rp 10 juta di wilayah Papua dan Papua Barat, dia berhak mengajukan pembiayaan untuk membangun rumah, merenovasi rumah, atau membeli rumah perdana.  Lantaran sudah memiliki hunian di kawasan Jakarta, dia hanya tertarik pada pembiayaan renovasi. Namun Silvy tak puas atas plafon Tapera yang sebesar Rp 114 juta. "Tidak akan cukup dananya kalau ingin merenovasi banyak bagian rumahku yang sudah tua," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Kekhawatiran soal program Tapera juga datang dari Ecka Pramita, 40 tahun. Dia waswas menyerahkan dananya kepada Badan Pengelola Tapera, yang namanya baru ia dengar pada tahun ini. Karyawan perusahaan swasta di Jakarta itu mempertanyakan kredibilitas badan tersebut menghimpun serta mengelola dana masyarakat. Selain soal keamanan dana, dia menyoroti kemampuan BP Tapera memberikan imbal hasil buat para peserta. "Saya tidak berharap yang muluk-muluk. Setidaknya bisa sama dengan imbal hasil deposito di bank," katanya. (Yetede)

Pelaksanaan HGTB Harus Sesuai Perpres

06 Jun 2024
Regulasi mengenai pemberlakuan harga gas khusus untuk industri tertentu (Harga Gas Bumi Tertentu/HGBT) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.121/2020 memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik dari sisi perpajakan maupun penyerapan tenaga kerja.Namun, hasilnya belum optimal, karena dalam pelaksanaannya belum dilakukan secara penuh. Untuk diketahui Peraturan Presiden (Perpres) No 121/2020 menyebut harga gas bumi tertentu berlaku sebesar US$ 6 per MMBTU untuk 7 subsektor industri yakni pupuk, pertokimia, eleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Menteri Perindustrian (menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkann, bahwa regulasi tersebut masih aktif dan seharusnya diterapkan. (Yetede)

Pasar Berharap Kebijakan FCA Dikaji Ulang

06 Jun 2024

Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) terkoreksi dalam sehingga-2,14% pada perdagangan Rabu (5/6/2024) ke level 6.947, akibat tekanan aksi jual di sejumlah saham. Salah satunya terjadi pada saham PT Barito Renewables Enery Tbk (BREN) yang kembali mencatatkan auto reject bawah (ARB) setelah batal masuk FTSE Global Equity Index Series akibat diberlakukannya full call auction (FCA) pada saham tersebut. Terkait hal tersebut, para pelaku pasar berharap, bursa dapat mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan FCA.

"Pasar tampaknya dipengaruhi kebijakan papan pemantauan khusus dengan skema FCA, yang nama BREN merupakan salah satu emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus tersebut," kata Pilarmas. Selain itu, lanjut Pilarmas, keputusan FTSE Russel yang batal memasuki emiten tersebut dalam FTSE Global Equite Index periode Juni  2024 juga sangat memengaruhi pelaku pasar. Mengingat, BREN merupakan salah satu emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar, sehingga pergerakannya memberikan pengaruh terhadap pergerakan  indeks saham. (Yetede)

Kemenhub Ajukan Tambahan Anggaran Rp15,75 Triliun

06 Jun 2024
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk kegiatan prioritas yang belum terakomodir di dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 15,75 triliun. Menteri Perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, kebutuhan anggaran pada 2025 setidak-tidaknya bisa sama dengan alokasi anggaran 2024 sebesar Rp38,6 triliun. Tahun anggaran 2025 terjadi penurunan untuk anggaran pagu indikatif  dari sebelumnya sebesar Rp 38,6 triliun di 2024 turun menjadi Rp 24,7 triliun. "Ini tentunya akan mengganggu program-program prioritas yang ada di Kemenhub," kata Budi Karya. Menhub menuturkan kebutuhan prioritas  yang belum terakomodir dalam pagu indikatif 2025 meliputi pelayanan keperintisian semua moda basik moda darat, laut, udara, maupun perkeretapian. Di sisi lain pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara atau IMO. (Yetede)

Pemerintah Tak Satu Suara Susun Anggaran Transisi

06 Jun 2024

Internal pemerintah berbeda pandangan dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 sebagai acuan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun depan. Padahal, anggaran 2025 adalah anggaran transisi pemerintahan Joko Widodo ke Prabowo Subianto. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bapenas) Suharso Monoarfa meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan defisit APBN 2025 di kisaran 1,5%-1,8% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini terbalik dengan patokan pemerintah dalam KEM PPKF 2025 di kisaran 2,45%-2,82% PDB. "Kami berharap Bu Menkeu dan Komisi XI, kalau memang itu disepakati, defisit bisa lebih turun lagi antara 1,5%-1,8% (dari PDB) sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang," ujar Suharso di rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (5/6). Suharso mengatakan pemerintahan saat ini memang diwajibkan membentuk dan menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) dan RAPBN untuk periode pertama pemerintahan berikutnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, presiden terpilih memiliki ruang mengubah rancangan APBN 2025 yang tengah didesain pemerintahan saat ini. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan usulan itu. "Jadi Pak Suharso enggak ikut menyusun (KEM PPKF 2025) Pak? Gimana Pak Menteri? kok tiba-tiba muncul sekarang usulan defisit 1,5%-1,8%?," tanya dia. Berdasarkan catatan KONTAN, pemerintah juga telah merencanakan alokasi belanja wajib tahun depan, yakni anggaran pendidikan Rp 708,2 triliun–Rp 741,7 triliun dan anggaran kesehatan Rp 191,5 triliun–Rp 217,8 triliun. Belum lagi, anggaran perlindungan sosial yang direncanakan Rp 496,9 triliun–Rp 513 triliun. Terbaru, pemerintah merencanakan belanja perpajakan tahun depan Rp 421,82 triliun, dengan porsi terbesar untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 262,3 triliun. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, target defisit anggaran 2025 lebih baik ditekan. Sebab, dengan memasang target defisit tinggi, maka akan mendorong imbal hasil obligasi yang naik.

MASA ROYAL INSENTIF FISKAL

06 Jun 2024

Kebijakan insentif yang dirancang pemangku kebijakan untuk tahun depan bakal makin royal, tecermin dari kian jumbonya belanja perpajakan alias tax expenditure yang akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Mengacu pada Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2023 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belanja perpajakan pada 2025 diproyeksi mencapai Rp421,82 triliun dan menyentuh rekor tertinggi. Angka tersebut naik sebesar 12,62% dibandingkan dengan proyeksi pada tahun ini senilai Rp374,53 triliun, dan merupakan pertumbuhan tertinggi pascapandemi Covid-19. Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia usaha yang memang membutuhkan pendampingan fiskal lantaran masih kuatnya ekspektasi ketidakpastian global dan infl asi yang menekan kinerja korporasi dan konsumsi.

Terlebih, fokus dari belanja perpajakan tersebut ada pada jenis pajak yang cukup fundamental, yakni Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak itu pun merefleksikan kondisi produksi dan konsumsi nasional, sehingga terkorelasi dengan kinerja dunia usaha serta daya beli masyarakat. Ada tiga sektor yang diprioritaskan mendapatkan insentif tersebut yakni pariwisata, pertanian, serta industri pengolahan atau manufaktur. Ketiganya pun menjadi lapangan usaha yang cukup dominan mendorong laju PDB. Meski terbilang ramah dunia usaha, pemerintah pun wajib menyiapkan langkah mitigasi tatkala performa penerimaan pajak kurang gemilang. Musababnya secara teori makin tinggi insentif yang disalurkan maka potensi pajak yang tidak terpungut pun makin besar. Dalam kaitan ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, mengatakan besarnya insentif melalui belanja perpajakan itu mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku ekonomi nasional.

Hanya saja, kelompok pebisnis di Tanah Air menyarankan kepada pemerintah untuk mendesain skala prioritas dalam memberikan stimulus kepada sektor usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan sektor penopang ekonomi yang masih haus insentif antara lain industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan. Di sisi lain, Shinta juga menekankan bahwa pemberian insentif perpajakan seharusnya diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional. Penerimaan pajak juga perlu digenjot melalui kebijakan ekstensifikasi, salah satunya dengan merangkul sektor informal yang belum sepenuhnya terdaftar sebagai subjek pajak. Setali tiga uang, Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengakui bahwa belanja perpajakan menjadi salah satu instrumen untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, kalangan pakar pajak memandang perlunya pemerintah melakukan evaluasi terhadap besarnya insentif perpajakan dan outputterhadap perekonomian. Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana, mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi dengan saksama, baik secara internal maupun eksternal melalui BPK.

Daftar Belanjaan Banyak, Tapi Isi Dompet Pas-Pasan

05 Jun 2024

Penyusunan anggaran masa transisi pemerintahan di tahun depan cukup pelik. Banyaknya program baru yang akan pemerintahan berikutnya jalankan, membuat kebutuhan anggaran belanja melejit. Alhasil, ruang fiskal pun semakin sempit. Belanja negara tahun pertama era Prabowo Subanto-Gibran Rakabuming Raka mencapai Rp 3.500 triliun untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan. Pertama, utang jatuh tempo yang harus dibayar pemerintah tahun depan. Nilainya, mencapai Rp 704 triliun. Kedua, belanja rutin pemerintah, terutama belanja pegawai yang nilainya juga besar. Berkaca pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, alokasi belanja belanja pegawai Rp 484,4 triliun. Belum lagi, belanja barang dan modal yang juga harus dialokasikan di 2025. Ketiga, berbagai anggaran wajib, seperti anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Pemerintah telah menetapkan rencana alokasi anggaran ini dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 sebesar Rp 708,2 triliun hingga Rp 741,7 triliun. Ditambah, anggaran kesehatan yang rencananya Rp 191,5 triliun hingga Rp 217,8 triliun. , anggaran perlindungan sosial. Pemerintah juga telah menetapkan rencana alokasi pos belanja ini sebesar Rp 496,9 triliun hingga Rp 513 triliun, naik dari 2024 sebesar Rp 496,8 triliun., anggaran perlindungan sosial. Pemerintah juga telah menetapkan rencana alokasi pos belanja ini sebesar Rp 496,9 triliun hingga Rp 513 triliun, naik dari 2024 sebesar Rp 496,8 triliun.

"Kalau dibandingkan dengan APBN 2024, ini (Postur Makro Fiskal 2025) tetap cukup realistis, meskipun kita dihadapkan pada berbagai shock harga komoditas yang relatif rendah," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (4/6). Menteri Perencanaan pembangunan Nasional Suharso Manoarfa mengatakan, defisit anggaran 2025 yang melebar juga dipengaruhi pembayaran bunga utang yang terus naik. "Ini memang di-stream line lagi kira-kira ke depan kalau mau melakukan belanja dengan sumber utang, sebaiknya belanja modal reveneu base. Artinya, dia bisa secara finance membayar kembali utang-utang itu," ujarnya. Anggota Banggar DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic khawatir, defisit yang tinggi akan mempersempit ruang fiskal pemerintahan baru. Sebab itu, ia meminta target belanja negara 2025 lebih efisien lagi. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, defisit anggaran tersebut mencerminkan APBN tidak cukup fleksibel terhadap situasi perekonomian yang masih tidak pasti. Menurutnya, defisit anggaran yang ideal tahun depan maksimal 2,45% dari PDB.

Realisasi Pencairan Gaji Ke-13 Sentuh Rp 21,1 T

05 Jun 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Realisasi pencairan gaji ke-13 hingga Senin (3/6) pukul 16.00 total mencapai Rp 21,12 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat serta anggota TNI dan Polri sudah Kemenkeu cairkan sebesar Rp 10,89 triliun kepada 1,67 juta pegawai. Perinciannya, pembayaran gaji-13 ANS mencapai Rp 5,04 triliun untuk 709.573 pegawai, pembayaran kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sebanyak Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel, dan prajurit TNI sebesar Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personel. Di sisi lain, Kemenkeu juga sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 10,23 triliun untuk 3,12 juta pensiunan. Pencairan tersebut Kemenkeu salurkan melalui PT Taspen mencapai Rp 8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan dan PT Asabri Rp 1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.

KEPESERTAAN TAPERA : Wajib Menyimpan, Belum Tentu Berhak Memanfaatkan

04 Jun 2024

Pemerintah terlihat sangat berhitung dalam menyusun program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwadahi melalui UU No. 4 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2016.Jika membaca kembali undang-undang tersebut, mestinya operasional kelembagaan Badan Pengelola (BP) Tapera dan peraturan pelaksanaannya terbit paling lama 2 tahun setelah diundangkan.Faktanya, pejabat di lingkungan BP Tapera dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada Maret 2019. Sementara itu, aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang didalamnya mengatur besaran iuran kepesertaan Tapera baru diterbitkan pada Mei 2020.Artinya, ada jeda hampir 3 tahun hingga 4 tahun sejak UU No. 4/2016 diundangkan. PP tentang Tapera yang mengatur iuran diterbitkan pada 2020 setelah Presiden Jokowi terpilih untuk periode keduanya.Apabila melihat semangatnya, program penghimpunan dana publik untuk hunian itu cukup membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Apalagi, banyak negara yang mengadopsi pola serupa. Dalam Naskah Akademik penyusunan RUU Tapera, negara-negara seperti Jerman, China, Singapura, dan Malaysia memiliki program jaminan bagi warga memiliki rumah layak. Sementara itu, Singapura menjalankan skema Central Provident Fund (CPF) berupa program wajib. 

Dalam program itu, manfaat yang diterima oleh peserta mencakup fasilitas kesehatan, perlindungan sosial, hingga perumahan. Indonesia mengadopsi pola yang hampir sama dengan Malaysia. Nantinya, peserta memiliki akun melalui bank kustodian. Hanya saja, sejak awal pola Tapera berupa tabungan yang tidak semua pesertanya bisa memanfaatkan. Tapera berprinsip gotong royong dan hak pemanfaatannya khusus masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.Sementara untuk pekerja non-MBR hanya bisa memperoleh manfaat Tapera saat selesai kepesertaannya, termasuk hasil investasinya saat usia pensiun. Demikian halnya dengan pemberi kerja yang tidak memperoleh insentif apapun. Saat menghadiri konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5), Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa program iuran Tapera penting diimplementasikan untuk menekan ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.

Sementara itu, kemampuan pemerintah menyediakan rumah, sangat terbatas. Belum lagi harga rumah yang main naik dan kurang terjangkau.Heru menyatakan angka keterjangkauan residensial di beberapa provinsi dengan populasi tinggi di Pulau Jawa dan Bali sudah di atas 5 atau sangat tidak terjangkau. Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi masif pelaksanaan program Tapera. Terkait dengan mekanisme pungutan bagi pekerja swasta, kata Indah, nantinya akan diatur dalam peraturan tingkat menteri selambat-lambatnya hingga 2027.Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menyatakan persoalan utama Tapera bukan pada sosialisasi, tapi lamanya penerbitan aturan UU No. 4/2016, baik pada 2020 dan 2024. Pemerintah perlu waktu hingga 8 tahun untuk menerbitkan aturan turunan dan masih akan menunggu lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, evaluasi terhadap implementasi program Bapertarum tak pernah jelas. Kondisi itu menambah trauma masyarakat, terutama pekerja yang mengikuti program wajib tapi nantinya tidak memperoleh pengembalian optimal simpanan hari tuanya atau dananya justru disalahgunakan.