;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Risiko Satu Data Layanan Publik

30 May 2024

AGUS PAMBAGIO melihat ada dua sisi dari rencana pemerintah menerapkan pelayanan publik terpadu secara digital atau Government Technology (GovTech). Pengamat kebijakan publik itu menilai GovTech tersebut akan memberi manfaat besar kepada masyarakat. Sebab, pemerintah akan mengintegrasikan pelayanan publik di berbagai kementerian dan lembaga dalam satu aplikasi. Kondisi tersebut akan membuat masyarakat lebih efisien ketika membutuhkan berbagai pelayanan pemerintah secara bersamaan. “Secara waktu, keberadaannya akan memberikan efisiensi,” kata Agus, Rabu, 29 Mei lalu.

Meski begitu, kata Agus, penerapan GovTech tersebut dipastikan akan menghadapi berbagai kendala dan kekurangan di lapangan. Misalnya, kondisi wilayah di Indonesia belum sepenuhnya memiliki infrastruktur yang dapat mendukung layanan digitalisasi secara terpadu tersebut. Tingkat literasi digital masyarakat juga masih rendah. “Kondisi ini akan mengakibatkan penerapan program ini tak berjalan optimal,” kata dia Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar sependapat dengan Agus. Wahyudi menilai transformasi layanan publik secara digital tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah mulai tersadar untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Pelayanan publik yang terpadu tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.  Di samping kemudahan ini, kata Wahyudi, ada risiko penyalahgunaan data pribadi dari GovTech tersebut nantinya. Ia mencontohkan program One ID—satu akses login untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Program ini menghimpun data pribadi masyarakat dalam satu database yang dikelola oleh pemerintah. (Yetede)

Biaya Kuliah Mahasiswa Baru Tetap seperti Tahun Lalu

29 May 2024

Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi atau IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri, maka biaya kuliah mahasiswa baru tetap seperti tahun lalu. Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dan perguruan tinggi negeri (PTN) per 27 Mei 2024, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengirimkan surat kepada semua rektor PTN dan PTN BH, berisi seruan pembatalan dan pencabutan rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH. ”Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang kemarin. Secara resmi, saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTN BH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris, Selasa (28/5) di Jakarta.

 Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. ”Rektor PTN diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024,” ujar Haris. Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI tersebut tanpa kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024, sesuai ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Selanjutnya, rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah adanya revisi keputusan rektor. (Yoga)


Memburu Pajak Korporasi Global

29 May 2024

Untuk membiayai belanja negara yang kian membengkak, pemerintah bakal lebih agresif memburu setoran pajak perusahaan multinasional mulai tahun 2025. Rencana pemerintah untuk agresif mengejar pajak dari perusahaan multinasional (MNE) yang beroperasi di Indonesia itu dikemukakan Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan pandangan pemerintah dan RAPBN 2025 di DPR (Kompas, 26/5/2024). Penerapan pajak terhadap MNE dimungkinkan berdasarkan Solusi Dua Pilar yang diprakarsai OECD/G20 dan disepakati 140 negara pada Oktober 2021. Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion (Globe) mengatur penerapan pajak minimum global (GMT) sebesar 15 % terhadap MNE dengan omzet minimal 750 juta euro, di mana pun mereka beroperasi.

Negara Eropa dan sejumlah negara lain menerapkan mulai 2024, sementara Indonesia baru 2025. Dari penerapan GMT pada MNE, Menkeu menargetkan pendapatan negara bisa digenjot hingga 12,14-12,36 % dari PDB. Dengan kebutuhan belanja negara 14,59-15,18 % PDB, defisit fiskal 2025 diproyeksikan 2,45-2,82 % dari PDB, meningkat dari 1,65 % pada 2023 dan 2,29 % pada 2024. Dengan sedikitnya 100 MNE yang saat ini beroperasi di Indonesia, di atas kertas, potensi pajak yang bisa dipungut sangat menggiurkan. Namun, implementasi dan realisasi di lapangan bergantung pada kesiapan kita. Sejumlah payung hukum telah diterbitkan, antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No 55/2022. Juga tengah disiapkan peraturan Menkeu untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

Ditjen Pajak mulai mengevaluasi insentif pajak yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha agar sejalan dengan ketentuan GMT. Lepas dari potensinya, aturan baru yang mengubah lanskap perpajakan global itu juga menyangkut teknis dan administratif yang rumit dan kompleks. Dalam banyak hal, ini terkait rimba belantara dapur dan sepak terjang MNE, yang akses informasinya belum tersedia dan sulit ditembus. Belum lagi kelemahan di internal sistem kita sendiri, Ini menyebabkan sejumlah kalangan meragukan Indonesia bisa memetik manfaat optimal penerimaan dari pajak global ini. Apalagi, dengan tarif pajak korporasi di Indonesia yang sudah lebih tinggi daripada tarif GMT saat ini. Sebagian kalangan juga mencemaskan dampak penerapan GMT pada investasi karena pemerintah mungkin harus mencabut berbagai insentif pajak yang selama ini dianggap sebagai daya tarik investasi. Dalam jangka pendek, akibat penerapan GMT, MNE yang terdampak mungkin akan mengkaji kembali seluruh rencana dan struktur bisnis mereka. (Yoga)


Nasib Insentif Pajak di Bawah Rezim Pajak Minimum Global

29 May 2024

Upaya pemerintah mengerek pemasukan lewat penerapan Pajak Minimum Global akan berdampak pada kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor. Sejumlah kebijakan insentif perlu dievaluasi. Sudah saatnya Indonesia mengurangi ketergantungan pada insentif pajak untuk menggenjot investasi. Mulai 2025, pemerintah berencana menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang sudah disepakati bersama ratusan negara di dunia. Pajak Minimum Global adalah pajak minimal yang harus dibayarkan perusahaan multinasional yang beroperasi di suatu negara atau wilayah yurisdiksi tempat mereka menjual barang-jasa.

Lewat kebijakan yang digagas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu, pemerintah bisa mmungut pajak atas penghasilan perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri meski perusahaan itu tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place) di Indonesia. Sesuai kesepakatan global, perusahaan-perusahaan itu akan dikenai tarif efektif minimum sebesar 15 % atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar. Tarif pajak tersebut hanya dikenakan untuk kelompok perusahaan multinasional skala besar yang memiliki pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro dalam satu tahun fiskal.

Implementasi Pajak Minimum Global diharapkan bisa mencegah penghindaran pajak melalui praktik base erosion dan profit shifting. Lewat praktik itu, perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti negara surga pajak untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Praktik lain yang ingin dicegah melalui Pajak Minimum Global adalah fenomena race to the bottom atau kompetisi tarif pajak antarnegara. Ada kecenderungan negara-negara di seluruh dunia berlomba-lomba menerapkan tarif pajak serendah mungkin sehingga memunculkan persaingan tidak sehat antarnegara. (Yoga)


Investasi Pendidikan Tinggi Perlu Ditingkatkan

29 May 2024

Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN dinilai tak mencukupi untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggulan di Indonesia. Padahal, SDM unggulan menjadi kunci bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan penghasilan menengah atau middle income trap (MIT) dan selanjutnya menggapai status sebagai negara maju pada 2045 atau Indonesia Emas 2045. Alih-alih menyediakan pembiayaan yang memadai  bagi pendidikan tinggi, anggaran pendidikan 20% dari APBN itu pun dirasa masih kurang untuk pendidikan  di Indonesia mengalami penurunan tajam dari 16% pada 2015 (Bank Dunia), menjadi hanya 5,8% pada 2024 (Kemenkeu). Porsi anggaran pendidikan tinggi terhadap total anggaran pendidikan di Indonesia itu kalah jauh dibandingkan Singapura yang pada tahun 2013 sudah mencapai 35%, Malaysia 21% (2018), dan Brunei Darussalam 19% (2016). (Yetede)

Tapera Bukan Uang Hilang

29 May 2024
Rencana pemungutan iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) bagi pekerja swasta memantik kontroversi di publik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantang bersuara menolak kebijakan itu karena  memberatkan pengusaha hingga pekerja. Akan tetapi, pemerintah memastikan dana pekerja yang disetor ke tabungan perumahan rakyat (tapera) tidak hilang, melainkan bisa ditarik saat pensiun atau keluar kerja. Lebih dari itu, dana peserta bukan sekedar ditabung, melainkan dipupuk oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), dengan imbal hasil (Yield) menarik di atas deposito. Per akhir 2023, BP Tapera bekerja sama dengan tujuh manajer investasi (MI) papan atas nasional untuk mengelola dana penumpukan. Mereka adalah, Bahana, Manulife, Batavia Prosperindo Aset Manajemen, BRI Manajemen Investasi, BNI Asset Manajemen, Mandiri Sekuritas, dan Schoroders. Ketujuh MI ini menguasai sektor 70% pasar reksa dana domestik. (Yetede)

Komisi X DPR RI Siap Kawal UKT Tetap Terjangkau

29 May 2024
Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal agar uang kuliah tunggal (UKT) tetap terjangkau bagi seluruh mahasiswa di Tanah Air, usai adanya keputusan pemerintah membatalkan kenaikan UKT sejumlah  perguruan tinggi negeri (PTN). Pemantauan tetap dilakukan oleh Komisi X DPR RI karena kebijakan kenaikan UKT dikatakan akan berlaku pada tahun depan meski Menteri Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membatalkan aturan kenaikan UKT pada tahun ini. "Ini langkah baik yang dilakukan  pemerintah dan kami akan tetap pantau. Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, kita akan pantau dan kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan. Dari situ kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya itu karena faktor apa dan berapa besarannya," kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi. (Yetede)

Dompet Negara Seret, Penerimaan Pajak Terkontraksi

28 May 2024

Kinerja penerimaan pajak selama empat bulan pertama tahun ini masih terkontraksi. Seretnya setoran pajak di awal tahun disebabkan oleh penurunan harga komoditas yang terjadi sejak tahun lalu serta melambatnya performa perusahaan di Indonesia. Hal ini perlu diwaspadai di tengah kebutuhan belanja negara yang meningkat signifikan. Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) sampai 30 April 2024 sebesar Rp 719,9 triliun, turun 8 % secara tahunan, yang disumbang turunnya penerimaan pajak 9,3 % menjadi Rp 624,2 triliun dan hanya sedikit terbantu oleh setoran bea cukai yang tumbuh 1,3 % menjadi Rp 95,7 triliun. Ini bukan kali pertama realisasi penerimaan pajak tumbuh minus. Sepanjang awal 2024, setoran pajak turun. Per Maret 2024, penerimaan pajak turun 8,8 % secara tahunan; per Februari 2024, turun 3,9 %; dan Januari 2024 turun 8,07.

Menkeu Sri Mulyani pada Senin (27/5) mengatakan, penurunan paling dalam terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terkontraksi hingga minus 29,1 % secara bruto dan minus 35,5 % secara neto. Kinerja ini anjlok ketimbang tahun lalu ketika setoran pajak dari PPh Badan masih bisa tumbuh hingga 23,8 % (bruto) dan 28,5 % (neto). ”Ini menunjukkan profitabilitas korporasi-korporasi kita yang selama ini memberi sumbangan terbesar terhadap penerimaan pajak sedang menurun sehingga pembayaran pajak mereka ikut menurun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Gedung Kemenkeu, Jakarta. Performa perusahaan yang menurun, terutama di sektor pertambangan yang terpengaruh penurunan harga komoditas. Kemenkeu mencatat, sampai 30 April 2024, setoran pajak sektor pertambangan terkontraksi 48,6 % secara bruto dan 63,8 % secara neto. (Yoga)


APBN April 2024 Surplus Rp 75,7 Triliun

28 May 2024

Para awak media terlihat sedang mendokumentasikan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menjelang konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita edisi April 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam keterangannya  Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai kondisi APBN April 2024. yang Surplus Rp 75,7 Triliun. (Yoga)

Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

28 May 2024
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini. "Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," kata Mendikbudristek Nadim Anwar Makarim. (Yetede)