Politik dan Birokrasi
( 6583 )KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, Proses Seleksi Momentum Kembalikan Kepercayaan Publik
Dengan diumumkannya syarat calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029, ada harapan kuat bahwa proses seleksi berlangsung transparan dan melibatkan publik. Dengan demikian, proses seleksi tersebut dapat menjadi momentum untuk turut mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. ”Pansel (panitia seleksi) harus mempunyai visi seleksi untuk menghasilkan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK,” kata Peneliti Transparency International Indonesia Izza Akbarani, Minggu (9/6).
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK (Pansel Capim KPK dan Dewas KPK) masa jabatan 2024-2029 yang dipimpin Muhammad Yusuf Ateh, yang juga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah resmi mengumumkan syarat pendaftaran seleksi di laman Kemensetneg dan laman KPK. Calon pimpinan KPK, harus warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan bukan pula pengurus salah satu partai politik. Calon pimpinan KPK juga harus menyerahkan makalah bertema ”Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi” maksimal 10 halaman.
Bagi calon anggota Dewas KPK, selain WNI, syaratnya juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. Calon Dewas KPK juga dibatasi berusia paling rendah 55 tahun dan tak menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. Ateh, dikutip dari laman Kemensetneg, menyebutkan, setiap warga negara yang hendak mengikuti seleksi Capim KPK dan calon Dewas KPK dapat mendaftar pada 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024. Setelah melalui seleksi, pansel akan menyiapkan 10 nama untuk Capim KPK dan 10 calon Dewas KPK, yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR. (Yoga)
Plin-plan Defisit Anggaran di APBN Transisi
Prabowo-Gibran, Presiden dan Cawapres terpilih, memang sejak awal mengusung jargon ”keberlanjutan” dalam kampanyenya. Ia bersumpah akan melanjutkan program-program Jokowi ketika kelak menjabat. Dengan janji keberlanjutan itu, proses transisi pemerintahan dari rezim Jokowi ke Prabowo diklaim akan berlangsung mulus, yang pastinya bisa menenangkan pasar. Karena Prabowo berpasangan dengan putra Jokowi, dan juga bagian dari pemerintahan. Atas dasar itu, berkali-kali menteri-menteri Jokowi menjamin program unggulan Prabowo-Gibran sudah dimasukkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebutuhan anggarannya pun akan diakomodasi dalam Rancangan APBN 2025 yang disusun pemerintahan Jokowi.
Itulah mengapa tidak mengejutkan ketika target defisit fiskal di RAPBN 2025 akhirnya ditetapkan 2,45-2,82 % PDB. Asumsinya, atas nama ”keberlanjutan”, pelebaran defisit itu muncul karena RAPBN 2025 memang sudah memasukkan program lama Jokowi sekaligus program baru Prabowo. Meski secara disiplin fiskal mengkhawatirkan, secara politik itu tidak mengherankan. Ada dua program utama yang memerlukan anggaran besar di RAPBN 2025. Pertama, janji Prabowo berupa program makan bergizi gratis dengan total anggaran Rp 400 triliun. Kedua, janji Prabowo kepada Jokowi untuk melanjutkan pembangunan IKN, yang membutuhkan alokasi Rp 16 triliun setiap tahun di APBN.
Pembahasan awal RAPBN 2025 antara pemerintah dan DPR pekan lalu memunculkan tanya atas klaim transisi mulus itu. Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tiba-tiba meminta Menkeu Sri Mulyani menekan defisit secara drastis menjadi 1,5-1,8 % dari PDB, untuk memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi rezim Prabowo. Defisit APBN yang terlalu lebar di 2,45-2,82 persen dari PDB dikhawatirkan ”menutup” peluang Prabowo memasukkan program dan kebijakannyai. Artinya, dengan batas aman defisit 3 % dari PDB, ruang yang tersisa untuk menambah utang tinggal Rp 45 triliun atau 0,18 % dari PDB (dengan asumsi PDB 2025 adalah Rp 24.316 triliun-Rp 24.479 triliun).
Beda sikap Suharso dan Sri Mulyani ini menunjukkan pemerintahan Jokowi tidak kompak membahas APBN transisi untuk Prabowo. Uniknya, usulan Suharso untuk menekan defisit itu didukung oleh perwakilan partai oposisi (nonkoalisi pendukung Prabowo saat pemilu) di DPR, seperti PDI Perjuangan dan PKS. Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan, ”Untuk RAPBN 2025 ini, buatlah defisit yang rendah sebagai permulaan. Biarkan pemerintahan baru nanti dimulai dengan beban utang yang paling kecil.” Transisi pemerintahan yang katanya ”keberlanjutan” kini lebih kompleks karena terlalu banyak ”kepala” yang perlu diakomodasi di saat yang sama. (Yoga)
Pelaku Usaha Pertambangan Tuntut Kesetaraan
Pelaku usaha pertambangan meminta pemerintah menerapkan kesetaraan pada badan usaha manapun dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan/wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUP/WIUPK). Hal ini menyusul rencana pemerintah yang akan menyerahkan konsensi hasil penciutan lahan milik 6 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B), kepada 6 ormas keagamaan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lahan eks perusahaan pemegang PKPB2B diciutkan ketika para perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Harapannya tentu saja Pemerintah sebagai regulator bisa menyediakan level playing field yang sama bagi semua pihak/investor termasuk badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan WIUP/WIUPK," kata Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia kepada Investor Daily, Minggu (09/06/2024). (Yetede)
Permendag 8/2024 Bisa Picu Deindustrialisasi
Jalan Berliku Mengerek Peringkat Utang Negara
Pemerintah Indonesia menginginkan rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia terus meningkat. Tingginya tax ratio berarti penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah akan lebih besar. Alhasil, pemerintah bakal memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Indonesia dapat segera mencapai peringkat kredit di level single A. Saat ini, peringkat utang yang disematkan beberapa lembaga internasional untuk Indonesia masih berada di level BBB. Namun menurut Menkeu, level tersebut masih relatif positif dan stabil meskipun ekonomi domestik sempat terhantam pandemi Covid-19, harga komoditas naik dan turun, hingga meningkatnya kebutuhan belanja untuk membangun infrastruktur. "Indonesia dengan triple B stable ini merupakan suatu capaian yang baik," kata Sri Mulyani. Sejumlah lembaga pemeringkat mengafirmasi peringkat utang Indonesia di tahun ini. Pertama, Moody's di level Baa2 dengan outlook stabil pada 16 April lalu. Kedua, Japan Credit Rating (JCR) Agency mengafirmasi peringkat utang RI di level BBB+ dengan outlook stabil pada 22 Maret. Ketiga, Fitch di level BBB dengan outlook stabil pada 15 Maret lalu.
Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Bank Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan tax ratio pada kisaran 13% dari produk domestik bruto (PDB) agar peringkat kredit Indonesia meningkat menjadi single A. Namun yang menjadi masalahnya, selama ini posisi tax ratio Indonesia masih sulit untuk beranjak lebih tinggi. Berdasarkan catatan KONTAN, tax ratio Indonesia masih kalah dengan negara-negara anggota ASEAN, G20 serta The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga menilai, rasio pajak saat ini masih rendah. Padahal belanja pemerintah berpotensi meningkat ke depan. Kondisi ini akan mempengaruhi kesinambungan fiskal. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy juga mengingatkan pemerintah agar bisa memastikan pengelolaan fiskal memenuhi syarat-syarat keberlanjutan fiskal. Salah satunya, memastikan perkembangan belanja yang ingin diakomodasikan dalam APBN, bisa terpenuhi melalui pembiayaan utama, baik dari pajak maupun penerimaan non pajak.
Pembangunan Papua Diminta Lebih Terarah
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pembangunan di Papua lebih terarah dan terintegrasi. Hal tersebut diperlukan agar dana yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan di Papua dapat berwujud sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Keduanya akan menjadi payung hukum dan pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua.
”Jadi, kita harapkan 20 tahun ke depan pembangunan lebih terarah dan semua pendanaan dari pemerintah pusat, pemda, ataupun dari yang lain dapat terintegrasi dan jelas, hasilnya jelas. Jadi, setiap dana yang dikeluarkan ada wujudnya, tidak seperti masa yang lalu, tidak jelas,” ujar Wapres seusai peluncuran RIPPP dan SIPPP di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (7/6). Wapres menuturkan, pembangunan Papua merupakan prioritas utama pemerintah, sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia-sentris guna mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Untuk itu, kebijakan dan strategi pembangunanPapua terus didorong demi menguatkan peran pemerintah daerah otonom baru (DOB) dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), melalui penguatan regulasi dengan pembentukan RIPPP dan SIPPP 2022-2041. Wapres meminta para pemangku kepentingan di Papua untuk mengimplementasikan desain program komprehensif yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan penganggaran program harus mempertimbangkan kebutuhan OAP. Selain itu, semua program juga harus berfokus pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, penurunan angka kemiskinan ekstrem, dan penanggulangan tengkes. (Yoga)
Satu Negara Belum Setujui Solusi Dua Pilar Pajak
Memaksimalkan Peran Kawasan Khusus
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan investasi yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Akan tetapi, sejumlah tantangan mesti diatasi agar fungsi KEK dapat maksimal seperti yang diharapkan. Konsep KEK pada awalnya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan infrastruktur di wilayah sekitarnya. Secara khusus, kehadiran KEK juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan perkembangan industri lokal. Dalam hal-hal tertentu, ada harapan pula yang terkait dengan transfer teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah tampaknya juga terus mendorong bertambahnya kawasan khusus seperti KEK ini. Belum lama ini Dewan Nasional KEK telah memutuskan menerima usulan pembentukan tiga KEK baru. Ketiganya meliputi KEK Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi di kawasan BSD Tangerang, kemudian KEK Pariwisata Kesehatan di Pulau Batam, serta KEK Industri di Morowali, Sulawesi Tengah.
Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan penetapan KEK baru ini kepada Presiden RI Joko Widodo untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Nasional KEK menyebut tiga KEK baru ini diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar Kawasan. KEK di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memiliki luas lahan 59,68 hektare dengan target realisasi investasi saat beroperasi penuh sebesar Rp18,8 triliun dan diharapkan menyerap tenaga kerja 13.446 orang. KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam diklaim memiliki komitmen investasi Rp6,91 triliun dan serapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang. Adapun KEK di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, punya target investasi hingga beroperasi penuh sebesar Rp135,38 triliun dengan serapan tenaga kerja sekitar 136.000 orang.
Terungkap saat ini ada enam KEK yang terkesan ‘mati suri’. Keenamnya adalah KEK Palu, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Likupang, dan KEK Sorong. (Bisnis, 5/6/2024).
Di luar enam KEK yang tak berkembang itu, BPK juga mencatat adanya persoalan dalam konteks pengelolaan fiskal di beberapa kawasan khusus. Persoalan yang dimaksud adalah tidak adanya peraturan daerah soal insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah dalam penyelenggaraan beberapa KEK.
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT : Gaduh Tapera Belum Akan Reda
Meski implementasinya disiyalir ditunda, pro-kontra iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tampaknya belum akan mereda. Pasalnya, serikat buruh menuntut pencabutan. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pihaknya tetap menekankan pemerintah tak hanya menunda, melainkan mencabut regulasi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. “Cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera,” kata Said, Jumat (7/6). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali implementasi Tapera. Andi Gani juga menyoroti sikap Menteri PUPR Basuki yang dinilai masih terkesan ragu-ragu dan tidak tegas dengan rencana implementasi Tapera. “Saya sendiri melihat Menteri Basuki yang sebagai Ketua Komite Tapera ragu-ragu karena gelombang penolakan sangat besar.”
Pasalnya, saat ini pekerja dan pengusaha sama-sama telah menanggung beban iuran berbagai program yang dinilai cukup besar nominalnya. “Menolak Tapera jika diwajibkan karena sangat memberatkan buruh yang sudah sangat berat dengan kondisi upah minimum yang sangat kecil kenaikannya. ”Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah mengkaji penundaan implementasi program Tapera setelah ramai mendapat penolakan. Dia telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menunda implementasi Tapera.
Isu Tapera bertambah panas seiring dengan munculnya tiga temuan masalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Salah satunya terdapat 124.960 orang yang belum menerima pengembalian dana Rp567,45 miliar. Bila mengambil angka rerata dari nominal tersebut, setiap orang memiliki dana sekitar Rp4,5 juta yang masih menyangkut di Tapera. Bukan hanya itu, masalah peserta pensiun ganda 40.266 orang senilai Rp130,25 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat bicara. Menurutnya, masalah dana yang tak bisa dicairkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan persoalan program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
Pemberian IUPK Ormas Hadirkan Pemerataan Ekonomi
Pemerintah memastikan bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dilakukan sebagai pemerataan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya redistribusi izin ini, diharapkan ormas ikut berperan dalam mengoptimalkan lahan-lahan yang ada. "Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran besar, dalam rangka redistribusi, sekali lagi ini kami lakukan untuk pemerataan dan ini adalah prioritas," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia.
Pemberian konsensi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksana program hilirisasi nasional, pemerintah berupaya memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokrasi di sektor mineral dan batu bara. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









